Connect with us

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Sidrap Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Pemprov Sulsel

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Keberhasilan dalam menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi mengantarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap meraih dua penghargaan bergengsi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara silaturahmi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Sulawesi Selatan yang digelar di Rumah Jabatan Gubernur pada Ahad malam (29/3/2026).

Dalam prosesi tersebut, Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menyerahkan penghargaan atas keberhasilan meraih Adipura Tahun 2025 kepada Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif. Penghargaan tersebut disertai apresiasi berupa dana sebesar Rp50 juta.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi, menyerahkan piagam penghargaan kategori Laju Pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) kepada Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, dengan nilai apresiasi sebesar Rp150 juta.

BACA JUGA  Resmi Menjabat Ketua TP PKK Kabupaten Sidrap,Hj Haslinda Syaharuddin S.Pd:Tanggung Jawab Yang Mesti Nyata Untuk Masyarakat Sidrap

Dalam sambutannya, Andi Sudirman Sulaiman menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas keberhasilan pemerintah daerah dalam menjaga indikator makro pembangunan.

Ia juga memaparkan sejumlah capaian strategis pemerintah provinsi, di antaranya stabilitas harga pupuk, gabah, dan jagung, serta dukungan pemerintah pusat melalui pembangunan 300 unit jembatan di berbagai wilayah Sulawesi Selatan.

“Kegiatan ini digelar untuk memperkuat sinergi dan mencerminkan komunikasi harmonis antara pemerintah provinsi dan pimpinan daerah guna memperkuat pembangunan daerah,” ujarnya.

Bupati Syaharuddin Alrif menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Ia menegaskan, prestasi yang diraih merupakan hasil kerja keras bersama seluruh elemen masyarakat di Bumi Nene Mallomo.

Momentum tersebut juga dimanfaatkannya untuk berdialog dan mempererat koordinasi dengan para kepala daerah lainnya guna mempercepat pembangunan di masa mendatang.

BACA JUGA  Sidrap Siap Amankan Mudik Lebaran, Operasi Ketupat Digelar 23 Maret hingga 4 April

Acara yang berlangsung khidmat ini dihadiri sekitar 2.500 undangan, yang terdiri atas unsur Forkopimda Sulsel, para kepala daerah, instansi vertikal, kepala desa, serta berbagai elemen masyarakat lainnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

BACA JUGA  Implementasi Program Nyata, Sidrap Era Syaharuddin Alrif Tunjukkan Penurunan Kemiskinan Signifikan

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

BACA JUGA  Kebersamaan Ramadan, Bupati dan Wabup Sidrap Berbuka Puasa di Islamic Center

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

BACA JUGA  Resmi Menjabat Ketua TP PKK Kabupaten Sidrap,Hj Haslinda Syaharuddin S.Pd:Tanggung Jawab Yang Mesti Nyata Untuk Masyarakat Sidrap

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending