Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Bangun Sinergi, Kabid Komunikasi dan Humas Diskominfo SP Sulsel Sambut Kunjungan Studi Tiru Tim Prokopim Setkab Kutai Timur

Published

on

Kitasulsel–Makassar Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi dan Hubungan Masyarakat (Humas) Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Fitra, menerima kunjungan studi tiru Tim Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutai Timur, di ruang kerjanya, Senin, 28 Oktober 2024.

Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi sekaligus berbagi pengetahuan terkait tata kelola kehumasan di lingkungan pemerintah.

Di temui selepas kunjungan, pimpinan rombongan Tim Prokopim Setkab Kutai Timur, Adi Sagaria, menyampaikan bahwa maksud dari kunjungannya tersebut untuk melihat cara-cara kerja Humas Pemprov Sulsel dalam melayani pimpinan, serta pengelolaan website dan sosial medianya.

“Kami di sana itu sehari-hari bekerja meliput kegiatan Bupati dan Wakil Bupati, kemudian dibuatkan berita ataupun dibuat untuk media sosial. Itu kami perlu belajar ke sini, karena kami tahu bahwa Humas Provinsi Sulawesi Selatan ini pastilah sudah paling memahami tentang tupoksi, termasuk bagaimana mengawal pimpinan di dalam melaksanakan tugas sehari-harinya,” kata Sub Koordinator Komunikasi Pimpinan itu.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Dukung Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Data, Mewujudkan Ekonomi Biru Berkelanjutan dan Berkeadilan

Pihaknya juga mengapresiasi sambutan hangat dari pihak Diskominfo SP Sulsel dan berharap ilmu yang didapatkan selama kunjungan tersebut dapat diterapkan di lingkungan Pemkab Kutai Timur untuk mengoptimalkan fungsi kehumasan dalam mengawal pimpinan.

Sementara itu, Kepala Bidang Komunikasi dan Humas Diskominfo SP Sulsel, Fitra, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut menjadi momentum penting bagi kedua instansi untuk saling bertukar wawasan dan pengalaman.

“Kami di Pemprov Sulsel sangat terbuka untuk berbagi pengalaman dan menerima masukan. Kami berharap kunjungan ini dapat menjadi pembelajaran bagi kedua pihak untuk sama-sama meningkatkan fungsi-fungsi kehumasan di lingkungan kerja,” ujar Fitra. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Serahkan SK 6.376 PPPK Pemprov Sulsel, Sudirman Singgung Kemungkinan Ada Perampingan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sebanyak 6.376 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menerim surat keputusan (SK) pengangkatan. SK diserahkan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Kamis (31/7/2025).

“Setelah ini nanti harus bekerja dan menunjukkan kinerja performa bagus. Karena kita evaluasi setiap tahun, meskipun perjanjiannya (masa kontrak) lima tahun,” kata Andi Sudirman usai penyerahan SK PPPK yang digelar di Lapangan Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (31/7/2025).

Andi Sudirman menjelaskan, masa kontrak PPPK tersebut akan berakhir 2030 mendatang. Namun masa kerjanya bisa berakhir lebih cepat jika berdasarkan evaluasi melakukan pelanggaran disiplin ASN.

“Pokoknya 5 tahun dikecualikan, pertama yang habis usianya dalam rentang waktu sebelum 5 tahun itu bisa lebih cepat. Kedua masuk kategori pemberhentian tidak hormat. Contohnya ada masalah pidana dan masalah-masalah indisipliner,” jelasnya.

BACA JUGA  Pj Gubernur Sulsel: Distribusi Pupuk 2.9 T Bukan Tugas Kementan, Tapi tugas BUMN Pupuk Indonesia

Dia turut menyinggung kemungkinan dilakukan perampingan organisasi perangkat daerah yang bisa membuat keberadaan PPPK turut berdampak. Perampingan bisa dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.

“Jika suatu waktu kita ada perampingan karena ada undang-undang atau ada kebutuhan daerah, atau karena kemampuan (anggaran) daerah maka teman-teman (PPPK) akan dilakukan juga perampingan walaupun belum masuk 5 tahun itu bisa dievaluasi,” paparnya.

“Jadi kita ini evaluasinya nanti per tahun, karena itu arahan dari BKN bahwa bisa dievaluasi per tahun. Saya lihat tadi, saya perhatikan waktu dibacakan sama BKD ada poin di situ terkait masalah perampingan,” tambah Andi Sudirman.

Andi Sudirman turut meminta PPPK yang sudah bekerja lebih dulu membantu kinerja PPPK yang baru terangkat. Dia mengingatkan keberadaan PPPK tergantung dengan kebutuhan organisasi.

BACA JUGA  Ninuk Zudan Kukuhkan Bunda Forum Anak Daerah se Sulsel

“Saya minta kepada teman-teman bekerja dengan serius dan betul-betul dibutuhkan oleh organisasi, karena cuma itu yang bisa menghalangi, untuk tetap melanggengkan teman-teman sebagai pegawai ASN PPPK untuk melaksanakan untuk 5 tahun ke depan,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding menjelaskan, sebanyak 6.624 yang lolos seleksi PPPK. Namun hanya 6.376 orang di antaranya yang memenuhi syarat untuk menerima SK setelah mendapat nomor induk kepegawaian (NIK) dari BKN.

“Mereka telah bekerja selama beberapa tahun yang tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Selatan,” ungkap Erwin.

Penyerahan SK PPPK tahap pertama akan dilakukan secara bertahap. Erwin mencatat ada 248 orang lainnya yang akan menyusul mendapatkan SK dari Pemprov Sulsel.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Terima Kunjungan Kedutaan Besar Palestina, Bahas Dukungan dan Solidaritas

“Kami laporkan masih terdapat 248 orang peserta belum mendapat persetujuan penetapan induk dari BKN. Sekarang masih dalam proses validasi perbaikan data dan dokumen. Jadi 248 yang belum mendapat NIP,” paparnya.

Dia turut melaporkan ada 3 orang yang tidak mendapat NIK karena 2 orang meninggal dunia dan 1 lainnya mengundurkan diri. Erwin menegaskan masa kontrak PPPK selama 5 tahun yang mulai dihitung per 1 Juli 2025.

“Dari 6.624, ada tiga orang yang dipastikan tidak ada perteknya. itu dua orang meninggal dunia dan satu orang mengundurkan diri karena lulus CPNS. Yang tersisa sekarang 248 yang masih diproses. Kenapa belum karena ada perbaikan berkas. Kita tunggu satu dua hari semoga bisa cepat,” pungkasnya.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel