Connect with us

Nasional

Kunjungi Kediaman Sintia Nuriya di Magelang,Menag Prof Nasaruddin Umar:Kita Butuh Doa Dan Nasehat Beliau

Published

on

Kitasulsel—MAGELANG – Usai Retret bersama kabinet merah putih,Menteri Agama Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar, MA, langsung melanjutkan agendanya dengan berkunjung dan bersilaturahmi ke kediaman Sinta Nuriyah, istri almarhum Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), di Ciganjur, Jakarta Selatan, Minggu (27/10/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Agama menyampaikan bahwa tujuan utama silaturahmi ini adalah untuk mengenang dan menghormati jasa-jasa almarhum Gus Dur serta memperoleh nasihat dari Sinta Nuriyah.

“Saya sangat terkesan karena tanpa bimbingan beliau, kita tidak bisa mendapatkan pencerahan-pencerahan yang berarti,” ucap Menteri Nasaruddin Umar.

Menurutnya, Gus Dur adalah sosok “orang tua intelektual” bagi bangsa Indonesia yang telah memberikan banyak sumbangsih dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

BACA JUGA  Kapolri Lakukan Mutasi Besar, Komjen Dedi Prasetyo Diangkat Jadi Wakapolri dan Irjen Karyoto Menjabat Kabaharka

“Tanpa doa dan teladan mereka, kita mungkin tidak akan berada pada titik ini,” lanjutnya.

Silaturahmi ini diharapkan dapat memperkuat semangat kebersamaan dan memperdalam nilai-nilai yang diwariskan oleh Gus Dur, terutama dalam menjaga keberagaman dan toleransi di Indonesia.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Dapat Percepat Proses Hukum, Transparansi Jadi Kunci

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai pelimpahan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril di Jakarta, Senin (13/7/2026), saat menanggapi mekanisme penanganan perkara yang kini menjadi perhatian publik.

Menurut Yusril, dalam sistem hukum pidana Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, sedangkan kewenangan penuntutan berada di tangan Kejaksaan.

Ia menjelaskan, apabila penyidikan dilakukan oleh Polri, berkas perkara harus melalui proses penelitian oleh jaksa penuntut umum hingga dinyatakan lengkap (P-21), sehingga berpotensi memerlukan waktu lebih panjang.

BACA JUGA  Mulai 2026, ASN Tidak Dapat Lagi Uang Saku Rapat

“Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan,” kata Yusril.

Yusril menilai proses hukum akan lebih efisien apabila penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi, karena koordinasi antarpenegak hukum menjadi lebih sederhana dan waktu penanganan perkara dapat dipersingkat.

Independensi Jadi Sorotan

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa tantangan terbesar dalam perkara tersebut bukan semata-mata kecepatan proses hukum, melainkan menjaga independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Menurutnya, masyarakat wajar mempertanyakan independensi Kejaksaan Agung mengingat tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.

“Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi ‘jeruk makan jeruk’ karena penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka,” ujarnya.

BACA JUGA  Kapolri Lakukan Mutasi Besar, Komjen Dedi Prasetyo Diangkat Jadi Wakapolri dan Irjen Karyoto Menjabat Kabaharka

Karena itu, Yusril meminta keraguan publik dijawab melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

Ia meyakini Kejaksaan Agung memiliki komitmen untuk menjaga integritas lembaga dengan memastikan seluruh penyidik maupun jaksa penuntut umum bekerja secara objektif, hati-hati, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ujian Integritas Kejaksaan

Yusril menilai penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut menjadi ujian penting bagi Kejaksaan Agung dalam mempertahankan kredibilitas dan kewibawaannya sebagai institusi penegak hukum.

Menurutnya, keberhasilan mengusut perkara secara terbuka dan profesional akan menjadi bukti bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum tetap dijunjung tinggi tanpa memandang latar belakang tersangka.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia juga memiliki mekanisme pengawasan terhadap penanganan perkara, termasuk melalui kewenangan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan dari masyarakat.

BACA JUGA  Kemendikdasmen Terbitkan Permendikdasmen Tes Kemampuan Akademik

Dengan adanya pengawasan berlapis tersebut, Yusril berharap proses penanganan kasus Febrie Adriansyah dapat berlangsung secara akuntabel, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Continue Reading

Trending