Connect with us

Daerah

Pemkab Soppeng Buka Suara soal 38 PPPK Paruh Waktu Diduga Dipecat Sepihak, Status Masih Dievaluasi

Published

on

KITASULSEL–SOPPENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), buka suara terkait laporan 38 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang mengaku diberhentikan secara sepihak. Pemkab menegaskan, hingga kini belum ada keputusan pemberhentian maupun kepastian perpanjangan kontrak bagi puluhan pegawai yang bertugas di lingkungan DPRD Soppeng tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Soppeng, Andi Ibrahim Harta, mengatakan status 38 PPPK Paruh Waktu itu masih dalam tahap evaluasi. Proses evaluasi dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tempat masing-masing pegawai bertugas.

“Belum ada pemberhentian maupun perpanjangan yang selesai kontraknya per 30 September,” ujar Andi Ibrahim Harta kepada awak media, Jumat (23/10/2026).

Ibrahim menjelaskan, pihaknya masih menunggu hasil evaluasi kinerja dari SKPD terkait sebelum mengambil langkah lebih lanjut mengenai status kepegawaian para PPPK tersebut.

“Sepengetahuan kami dari BKPSDM bahwa teman-teman PPPK di DPRD sementara tahap evaluasi di SKPD-nya,” tuturnya.

Menurutnya, proses evaluasi menjadi dasar untuk menentukan apakah kontrak kerja para PPPK Paruh Waktu akan dilanjutkan atau tidak. Karena itu, ia menegaskan belum ada keputusan final terkait nasib 38 pegawai yang menjadi sorotan tersebut.

BKPSDM Proses Pemberhentian 63 PPPK

Di tengah polemik 38 PPPK Paruh Waktu di DPRD Soppeng, Ibrahim mengungkapkan bahwa BKPSDM saat ini tengah memproses pemberhentian terhadap 63 PPPK berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan secara bertahap.

Ia menyebut, pemberhentian tersebut didasarkan pada sejumlah alasan, mulai dari pengunduran diri hingga perpindahan tugas.

“Di antaranya 45 dengan alasan mengundurkan diri, 3 orang karena meninggal dunia, 15 orang karena pindah ke Sekolah Rakyat. Hasil evaluasinya sebagian sudah ada tetapi belum rampung,” katanya.

BACA JUGA  Pembangunan Puskesmas Tempe di Sorot Ketua LBPKP Kabupaten Wajo

Ibrahim menegaskan, evaluasi kinerja PPPK masih terus berjalan. Ia meminta para pegawai segera menyelesaikan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), yang menjadi salah satu bahan penilaian dalam proses evaluasi.

“Ini yang kita dorong agar teman-teman membuat SKP secepatnya dan itu yang belum rampung, intinya ini dikembalikan ke SKPD masing-masing, BKPSDM hanya merekap saja,” sebutnya.

Ia menjelaskan, masing-masing SKPD memiliki peran dalam mengevaluasi kinerja pegawai yang berada di bawah tanggung jawabnya. Sementara BKPSDM bertugas merekap hasil evaluasi tersebut sebagai bagian dari proses administrasi kepegawaian.

Dengan demikian, penyelesaian evaluasi menjadi salah satu faktor yang menentukan kejelasan status para PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Soppeng.

DPRD Soppeng Sebut Belum Ada Keputusan Final

Sementara itu, Kepala Bagian Umum DPRD Soppeng, Andi Bau Dolli, juga membantah bahwa 38 PPPK Paruh Waktu yang bertugas di lingkungan DPRD telah resmi diberhentikan.

Ia menyebut, status para pegawai masih menunggu hasil evaluasi, termasuk penilaian terhadap tingkat kehadiran dan pelaksanaan tugas selama bekerja.

“Ada memang PPPK sudah memang tidak pernah hadir, tapi kalau ternyata bagus absensinya kita ajukan kembali. Belum ada kepastian itu,” jelas Andi Bau.

Ia mengakui, kontrak kerja para PPPK tersebut telah berakhir pada 30 September 2026. Namun, hingga Jumat (23/10/2026), belum ada keputusan final mengenai perpanjangan kontrak mereka.

Andi Bau mengatakan, para pegawai masih diminta datang ke kantor dan menyusun SKP sebagai bagian dari proses evaluasi. Menurutnya, kehadiran dan kedisiplinan menjadi aspek yang turut dipertimbangkan dalam menentukan kelanjutan kontrak kerja.

BACA JUGA  Bupati Selayar Launching dan Lantik Pengurus Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan se-Kabupaten

“Salahnya dia (PPPK Paruh Waktu), kenapa tidak datang di kantor, karena tidak pernah dilarang, bilang ‘jangan ko datang’. Justru dia semakin tidak datang, kita punya alasan kalau orang ini tidak mau dilanjutkan kontraknya,” jelasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa pihak DPRD belum mengeluarkan keputusan untuk merumahkan atau memberhentikan 38 PPPK Paruh Waktu tersebut.

“Tidak ada yang dirumahkan, buktinya masih ada ji kita suruh bikin SKP walaupun tidak bisa login (di aplikasi Setara). Belum ada keputusan, kita kan masih evaluasi-evaluasi,” imbuh Andi Bau.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi keluhan para pegawai yang mengaku tidak lagi berkantor sejak 1 Oktober 2026, setelah masa berlaku kontrak mereka berakhir.

Pegawai Mengaku Tak Lagi Berkantor Sejak 1 Oktober

Sebelumnya, polemik ini mencuat setelah salah seorang PPPK Paruh Waktu di DPRD Soppeng berinisial AT mengaku status kepegawaiannya tidak lagi jelas setelah kontrak kerja berakhir pada 30 September 2026.

AT menyebut, terdapat 38 PPPK Paruh Waktu di lingkungan DPRD Soppeng yang mengalami situasi serupa. Ia mengaku tidak lagi masuk kantor sejak 1 Oktober karena masa berlaku surat keputusan (SK) pengangkatannya telah berakhir.

“Sebanyak 38 orang ka di DPRD yang dikasih begitu (diberhentikan) statusku. Saya tidak berkantor lagi per 1 Oktober, karena SK berakhir 30 September 2026, termasuk itu ajudannya Pak Ketua,” ujar AT kepada detikSulsel, Selasa (20/10/2026).

AT mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan dirinya tidak mendapatkan kepastian kelanjutan kontrak. Ia merasa tidak pernah melakukan pelanggaran selama menjalankan tugas sebagai PPPK Paruh Waktu.

BACA JUGA  BMKG Keluarkan Peringatan untuk Warga Sulsel: Panas Menyengat hingga Angin Kencang Mengintai

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan karena tidak semua pegawai yang masa kontraknya berakhir mengalami situasi yang sama. Ia mengklaim terdapat pegawai lain yang kontraknya tetap berlanjut meski pernah tidak mengikuti apel atau memiliki catatan kehadiran yang tidak teratur.

“Ini tiba-tiba langsung masa kontak kerja berakhir 30 September. Tetapi tidak semua (PPPK Paruh Waktu) berakhir, ada juga yang lanjut kontraknya padahal pernah tidak ikut apel, ada yang bolong-bolong datangnya,” sambungnya.

Keluhan tersebut memunculkan persoalan mengenai transparansi evaluasi, kejelasan status kepegawaian, serta mekanisme perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu di lingkungan pemerintah daerah.

Menunggu Kejelasan Status Kepegawaian

Hingga Jumat (23/10/2026), Pemkab Soppeng melalui BKPSDM maupun Bagian Umum DPRD Soppeng menyatakan bahwa status 38 PPPK Paruh Waktu tersebut masih dalam proses evaluasi dan belum diputuskan secara final.

Di satu sisi, para pegawai mengeluhkan ketidakjelasan nasib mereka setelah kontrak berakhir. Di sisi lain, pihak pemerintah daerah menyebut hasil evaluasi kinerja dan kelengkapan SKP masih menjadi bagian dari proses yang harus diselesaikan.

Kepastian mengenai kelanjutan kontrak menjadi hal penting bagi para pegawai agar mereka memperoleh kejelasan terkait status, kewajiban, serta hak kepegawaiannya.

Pemkab Soppeng diharapkan dapat menuntaskan evaluasi dan menyampaikan hasilnya secara transparan kepada para PPPK yang terdampak, sehingga polemik mengenai dugaan pemberhentian sepihak tersebut tidak berlarut-larut.

Dengan adanya kejelasan keputusan dan dasar evaluasi, para pegawai diharapkan dapat mengetahui status kepegawaiannya secara pasti serta memahami alasan apabila kontrak kerja mereka tidak dilanjutkan.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending