Connect with us

Pemkot Makassar

Pemkot Gelar Isbat Nikah Massal, 33 Pasangan Kini Sah di Mata Negara di HUT Makassar ke-418

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Suasana penuh haru dan kebahagiaan mewarnai Lapangan Karebosi, Jumat (7/11/2025), saat Pemerintah Kota Makassar menggelar Isbat Nikah Massal sebagai salah satu rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-418 Kota Makassar.

Sebanyak 33 pasangan suami istri mengikuti prosesi sidang isbat yang diselenggarakan bekerja sama dengan Pengadilan Agama Makassar dan Kantor Urusan Agama (KUA).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, didampingi Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, Sekda Kota Makassar, serta para pejabat lingkup Pemerintah Kota Makassar dan keluarga para mempelai.

Dalam sambutannya, Wali Kota Munafri Arifuddin menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas terlaksananya kegiatan yang dinilainya sangat mulia tersebut.

“Alhamdulillah, sore ini kita telah melakukan sebuah kegiatan yang sangat mulia, melakukan sidang isbat pada para (bunting berua (pengantin baru)/suasana gembira dan bahagia,” ujar Munafri sambil tersenyum.

Ia mengungkapkan, antusiasme masyarakat untuk mengikuti program isbat nikah ini sangat tinggi. Namun, karena persyaratan administrasi yang ketat, hanya 33 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti sidang tahap pertama.

“Sebenarnya banyak sekali yang mau mendaftar, tapi Pak Kadis kasih syaratnya terlalu ekstrem,” katanya disambut tawa hadirin.

Lebih lanjut, Munafri menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah untuk memberikan pengakuan hukum negara terhadap pernikahan yang sebelumnya hanya sah secara agama.

Dia ingin menyampaikan bahwa begitu pentingnya acara ini dilaksanakan, karena ini adalah sebuah proses yang harus diakui oleh negara.

“Kalau diakui oleh negara, tentu hak-hak keperdataan bisa didapatkan,” ucap politisi Golkar itu.

Mantan Bos PSM itu menjelaskan, dengan adanya pengesahan melalui sidang isbat, pasangan yang telah menikah secara agama akan mendapatkan hak-hak keperdataan, termasuk hak waris dan pengakuan terhadap anak-anak mereka di data kependudukan.

BACA JUGA  Lantik Sekda Makassar, Wali Kota Munafri Tegaskan Akselerasi Program Asta Cita Presiden

Saat ini, ada yang menikah tanpa izin negara itu sudah punya anak. Dengan hadirnya di acara isbat ini, tentu anak-anak ini juga serta-merta akan mendapatkan hak keperdataannya, sehingga bisa tercatat resmi dalam data kependudukan Kota Makassar.

Wali Kota menegaskan, kegiatan ini juga menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat agar menyadari pentingnya kesesuaian antara hukum agama dan hukum negara dalam kehidupan rumah tangga.

Dia berharap apa yang dilakukan saat ini harus menjadi contoh yang baik bahwa tidak ada kata terlambat untuk berbuat lebih baik.

“Karena dalam pernikahan itu harus hadir dua hukum yang berjalan bersamaan, hukum agama dan hukum negara,” imbuhnya.

Munafri juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam pelaksanaan kegiatan ini, terutama Pengadilan Agama dan KUA Kota Makassar, yang telah memberikan waktu dan perhatian khusus bagi pasangan-pasangan yang disidangkan.

Appi mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama dan juga KUA atas kerja samanya yang luar biasa.

“Dan kepada yang baru saja menikah, saya ucapkan selamat. Mudah-mudahan dari hasil ini kita semua mendapatkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah,” kata Munafri.

Ia turut membagikan kisah menarik dari para peserta sidang isbat, yang sebagian telah menikah bertahun-tahun dan memiliki anak, namun baru kini memperoleh pengesahan secara hukum negara.

“Saya tadi bertanya, sudah berapa lama menikah? Ada yang sudah tiga tahun, ada yang sepuluh tahun, ada yang dua tahun, dan mereka sudah punya anak,” tuturnya.

BACA JUGA  Respons Kekeringan di Kecamatan Tallo, Pjs Wali Kota Makassar Pantau Langsung Distribusi Air Bersih

“Tapi alhamdulillah, hari ini sudah bisa disahkan menjadi pasangan suami istri yang sah secara agama dan juga negara,” lanjut Alumni FH Unhas itu.

Sebagai penutup, Munafri menyampaikan rencana agar kegiatan isbat nikah massal ini dapat dilaksanakan kembali pada tahun mendatang, dengan persiapan yang lebih matang dan jangkauan peserta yang lebih luas.

Mengakhiri sambutannya, Wali Kota Makassar menegaskan komitmennya bahwa Pemerintah Kota akan terus hadir dalam upaya memberikan perlindungan hukum dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.

“Semoga semuanya mendapatkan keberkahan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, untuk menempuh hidup yang lebih baik ke depannya,” tutupnya.

Kegiatan ini diikuti oleh 33 pasangan suami istri yang berasal dari 15 kecamatan di Kota Makassar. Pelaksanaan isbat nikah dilakukan bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufri, mengatakan bahwa kegiatan ini mendapat animo besar dari masyarakat. Namun, setelah melalui proses verifikasi ketat oleh Pengadilan Agama, hanya 33 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat untuk disidangkan.

“Hari ini kita melaksanakan isbat nikah massal dari 15 kecamatan. Awalnya saat dibuka pendaftaran, ada sekitar 250 pendaftar,” katanya.

“Tapi setelah diverifikasi oleh Pengadilan Agama, yang memenuhi syarat atau MS itu hanya 33, satu non-muslim dan 32 muslim,” lanjut Andi Bukti.

Ia menambahkan, setiap kecamatan memiliki jumlah peserta yang bervariasi. Pesertanya dari 15 kecamatan di Kota Makassar. Ada kecamatan yang dua pasangan, ada yang tiga, bahkan ada yang enam pasangan.

Menurut Andi Bukti, kegiatan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang sebelumnya telah menikah siri secara agama namun belum tercatat secara hukum negara. Melalui sidang isbat ini, pernikahan mereka kini diakui secara sah oleh negara.

BACA JUGA  Pj Sekda Makassar Minta Proses Pemantauan Stunting Diperbaiki

“Isbat hari ini sebelumnya sudah menikah siri, yang diakui oleh agama tapi tidak diakui oleh negara. Sekarang sudah diakui karena telah disidangkan oleh Pengadilan Agama,” jelasnya.

Selain pengesahan pernikahan, peserta juga mendapatkan berbagai fasilitas yang disiapkan oleh panitia.

Pertama, status di KTP dan Kartu Keluarga mereka otomatis akan berubah dan langsung dicetakkan.

Kedua, pelaksanaan isbat ini gratis, tanpa biaya. Ketiga, peserta juga menerima goodie bag dari panitia.

Ia juga mengisahkan beragam latar belakang para peserta, termasuk ada pasangan yang sang istri baru saja melahirkan saat kegiatan berlangsung.

“Ada yang baru melahirkan istrinya, ada yang sudah menikah empat tahun, lima tahun. Bahkan tadi ada satu peserta yang tidak didampingi istrinya karena istrinya melahirkan hari ini. Tapi sudah ada surat pernyataan dan disidangkan, sah menurut negara,” paparnya.

Andi Bukti menjelaskan bahwa kegiatan ini diprioritaskan untuk masyarakat tidak mampu dengan kriteria masuk dalam desil 1 sampai desil 5, sesuai dengan data kesejahteraan sosial.

” Peserta ini adalah masyarakat tidak mampu yang masuk desil 1 sampai desil 5. Itu salah satu syarat ketatnya. Jadi memang seleksinya sangat ketat,” tegasnya.

Selain itu, terdapat beberapa peserta yang tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki saksi pernikahan atau tidak dapat membuktikan pernikahan siri sebelumnya.

“Ada juga yang sudah menikah tapi tidak punya saksi. Padahal harus ada dua saksi yang mengetahui bahwa memang dia pernah menikah. Jadi ketat sekali verifikasi dari Pengadilan Agama,” terangnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Makassar Raih Paritrana Award Nasional, Jadi Kabupaten/Kota Terbaik se-Indonesia

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Kota Makassar kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional setelah meraih Paritrana Award sebagai kabupaten/kota terbaik se-Indonesia dalam bidang jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penghargaan bergengsi tersebut diberikan atas komitmen kuat Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) bagi seluruh pekerja.

Paritrana Award diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Plaza BPJAMSOSTEK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).

Penghargaan tersebut menjadi bentuk pengakuan nasional terhadap keberpihakan Pemerintah Kota Makassar dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja, khususnya kelompok rentan.

Usai menerima penghargaan, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin atau Appi, menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan bukti nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi masyarakat pekerja dari berbagai risiko kerja.

“Penghargaan ini menjadi bukti bahwa Pemerintah Kota Makassar hadir dan peduli terhadap pekerja rentan yang selama ini membutuhkan perlindungan,” ujar Appi.

BACA JUGA  Respons Kekeringan di Kecamatan Tallo, Pjs Wali Kota Makassar Pantau Langsung Distribusi Air Bersih

Menurutnya, perhatian pemerintah mencakup berbagai lapisan masyarakat, mulai dari buruh, pekerja seni, ketua RT/RW, hingga komunitas informal lainnya yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap perlindungan sosial.

Di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin, penghargaan tersebut dinilai bukan sekadar simbol prestasi, tetapi mencerminkan arah kebijakan yang konsisten dalam memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

Prestasi ini juga menjadi istimewa karena Makassar tercatat sebagai satu-satunya pemerintah kabupaten/kota di luar Pulau Jawa sekaligus satu-satunya dari Provinsi Sulawesi Selatan yang berhasil meraih Paritrana Award 2025.

Di tengah persaingan ketat antardaerah, capaian tersebut menegaskan posisi Makassar sebagai daerah yang progresif dalam menghadirkan sistem perlindungan tenaga kerja yang inklusif dan berkelanjutan.

Appi menegaskan, Pemerintah Kota Makassar memandang jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai instrumen penting untuk menjamin kesejahteraan pekerja di sektor formal maupun informal.

“Kami berkomitmen memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam setiap aktivitas kerja masyarakat,” katanya.

BACA JUGA  Munafri Ajak Warga Makassar Jadikan Masjid Pusat Kegiatan Sosial dan Pendidikan Umat

Saat ini, melalui kebijakan berbasis Peraturan Wali Kota (Perwali), Pemkot Makassar telah memberikan perlindungan kepada 81.466 pekerja rentan dari berbagai risiko kerja.

Perlindungan tersebut mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Selain itu, sekitar 45 ribu warga juga telah memperoleh manfaat Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Munafri turut mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk aktif mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan guna memperluas cakupan perlindungan sosial.

“Kami mengajak seluruh pekerja di Makassar, bahkan di Indonesia, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah langkah penting menuju universal coverage jaminan sosial bagi pekerja,” ajaknya.

Dalam implementasi program tahun 2025, Pemkot Makassar juga menghadirkan inovasi melalui Program Makassar Berjasa (Makassar Berbagi Jaminan Sosial) yang menjadi bagian dari tujuh program prioritas “Sapta Unggulan”.

Program tersebut difokuskan pada perlindungan pekerja rentan dengan total 81.466 pekerja telah tercover, termasuk 45 ribu di antaranya yang memperoleh manfaat JHT.

BACA JUGA  Makassar Berhasil Raih Penghargaan JDIH Tingkat Nasional 2024

Selain itu, Pemkot Makassar juga menginisiasi program keagenan Perisai berbasis RT/RW untuk mempermudah masyarakat mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sekaligus membuka peluang kerja baru.

“Program ini sudah berjalan efektif sejak 2026 dan menjadi salah satu strategi mempercepat universal coverage jaminan sosial,” jelas Munafri.

Ia menegaskan bahwa pekerja rentan menjadi prioritas utama pemerintah karena memiliki tingkat risiko tinggi, penghasilan tidak tetap, dan minim perlindungan sosial.

Menurutnya, Program Makassar Berjasa merupakan langkah strategis dalam mencegah munculnya kemiskinan baru sekaligus memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Sepanjang tahun 2025, total manfaat klaim yang telah disalurkan mencapai Rp43,37 miliar kepada 6.881 pekerja, meliputi pegawai non-ASN, perangkat desa, RT/RW, hingga kader kemasyarakatan.

“Ini adalah hasil kerja bersama dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Makassar,” tutup Appi.

Continue Reading

Trending