Connect with us

NEWS

Menteri Hukum: MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Laporkan Dugaan Penghinaan

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden telah memberikan batasan yang lebih tegas mengenai pihak yang berhak mengajukan laporan.

Supratman mengatakan, berdasarkan putusan tersebut, dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden maupun Wakil Presiden hanya dapat dilaporkan oleh pejabat yang bersangkutan.

Pernyataan itu disampaikan Supratman setelah menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Menurut dia, substansi ketentuan tersebut sebenarnya telah terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, MK kini memberikan penegasan mengenai siapa yang memiliki kewenangan untuk mengajukan pengaduan.

BACA JUGA  H-4 Keberangkatan, Annur Travel Pastikan 1 Pesawat Carter Jamaah Umrah Grup 19 Januari 2026 Siap Berangkat

“MK mempertegas bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang boleh melaporkan. Sebenarnya tidak jauh berbeda, hanya lebih mempertegas dari apa yang diatur di KUHP sebelumnya,” ujar Supratman.

Ia menilai penegasan tersebut penting untuk menghindari perbedaan tafsir dalam penerapan pasal terkait penghinaan terhadap kepala negara.

Pemerintah, kata Supratman, menerima dan mendukung putusan MK karena dinilai memberikan kepastian hukum mengenai mekanisme pengaduan dalam perkara tersebut.

“Mana bagus kita dukung, jadi tidak ada tafsir-menafsir lagi bahwa kalau terkait dengan pasal penghinaan, ya terkait dengan harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden, maka Presiden dan Wakil Presiden sendiri yang harus melaporkan. Saya rasa clear kok putusan MK-nya,” jelasnya.

BACA JUGA  Kebersamaan Tanpa Sekat, Rusdi Masse Berbuka dan Berbagi kepada Ribuan Warga Pinrang

MK Pertegas Mekanisme Pengaduan

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan dalam Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang menguji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP hanya dapat diproses berdasarkan aduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden yang menjadi pihak yang bersangkutan.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan penegasan tersebut saat membacakan amar putusan pada Rabu (12/8/2026).

“Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden,” kata Suhartoyo sebagaimana dikutip dari laman resmi MK.

Putusan tersebut memberikan penegasan bahwa proses hukum terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden tidak dapat dimulai hanya berdasarkan laporan pihak lain. Pengaduan harus berasal dari Presiden atau Wakil Presiden yang merasa harkat dan martabatnya direndahkan.

BACA JUGA  H. Ady Nahkodai SMSI Sidrap, Siap Wujudkan Media Siber yang Berintegritas

Bagi pemerintah, penegasan MK tersebut menjadi rujukan penting dalam penerapan ketentuan pidana yang berkaitan dengan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending