Connect with us

Tipikor

KPK Sebut Jalur Mandiri Paling Berisiko Terjadi Penyimpangan dalam Penerimaan Mahasiswa Baru

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai jalur mandiri dalam penerimaan mahasiswa baru menjadi mekanisme yang paling berisiko terjadi penyimpangan dibandingkan jalur penerimaan lainnya.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, terdapat tiga mekanisme utama dalam penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi. Dari ketiga mekanisme tersebut, jalur mandiri dinilai memiliki potensi penyimpangan paling besar.

“Dari tiga mekanisme itu yang pertama adalah yang paling memiliki risiko atau potensi terjadinya penyimpangan adalah di jalur mandiri,” kata Setyo saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Menurut Setyo, potensi penyimpangan pada jalur mandiri menjadi perhatian KPK karena proses penerimaannya memberikan ruang lebih besar terhadap keputusan internal perguruan tinggi.

Karena itu, KPK telah mengingatkan pihak perguruan tinggi agar seluruh proses penerimaan mahasiswa baru dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  KPK Dalami Dugaan Pemberian Mobil, Apartemen hingga Rumah Mewah kepada Anggota DPRD Kota Bengkulu

KPK bahkan telah menyampaikan surat edaran kepada para rektor agar tidak menerima intervensi maupun titipan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

“KPK sudah mengingatkan. Bahkan sudah memberikan surat edaran kepada para Rektor, ya, untuk tidak menerima adanya intervensi, titipan, dan lain-lain yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan,” ujar Setyo.

KPK Soroti Informasi Dugaan Penyimpangan

Setyo mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat informasi mengenai dugaan praktik penyimpangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru di sejumlah perguruan tinggi.

Informasi tersebut, kata dia, harus menjadi bahan evaluasi sekaligus introspeksi bagi seluruh perguruan tinggi agar praktik serupa tidak kembali terjadi.

Menurutnya, proses penerimaan mahasiswa baru harus dijalankan dengan mengedepankan prinsip integritas. Perguruan tinggi juga diharapkan memastikan tidak ada pihak yang memperoleh keuntungan atau perlakuan khusus melalui intervensi maupun titipan.

BACA JUGA  Kejagung Dalami Asal Kayu PT Toba Pulp Lestari dalam Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing

KPK menilai integritas dalam proses penerimaan mahasiswa menjadi hal penting karena menyangkut akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi.

Jika proses penerimaan tidak dilakukan secara adil dan transparan, hal tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

Kasus Unsoed Jadi Perhatian

Sebelumnya, KPK juga mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru di salah satu perguruan tinggi negeri, yakni Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Dalam perkara tersebut, sejumlah pimpinan kampus diduga terlibat dalam proses penerimaan mahasiswa baru yang dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Setyo mengatakan, perkara tersebut menjadi salah satu contoh bahwa potensi penyimpangan dalam penerimaan mahasiswa baru bukan sekadar kekhawatiran, tetapi dapat benar-benar terjadi apabila sistem pengawasan dan integritas tidak dijalankan dengan baik.

“Yang kemarin itu kemudian bisa terbukti bahwa ada salah satu perguruan tinggi negeri yang diduga ada oknum rektornya, kemudian wakil rektor dan lain-lain terlibat dalam proses penerimaan mahasiswa baru dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Setyo.

BACA JUGA  KPK Bantah Gedung Merah Putih Kebakaran, Asap Ternyata Berasal dari Fogging

KPK Minta Kampus Perkuat Integritas

KPK berharap seluruh perguruan tinggi menjadikan persoalan tersebut sebagai pembelajaran untuk memperbaiki sistem penerimaan mahasiswa baru.

Pihak kampus diminta memastikan setiap tahapan seleksi berjalan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan internal juga dinilai perlu diperkuat untuk mencegah adanya intervensi dari pihak mana pun.

KPK menegaskan bahwa penerimaan mahasiswa baru harus memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon mahasiswa berdasarkan kemampuan dan persyaratan yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, jalur mandiri diharapkan tetap menjadi salah satu mekanisme penerimaan mahasiswa baru yang kredibel, transparan, dan bebas dari praktik titipan maupun intervensi yang berpotensi mengarah pada penyimpangan.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending