Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Serahkan Hadiah Umroh ke Azhar Ismail Peserta Korpri Run 2024

Published

on

Kitasulsel–Makassar Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menyerahkan hadiah umroh kepada peserta Korpri Run 2024, Azhar Ismail, usai mengikuti lari 10K dan 5K, Minggu, 27 Oktober 2024.

Azhar Ismail, warga Desa Lemoa, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel merasa terharu pasca mendapatkan doorprize hadiah umroh dari panitia Korpri Run 2024.

“Terima kasih pak, ini sebuah kebahagiaan tersendiri buat saya. Sekali lagi terima kasih Pak Gubernur, terima kasih Pak Sekda,” kata Azhar Ismail usai menerima hadiah tersebut.

Korpri Run 2024 menyiapkan hadiah umroh, 1 Unit Motor, 1 Unit motor listrik, 1 Unit sepeda dan puluhan hadiah lainnya. Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan juga memberikan hadiah kepada dua peserta disabilitas.

BACA JUGA  Amran Tak Kuasa Tahan Air Mata Saat Bagikan Beasiswa, Ingat Perjuangannya Hingga Seperti Sekarang

Sebelumnya, saat melepas peserta Korpri Run 2024, Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh mengajak seluruh peserta Korpri Run 2024 untuk menjaga kesehatan, sama-sama menjaga kerukunan dan menjaga nama baik Korpri.

Prof Zudan yang juga merupakan Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Pusat menyampaikan syukurnya karena para peserta Korpri Run 2024 berkumpul dalam keadaan sehat, dan semangat memulai lari dengan fun.

Korpri Run 2024 ini dikuti pengurus Korpri se-Indonesia dan pelari 10K serta 5K sebanyak 6.400 pelari.

“Hari ini datang dari seluruh Indonesia kurang lebih 6.400 pelari, tepuk tangan untuk kita semua, untuk 10K dan 5K,” ucap Prof Zudan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Klarifikasi Anggaran Jamuan Rp12 Miliar, Tegaskan Bukan untuk Acara “Bintang Lima”

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai anggaran jamuan makan dan minum yang disebut mencapai sekitar Rp12 miliar dan dikaitkan dengan jamuan berkonsep “bintang lima”.

Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Suhartono Nurdin, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan pagu kebutuhan untuk satu tahun anggaran dan tidak digunakan untuk satu kegiatan atau acara tertentu sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.

“Angka yang beredar itu adalah pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Jadi bukan untuk satu acara, apalagi untuk kegiatan yang bersifat seremonial semata,” ujar Suhartono dalam keterangannya.

Menurutnya, belanja jamuan makan dan minum merupakan bagian dari kebutuhan operasional pemerintahan yang digunakan untuk mendukung berbagai agenda resmi, mulai dari rapat koordinasi, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, kegiatan lintas perangkat daerah, hingga pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

BACA JUGA  Paparkan Capaian Realisasi Kinerja, Diskominfo SP Sulsel Gelar Coffee Morning

Ia menjelaskan, alokasi anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan internal pemerintah, tetapi juga mendukung berbagai aktivitas yang melibatkan masyarakat dan lembaga non-pemerintah.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kerap menerima permohonan fasilitasi konsumsi untuk berbagai kegiatan yang diselenggarakan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, maupun forum kemitraan yang mendukung program pembangunan daerah,” katanya.

Suhartono menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi penggunaannya tidak hanya untuk kebutuhan internal pemerintah. Ada banyak kegiatan yang melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, dan berbagai elemen lainnya yang membutuhkan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Andi Sudirman Ajak Masyarakat Memakmurkan Masjid An‑Nur Sulaiman yang Baru Diresmikan di Wajo

Lebih lanjut, ia menilai penyebutan anggaran tersebut sebagai jamuan “bintang lima” tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya karena hanya didasarkan pada sebagian informasi tanpa melihat konteks penggunaan anggaran secara menyeluruh.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa angka yang tercantum dalam dokumen anggaran merupakan akumulasi kebutuhan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun anggaran, bukan biaya yang dihabiskan dalam satu kegiatan tertentu.

“Yang perlu dipahami adalah bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun dan penggunaannya tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku. Seluruh proses penganggaran dan realisasinya juga berada dalam mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Suhartono.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap masyarakat dapat melihat informasi anggaran daerah secara lebih utuh dan proporsional sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap kebijakan pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan publik.

BACA JUGA  Jaga Harga dan Keseimbangan Pasokan, Bulog Sulselbar Mulai Salurkan Beras SPHP

Menurut Suhartono, transparansi informasi dan pemahaman yang komprehensif terhadap struktur anggaran daerah menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang tepat mengenai penggunaan anggaran pemerintah.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami konteks penganggaran secara menyeluruh sehingga informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending