Connect with us

Luwu Timur

Pemkab Luwu Timur Angkat 624 PPPK Paruh Waktu pada Upacara HGN dan HUT ke-80 PGRI

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi mengangkat sebanyak 624 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada momentum Upacara Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Pendidikan Malili, Kamis (27/11/2025), dan menjadi salah satu agenda besar pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan publik di berbagai sektor.

Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, bersama Wakil Bupati Hj. Puspawati Husler, unsur Forkopimda, serta sejumlah pejabat daerah, menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu kepada para penerima. Adapun rinciannya, terdiri dari:

Formasi Guru: 78 orang

Tenaga Kesehatan: 249 orang

Tenaga Teknis: 297 orang

Total 624 PPPK Paruh Waktu tersebut akan menjalankan kontrak kerja selama satu tahun dan selanjutnya kembali dievaluasi untuk kemungkinan pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu.

BACA JUGA  Irwan Tinjau Pembangunan Labkesmas di Malili, Target Rampung Tepat Waktu

Momen Bersejarah bagi Kabupaten Luwu Timur

Dalam sambutannya, Bupati Irwan menyampaikan rasa bangga dan apresiasinya terhadap seluruh tenaga yang telah lama mengabdikan diri untuk pelayanan kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa pengangkatan ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas layanan publik, sekaligus bentuk penghargaan atas kontribusi para tenaga pendukung pemerintahan.

“Hari ini merupakan momen yang sangat penting dan bersejarah bagi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan seluruh jajaran ASN, dimana kita bisa melaksanakan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.

Ia juga mengucapkan selamat bergabung kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK pengangkatan.

“Saya ucapkan selamat bergabung dan selamat menjalankan tugas di instansi masing-masing,” tambahnya.

Bupati Irwan menekankan bahwa para PPPK Paruh Waktu harus menjalankan tugas sesuai ketentuan serta kontrak kerja yang telah disepakati, dan menunjukkan dedikasi dalam melayani masyarakat.

BACA JUGA  Bupati Irwan : Penetapan Sempadan Danau Matano Harus Libatkan Masyarakat

Ucapan Syukur dan Harapan dari Para PPPK

Kebahagiaan turut dirasakan oleh para PPPK Paruh Waktu yang menerima SK. Salah satu perwakilan dari formasi teknis, Ika Ayun, menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada pemerintah daerah.

“Terimakasih banyak buat Bupati dan Ibu Wakil Bupati. Semoga tahun depan bisa diangkat secara penuh,” ujarnya.

Sementara itu, Taufan, perwakilan dari formasi guru, mengungkapkan harapannya agar mereka dapat segera dipertimbangkan untuk diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terutama Bapak Bupati yang telah memberikan kesempatan kepada kami. Semoga ke depan dapat dipikirkan untuk diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu,” harapnya.

Penyerahan SK Pensiun kepada Lima ASN

Selain penyerahan SK PPPK Paruh Waktu, upacara tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan SK Pensiun kepada lima ASN yang telah purna tugas, yaitu:

BACA JUGA  Pemkab Lutim dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS TA 2025

1. Abdul Rasyak Salim – Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan

2. Marthen Membala – Guru Ahli Madya

3. Mas’ang – Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

4. Kornelius Lante – Guru Ahli Muda

5. Hj. Herlina Tajuddin – Guru Ahli Madya

Penyerahan SK ini menjadi bentuk apresiasi atas pengabdian mereka selama bertahun-tahun dalam memperkuat layanan publik di Kabupaten Luwu Timur.

Komitmen Pemkab terhadap Peningkatan SDM

Pengangkatan ratusan PPPK Paruh Waktu ini mempertegas komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam memperluas akses pelayanan publik, meningkatkan kualitas SDM aparatur, serta memperkuat sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan teknis di seluruh wilayah.

Dengan hadirnya para tenaga PPPK baru ini, pemerintah daerah berharap pelayanan kepada masyarakat semakin optimal dan merata hingga ke pelosok Luwu Timur.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Potongan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Ketua Koperasi KIM: Petani Jangan Dijadikan Korban

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR – Kebijakan kenaikan potongan Tandan Buah Segar (TBS) yang diterapkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Teguh Wira Pratama (TWP) menuai sorotan keras dari kalangan petani sawit. Potongan yang sebelumnya berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen kini disebut telah meningkat menjadi 4,5 persen, sehingga dinilai semakin membebani petani.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, secara tegas mengecam kebijakan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

Menurut Mudatsir, pemerintah pusat saat ini tengah mendorong perbaikan tata niaga dan peningkatan pendapatan petani melalui berbagai kebijakan strategis. Namun, di saat harga sawit mulai menunjukkan perbaikan, justru muncul kebijakan kenaikan potongan yang dinilai merugikan petani.

BACA JUGA  Bupati Luwu Timur Tunjukkan Komitmen Tinggi: Tandatangani Dokumen Pemerintahan di Mana Pun Demi Kelancaran Pelayanan Publik

“Kami sangat menyayangkan keputusan PKS PT TWP yang menaikkan potongan TBS hingga 4,5 persen. Sampai hari ini, pihak pabrik tidak pernah menyampaikan secara terbuka dasar perhitungan maupun landasan kebijakan tersebut kepada petani maupun mitra koperasi,” tegas Mudatsir, Selasa (10/6/2026).

Ia menjelaskan, selama ini potongan TBS yang diberlakukan masih berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen. Namun, kenaikan menjadi 4,5 persen dianggap tidak wajar karena tidak disertai transparansi dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kenaikan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan petani. Jangan sampai muncul anggapan bahwa kebijakan ini hanya akal-akalan untuk mengurangi harga yang diterima petani. Sebab, ketika harga sawit mulai membaik, justru potongan dinaikkan tanpa penjelasan yang jelas,” ujarnya.

BACA JUGA  Pemkab Lutim dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS TA 2025

Sebagai organisasi yang bermitra langsung dengan petani sawit, Koperasi KIM menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut dan meminta agar setiap perubahan yang berdampak terhadap pendapatan petani dilakukan secara terbuka serta berdasarkan aturan yang jelas.

Mudatsir menilai kenaikan potongan sebesar 4,5 persen akan berdampak langsung terhadap berkurangnya pendapatan petani. Kondisi ini dinilai semakin memberatkan karena petani saat ini juga menghadapi tingginya biaya produksi, mulai dari harga pupuk, biaya perawatan kebun, hingga biaya operasional panen.

“Kebijakan ini sangat merugikan petani. Jika memang ada alasan teknis atau regulasi yang menjadi dasar kenaikan potongan, maka pihak pabrik wajib menyampaikan secara terbuka kepada publik. Transparansi adalah hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan di kalangan petani,” katanya.

BACA JUGA  Luwu Timur Bergerak! Bupati Irwan Kukuhkan Pengurus dan Pengawas KDMP

Koperasi KIM juga mendesak manajemen PKS PT TWP untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, metode perhitungan, serta alasan kenaikan potongan TBS tersebut. Selain itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan petani.

“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar hak-hak petani tetap terlindungi. Jangan sampai petani menjadi pihak yang selalu menanggung beban dari setiap kebijakan yang tidak transparan,” tutup Mudatsir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKS PT Teguh Wira Pratama (TWP) belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kenaikan potongan TBS hingga 4,5 persen tersebut.

Continue Reading

Trending