Connect with us

Tipikor

Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Klaim Temukan 30 Pelanggaran Prosedur dalam Praperadilan

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menyerahkan kesimpulan dalam sidang praperadilan terkait Perkara Nomor 134.Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026). Dalam permohonannya, pihak pemohon mempersoalkan sejumlah tindakan hukum, mulai dari penetapan status tersangka, penggeledahan, hingga penyitaan.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya menemukan dan mendalilkan adanya 30 pelanggaran hukum acara serta prinsip due process of law dalam proses penanganan perkara tersebut.

Menurut Febri, seluruh dalil yang diajukan telah didukung oleh fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan dari para ahli yang dihadirkan selama proses persidangan.

“30 pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law yang kami dalilkan sejak awal telah kami buktikan melalui fakta persidangan, alat bukti dan keterangan para ahli,” ujar Febri Diansyah dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (24/8).

Ia menjelaskan, puluhan dugaan pelanggaran tersebut dikelompokkan ke dalam lima persoalan utama. Kelimanya berkaitan dengan keabsahan surat perintah penyidikan, prosedur penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan pelarangan bepergian ke luar negeri.

BACA JUGA  KPK Tak Proses Etik Polisi Setya Budi Dias, Evaluasi Pengawasan Internal Jadi Sorotan

Tim advokat, kata Febri, turut menyoroti sejumlah prosedur yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Di antaranya terkait penetapan tersangka sebelum pemeriksaan terhadap calon tersangka, penggabungan tindak pidana asal dengan perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU, hingga prosedur pencegahan ke luar negeri.

“Persoalannya antara lain menyangkut keabsahan surat perintah penyidikan, prosedur penggeledahan dan penyitaan, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka, penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU, serta prosedur pelarangan bepergian ke luar negeri,” katanya.

Lebih lanjut, Febri menyebut tim kuasa hukum menilai proses penanganan perkara tersebut bertentangan dengan sekitar 40 ketentuan peraturan perundang-undangan. Regulasi yang menjadi dasar argumentasi mereka, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945, KUHP, KUHAP, Undang-Undang TPPU, hingga aturan internal aparat penegak hukum.

Menurut Febri, perkara praperadilan ini tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan hukum Febrie Adriansyah sebagai pemohon. Ia menilai terdapat kepentingan yang lebih luas, yakni memastikan proses penegakan hukum berjalan secara akuntabel dan menghormati hak-hak warga negara.

BACA JUGA  Rektor Dicokok KPK, Unsoed Pastikan Kegiatan Akademik Tetap Berjalan Normal

“Yang kami harapkan bukan hanya penyelesaian persoalan hukum Pak Febrie Adriansyah. Ada kepentingan yang lebih luas, yaitu memastikan prinsip due process of law, kehati-hatian dalam menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa, serta penghormatan terhadap hak warga negara benar-benar dijalankan,” ujar Febri.

Setelah seluruh rangkaian persidangan dan penyampaian kesimpulan rampung, tim kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya penilaian atas permohonan tersebut kepada hakim praperadilan PN Jakarta Selatan.

Febri berharap putusan yang nantinya dijatuhkan dapat memberikan kontribusi terhadap penguatan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Menurutnya, kepastian bahwa suatu proses hukum dijalankan sesuai prosedur tidak hanya penting bagi pihak yang sedang berperkara, tetapi juga menyangkut perlindungan hak seluruh warga negara.

“Karena itu, putusan dalam perkara ini kami harapkan dapat menjadi bagian dari penguatan akuntabilitas penegakan hukum ke depan. Kepastian bahwa proses hukum dijalankan sesuai aturan bukan hanya penting bagi Pak Febrie Adriansyah, tetapi bagi setiap warga negara,” lanjutnya.

BACA JUGA  KPK Periksa Mantan Pj Wali Kota Bengkulu, Dalami Proyek Pemkot

Meski demikian, Febri menegaskan, dikabulkannya permohonan praperadilan tidak serta-merta menghapus atau menggugurkan perkara pokok yang tengah ditangani penyidik.

Ia mengatakan, penyidik tetap dapat melanjutkan proses penanganan perkara apabila masih terdapat dasar hukum dan bukti yang memadai. Namun, proses tersebut harus ditempuh kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Praperadilan bersifat korektif terhadap proses penegakan hukum yang diuji. Jika masih terdapat dasar untuk melanjutkan perkara, penyidik tetap dapat menanganinya kembali dengan prosedur yang benar, bertahap dan hati-hati,” paparnya.

Menurut Febri, tujuan utama permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya adalah mendorong adanya koreksi dan evaluasi terhadap proses penegakan hukum, bukan untuk menutup kemungkinan penyelidikan atau penyidikan dilakukan kembali sesuai ketentuan hukum.

Kini, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menunggu putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas permohonan yang telah diajukan.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending