Connect with us

NEWS

KLH Segel 57 Korporasi Diduga Terkait Karhutla, 12 Perusahaan Beroperasi di Sumsel

Published

on

KITASULSEL–PALEMBANG – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas terhadap sejumlah korporasi yang diduga membiarkan atau memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah konsesi mereka.

Dari total 57 perusahaan yang telah disegel di berbagai wilayah Indonesia, sebanyak 12 perusahaan di antaranya berada di Sumatera Selatan (Sumsel).

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Faisal Malik Hendropriyono mengatakan, penyegelan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan kejadian karhutla.

“Selain memasang garis penyegelan, tim penyidik di lapangan juga telah mengamankan sejumlah sampel tanah dan sampel vegetasi terbakar untuk diuji di laboratorium,” kata Diaz, Rabu (7/10/2026).

Menurut Diaz, sampel tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran sekaligus memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran yang dapat dimintai pertanggungjawaban kepada perusahaan.

Sanksi Menunggu Hasil Uji Laboratorium

KLH belum menentukan jenis sanksi yang akan dikenakan kepada perusahaan-perusahaan yang telah disegel.

Diaz menjelaskan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel tanah dan vegetasi yang telah dikumpulkan tim di lapangan.

BACA JUGA  Bea Cukai Ungkap Nasib Kasus 190 Kg Emas yang Dibawa via Jet Pribadi

Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi salah satu dasar untuk menentukan kategori pelanggaran dan langkah hukum yang akan ditempuh.

“Untuk sanksinya nanti kita lihat dulu,” ujarnya.

Diaz mengatakan, penanganan dapat dilakukan melalui jalur administratif, perdata maupun pidana, bergantung pada hasil investigasi dan bukti yang ditemukan.

Jika penyidik menemukan unsur pidana, perkara tersebut akan ditindaklanjuti melalui aparat penegak hukum (APH).

Sementara apabila ditemukan dasar untuk gugatan perdata, perusahaan dapat dibebankan kewajiban membayar ganti rugi sesuai hasil perhitungan kerusakan dan kerugian lingkungan.

“Kalau pidana itu akan ditindaklanjuti APH, kalau perdata denda akan kita hitung dulu,” jelas Diaz.

12 Perusahaan di Sumsel Belum Dirinci

Meski memastikan terdapat 12 perusahaan yang disegel di Sumatera Selatan, KLH belum membeberkan nama-nama korporasi yang dikenai tindakan tersebut.

Diaz mengaku belum mengingat secara rinci seluruh nama perusahaan yang masuk dalam daftar penyegelan.

“Saya nggak hapal, tapi itu ada 12 (perusahaan),” katanya.

Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari proses investigasi. Selama proses tersebut berlangsung, tim KLH masih melakukan pengumpulan bukti dan pemeriksaan terhadap kondisi lahan yang terbakar.

BACA JUGA  Menag Nasaruddin Umar Dorong Indonesia Jadi Pemimpin Global Ekonomi Syariah

Karhutla Sumsel Kian Mengkhawatirkan

Penindakan terhadap korporasi tersebut dilakukan ketika kondisi karhutla di Sumatera Selatan kembali menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.

Berdasarkan data Sipongi yang dirilis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel pada Rabu (7/10/2026), tercatat lonjakan tajam jumlah titik panas atau hotspot dalam kurun waktu 24 jam.

Sebanyak 3.762 titik panas terpantau di wilayah Sumsel.

Angka tersebut bahkan melampaui rekor sebelumnya yang tercatat pada 2 September 2026 dengan 3.059 titik panas.

Secara kumulatif, sejak 1 Januari hingga 6 Oktober 2026, jumlah titik panas di Sumsel telah mencapai 82.213 titik.

Angka tersebut menjadi salah satu catatan tertinggi dan disebut telah melampaui kondisi yang tercatat pada periode bencana karhutla besar pada 2015.

OKI Jadi Wilayah dengan Hotspot Terbanyak

Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi wilayah dengan jumlah titik panas tertinggi di Sumsel.

Data tersebut mencatat sebanyak 2.197 hotspot berada di OKI.

Posisi berikutnya ditempati Musi Banyuasin dengan 860 titik, Banyuasin 294 titik, Muara Enim 190 titik, dan Ogan Ilir sebanyak 74 titik panas.

BACA JUGA  Komisi III DPR Masukkan 13 Jenis Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset

Tingginya jumlah titik panas tersebut turut diikuti dengan kejadian kebakaran yang ditemukan di lapangan.

Berdasarkan hasil patroli hingga 6 Oktober, tercatat 66 kejadian karhutla di sejumlah wilayah Sumsel.

OKI kembali menjadi wilayah dengan jumlah kejadian terbanyak, yakni 22 kejadian, disusul Banyuasin sebanyak 12 kejadian.

KLH Lanjutkan Investigasi

Dengan kondisi karhutla yang masih menjadi perhatian, KLH memastikan proses investigasi terhadap perusahaan yang disegel akan terus dilakukan.

Hasil uji laboratorium terhadap sampel tanah dan vegetasi terbakar akan menjadi salah satu dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.

Pemerintah juga akan melihat ada atau tidaknya unsur kesengajaan maupun kelalaian dalam kejadian kebakaran yang berada di wilayah konsesi perusahaan.

Apabila ditemukan pelanggaran, korporasi dapat dikenai sanksi sesuai tingkat kesalahan dan dampak yang ditimbulkan, termasuk sanksi administratif, kewajiban pemulihan atau ganti rugi, hingga proses pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan kawasan konsesi sekaligus menekan risiko karhutla yang kembali meningkat di Sumatera Selatan.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending