Connect with us

Business

Kemenhut Dorong Perdagangan Karbon Berintegritas untuk Jaga Hutan dan Sejahterakan Masyarakat

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus mendorong perubahan pola pemanfaatan hutan melalui pengembangan perdagangan karbon yang transparan, berintegritas, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan, perdagangan karbon sektor kehutanan tidak boleh hanya dilihat sebagai peluang ekonomi baru. Skema tersebut harus menjadi instrumen untuk mempercepat pemulihan hutan, melindungi keanekaragaman hayati, sekaligus membantu Indonesia mencapai target pengendalian perubahan iklim.

“Karbon bukan sekadar komoditas ekonomi baru, melainkan instrumen strategis untuk mempercepat rehabilitasi hutan, menjaga keanekaragaman hayati, serta mendukung target iklim nasional secara akuntabel dan berbasis data ilmiah,” kata Raja Juli dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip transparansi, high integrity, serta mekanisme benefit sharing agar keuntungan dari perdagangan karbon dapat dirasakan masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan.

BACA JUGA  Investasi Swasta di IKN Tembus Rp74,54 Triliun, Otorita Buka Peluang Kolaborasi dengan Daerah

Perdagangan Karbon Jadi Bagian Transformasi Kehutanan

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut Erwan Sudaryanto mengatakan, perdagangan karbon merupakan bagian dari perubahan paradigma pengelolaan hutan Indonesia menuju sistem yang lebih berkelanjutan.

Menurutnya, pemanfaatan hutan tidak lagi hanya mengejar nilai ekonomi, tetapi juga harus menjaga fungsi ekologis, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membuka sumber pembiayaan baru, dan mendukung pencapaian target iklim nasional.

“Karena itu, perdagangan karbon harus dijalankan dengan integritas, transparansi, dan memberikan manfaat yang adil bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Erwan.

Untuk memperkuat tata kelola tersebut, Kemenhut telah menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.

BACA JUGA  IHSG Dibuka Menguat 0,30 Persen, Rupiah Melemah ke Rp17.974 per Dolar AS

Regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kredibilitas pasar karbon Indonesia. Aturan itu juga diarahkan agar aktivitas perdagangan karbon tetap berjalan sejalan dengan prinsip pengelolaan hutan secara lestari.

Pemanfaatan Hutan Tak Lagi Bertumpu pada Kayu

Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Kemenhut Ilham menjelaskan, sektor kehutanan kini mulai bergeser dari pola pemanfaatan yang selama ini didominasi hasil hutan kayu menuju konsep multiusaha kehutanan.

Konsep tersebut mencakup pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, pengembangan ekowisata hingga perdagangan karbon.

“Transformasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas sumber pembiayaan pengelolaan hutan lestari,” kata Ilham.

Menurut dia, perdagangan karbon harus dibangun dengan standar high integrity carbon credits agar produk karbon Indonesia mampu mendapatkan kepercayaan dari pasar internasional.

Integritas Jadi Kunci Karbon Indonesia

BACA JUGA  MSCI Umumkan Hasil Review Indeks 12 Agustus 2026, Perubahan Efektif Akhir Bulan

Ilham menyebut sejumlah aspek penting harus dipastikan dalam setiap skema perdagangan karbon, antara lain additionality, keterlibatan masyarakat, pembagian manfaat secara adil, perlindungan keanekaragaman hayati, serta pengelolaan risiko pembalikan emisi.

Penerapan standar tersebut dinilai penting untuk memastikan kredit karbon yang dihasilkan benar-benar memberikan dampak terhadap pengurangan emisi dan tidak sekadar menjadi instrumen perdagangan.

“Perdagangan karbon harus memberikan manfaat bagi negara, masyarakat, dan kelestarian hutan secara bersamaan. Integritas menjadi syarat utama agar karbon Indonesia memiliki daya saing dan dipercaya di pasar global,” tegas Ilham.

Kemenhut berharap penguatan regulasi dan tata kelola tersebut dapat menjadikan perdagangan karbon sebagai sumber pembiayaan baru bagi konservasi dan pengelolaan hutan, sekaligus memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending