NEWS
Tagih Hak Gaji Guru Berujung Dugaan Penganiayaan, Ketua Prodi Pascasarjana UMS Rappang Dipolisikan
KITASULSEL—MAKASSAR — Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan setelah seorang akademisi bergelar doktor dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang perempuan yang akrab disapa Fina.
Terlapor diketahui berinisial AS yang disebut menjabat sebagai Ketua Prodi Pascasarjana Bahasa Inggris UMS Rappang sekaligus Ketua Yayasan di Makassar.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026, di ruang kepala sekolah sebuah yayasan pendidikan di Makassar.
Insiden diduga dipicu saat korban mempertanyakan keterlambatan pembayaran gaji para guru kepada pihak yayasan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pertanyaan tersebut diduga memancing emosi terlapor hingga terjadi cekcok di dalam ruangan.
Korban mengaku mengalami perlakuan kasar berupa pelemparan gelas, diludahi, hingga dilempari piring yang mengenai bagian kepalanya.
“Saya hanya datang menanyakan soal gaji para guru yang belum dibayarkan. Tiba-tiba Ketua Yayasan Dr. Andi Sadappotto marah-marah dan mengatakan masih banyak utang. Karena saya bertanya lebih lanjut, beliau tambah marah dan melempari gelas serta meludahi wajah saya. Setelah itu lanjut melempari saya dengan piring dua kali hingga kepala saya terluka,” ujar Fina seperti yang dikutip dari mediagempaindonesia.com, Selasa 12 Mei 2026.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami luka di bagian kepala dan merasa keberatan atas perlakuan yang diterimanya.
Fina kemudian melaporkan insiden itu ke Polsek Tamalate Makassar guna mendapatkan perlindungan hukum dan proses lebih lanjut.
Kasus ini pun menyita perhatian publik karena melibatkan sosok akademisi dan tenaga pendidik yang seharusnya menjadi teladan dalam menyelesaikan persoalan secara bijaksana dan profesional.
Dalam laporan tersebut, terlapor diduga dapat dijerat sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan apabila terbukti menyebabkan luka, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman atau kekerasan.
Selain itu, tindakan meludahi korban juga berpotensi dikaitkan dengan Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan apabila dianggap menyerang kehormatan seseorang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian disebut masih melakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak guna memastikan kronologi lengkap kejadian tersebut.
Belum ada penjelasan resmi dari pihak UMS Rappang terkait kasus yang melibatkan Ketua Prodi Pascasarjana itu. (*)
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login