Connect with us

Tipikor

KPK Dalami Dugaan Pemberian Mobil, Apartemen hingga Rumah Mewah kepada Anggota DPRD Kota Bengkulu

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian sejumlah aset mewah oleh seorang pengusaha kepada Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Dugaan tersebut muncul dalam pengembangan perkara korupsi yang sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari.

KPK sebelumnya telah menetapkan M Fikri bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait praktik ijon proyek. Seiring penyidikan berjalan, lembaga antirasuah kemudian mengembangkan perkara tersebut hingga ke lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Dalam proses pengembangan kasus, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Salah satunya adalah penggeledahan rumah Vinna Ledy Anggraheni pada pertengahan Agustus 2026.

KPK Ralat Informasi Pemeriksaan Vinna

BACA JUGA  KPK Geledah Sejumlah Kantor Pajak, Sita 1,3 Kg Emas dan Rp100 Juta

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya sempat menyampaikan bahwa Vinna dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (26/8/2026). Namun, informasi tersebut kemudian diralat.

“Maaf ada kekeliruan. Saudara VNL (Vinna Ledy Anggraheni) belum dilakukan pemanggilan pemeriksaan hari ini,” kata Budi.

Menurut Budi, penyidik KPK pada hari tersebut sebenarnya memeriksa dua orang saksi. Keduanya adalah pengusaha bernama Eno Bowo Susilo dan Hendra Okta yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.

Dalam pemeriksaan terhadap Eno Bowo Susilo, penyidik mendalami dugaan pemberian sejumlah aset bernilai tinggi kepada pejabat di lingkungan Kota Bengkulu.

“Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh EBS (Eno Bowo Susilo) kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah. Penyidik tentu akan mendalami keterkaitannya dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu,” ujar Budi.

BACA JUGA  KPK Tak Proses Etik Polisi Setya Budi Dias, Evaluasi Pengawasan Internal Jadi Sorotan

Diduga Diberikan untuk Anggota DPRD Kota Bengkulu

KPK menduga aset-aset mewah tersebut diberikan oleh Eno Bowo Susilo kepada Vinna Ledy Anggraheni yang merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu.

“Diduga pemberian oleh EBS tersebut untuk VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Penyidik akan mendalami terkait dugaan pemberian aset-aset mewah ini,” imbuh Budi.

Penyidik kini masih menelusuri asal-usul serta keterkaitan dugaan pemberian aset tersebut dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK diketahui telah menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik umum. Artinya, penyidikan telah dimulai untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi, namun belum mencantumkan secara resmi pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

BACA JUGA  DPC Gerindra Banyumas Nonaktifkan Adhi Wiharto Terkait Kasus Dugaan Korupsi Unsoed

Meski demikian, KPK telah melakukan langkah penyidikan berupa penggeledahan di sejumlah lokasi serta menyita barang-barang yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari bersama empat orang lainnya. KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain serta dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.

Perkembangan penyidikan, termasuk status hukum pihak-pihak yang namanya muncul dalam pemeriksaan dan penggeledahan, masih menunggu hasil pendalaman penyidik KPK.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending