Connect with us

Entertainment

Kabar Gembira Buat Pencipta Lagu Tanah Air, Pencatatan Hak Cipta Kini Gratis

Published

on

KITASULSEL – Kabar gembira bagi para pencipta lagu Tanah Air. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menggratiskan layanan pencatatan hak cipta karya lagu dan/atau musik mulai 1 Agustus 2026.

Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 itu menurunkan tarif pencatatan dari Rp200 ribu menjadi Rp0 sebagai upaya memperkuat Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) serta tata kelola royalti musik nasional.

Pemerintah berharap semakin banyak pencipta lagu, musisi, produser rekaman, dan pemegang hak terkait mencatatkan karya mereka. Saat ini diperkirakan terdapat sekitar 7 juta karya lagu dan musik di Indonesia, namun baru sekitar 26 ribu karya yang tercatat dalam PDLM.

BACA JUGA  Tampil Perdana Bersama Zifanna, Melani Sidrap Raih Tiga Standing Ovation dari Dewan Juri DA8 Indosiar

Pencatatan dapat dilakukan secara elektronik melalui layanan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC). Kebijakan tarif nol rupiah ini hanya berlaku untuk karya lagu dan/atau musik.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending