Connect with us

NEWS

Pemerintah Berencana Bangun Hunian Apartemen Kategori Rumah Subsidi

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Pemerintah tengah berencana membangun hunian berupa apartemen untuk masyarakat. Namun, apartemen tersebut dengan kategori rumah subsidi.

Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman Maruarar Sirait atau Ara mengatakan pihaknya masih memikirkan desain rumah subsidi untuk masyarakat. Termasuk opsi membangun apartemen subsidi.

“Saya lagi mau bikin nanti rumah susun atau apartemen, tetapi, yang masuk kategori rumah subsidi,” kata Ara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Kamis (19/6/2025).

Ara mengatakan pembangunan rumah subsidi berbentuk apartemen ini masih tahapan wacana. Bahkan, sejumlah saran masih dipertimbangkan.

Pembangunan rumah subsidi berbentuk apartemen ini dipertimbangkan karena menyangkut kecukupan anggaran. Apartemen juga merupakan hunian yang masuk kategori high risk.

BACA JUGA  Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto Dukung Program Strategis Kementan Capai Swasembada Pangan

“Makanya kita mau pikirkan itu, bagaimana caranya anggaran ini bisa enggak sebagian untuk misalnya rumah high risk, ya apartemen gitu,” terang Ara. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Pelamar PPPK Tahap II Bisa Cek Hasilnya Secara Berkala

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 telah memasuki tahap hasil akhir kelulusan peserta yang akan diumumkan oleh masing-masing instansi secara bertahap, mulai 16 s.d 30 Juni 2025.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan siaran pers Nomor: 022/RILIS/BKN/VI/2025 tentang Hasil Akhir Seleksi PPPK Tahap II, Pelamar Dapat Cek Pengumuman Instansi Secara Berkala.

Sebelumnya terhitung 863.993 peserta yang memenuhi syarat (MS) pada tahap seleksi administrasi mengikuti tahap seleksi kompetensi berbasis CAT yang digelar pada 16 Mei 2025 lalu, dimana materi seleksi kompetensi mencakup kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.

Pada seleksi PPPK Tahap II tahun 2024, kriteria pelamar yang ikut seleksi adalah tenaga non-ASN aktif yang telah bekerja di instansi pemerintah secara terus-menerus selama minimal 2 tahun terakhir; dan lulusan pendidikan Profesi Guru (PPG) khususnya lulusan PPG yang melamar formasi guru di instansi daerah.

BACA JUGA  Ketua DPRD Sulsel Rachmatika Dewi Beri Pembekalan Kepemimpinan Mahasiswa FH UMI

Selain kriteria umum, Panselnas juga menetapkan kriteria tambahan bagi pelamar seleksi PPPK Tahap II, yakni pelamar yang yang sebelumnya dinyatakan TMS pada seleksi administrasi PPPK Tahap I; Pelamar PPPK Tahap I yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2024; dan Pelamar yang belum pernah melamar pada seleksi pengadaan ASN sebelumnya.

Pemerintah melalui Panselnas juga melakukan optimalisasi formasi pada seleksi PPPK Tahap II dengan urutan prioritas pengisian formasi sbb: Pelamar Prioritas 1 Tahun 2021 (khususnya Guru dan Bidan D4 yang belum mendapatkan formasi); Eks Honorer Kategori 2 (THK2) yang memiliki kualifikasi sesuai dengan formasi kosong; Pegawai dengan kode R2 dan R3 yang jabatan dan kualifikasinya sesuai dengan formasi tersedia; non-ASN dengan pengalaman minimal 2 tahun; dan Lulusan Prajabatan atau PPG.

BACA JUGA  Mentan Amran Dipuji Prabowo & Gibran, Ini Alasannya!

Selain itu, bagi tenaga honorer yang telah terdaftar dalam pangkalan data BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, Panselnas menyiapkan skema paruh waktu melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, dimana delapan jabatan paruh waktu yang ditetapkan adalah:

Guru

Tenaga Kependidikan

Tenaga Kesehatan

Tenaga Teknis

Pengelola Umum

Operator Layanan Operasional

Pengelola Layanan Operasional

Penata Layanan Operasional

Skema PPPK Paruh Waktu yang diatur dalam KepmenPANRB 16 Tahun 2025 diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN namun tidak terakomodir dalam seleksi PPPK 2024. Untuk pelaksanaannya sendiri menunggu seluruh rangkaian seleksi PPPK 2024 Tahap I dan Tahap II selesai.

BACA JUGA  Perdana Temu Konstituen Melalui 4 Pilar, Anggota DPR RI Deng Ical Ucapkan Terima Kasih

Adapun rangkaian pelaksanaan seleksi PPPK 2024 merujuk pada sejumlah regulasi, diantaranya yakni Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme seleksi PPPK secara umum.

Selain itu, terdapat juga Kepmen PANRB Nomor 348 Tahun 2024 dan Nomor 349 Tahun 2024 yang khusus mengatur seleksi untuk jabatan fungsional guru dan kesehatan di instansi daerah. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel