Connect with us

DISKOMINFO KAB SIDRAP

387 JCH Asal Sidrap Dilepas ke Asrama Haji Sudiang, Bupati: Jaga Kesehatan dan Kekompakan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sebanyak 387 Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Sidrap yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 2 Embarkasi Makassar resmi diberangkatkan menuju Asrama Haji Sudiang Makassar, Selasa (21/4/2026).

Rombongan tahap pertama ini dilepas langsung oleh Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, dari halaman Rumah Jabatan Bupati di Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae.

Acara pelepasan turut dihadiri Tenaga Ahli Menteri Agama RI, Bunyamin M. Yapid, Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Muhammad Syairin, unsur Forkopimda, kepala OPD, camat, serta keluarga para jemaah.

Dalam sambutannya, Syaharuddin Alrif mengungkapkan rasa syukur atas meningkatnya jumlah jemaah haji asal Sidrap dibanding tahun sebelumnya.

BACA JUGA  Wakil Bupati Sidrap Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Nasional Bersama Mendagri

“Alhamdulillah, ini menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan, hampir tiga kali lipat dari tahun sebelumnya,” ujarnya.

Ia juga berpesan kepada seluruh jemaah agar menjaga kesehatan, mempererat kebersamaan, serta mematuhi arahan petugas selama menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci.

“Jaga kesehatan, niatkan ibadah semata-mata karena Allah SWT, serta ikuti seluruh arahan petugas agar pelaksanaan ibadah berjalan lancar dan khusyuk,” tambahnya.

Bupati berharap seluruh jemaah dapat menunaikan ibadah haji dengan baik dan kembali ke tanah air dalam kondisi sehat serta meraih predikat haji mabrur.

“Semoga seluruh jemaah diberikan kemudahan, kembali dengan selamat, serta membawa keberkahan bagi daerah,” harapnya.

Sementara itu, Bunyamin M. Yapid turut mengingatkan pentingnya menjaga sikap dan perilaku selama berada di Tanah Suci.

BACA JUGA  Safari Ramadhan di Amparita, Toleransi dan Kebersamaan Terjalin Erat

“Jaga akhlak, disiplin, serta tunjukkan sikap yang mencerminkan nilai-nilai Islam yang rahmatan lil alamin. Itulah bagian dari syiar yang sesungguhnya,” tegasnya.

Para jemaah diberangkatkan menggunakan 14 unit bus pariwisata menuju Asrama Haji Sudiang dan dijadwalkan tiba pukul 11.00 Wita. Selanjutnya, mereka akan bertolak ke Tanah Suci pada Rabu (22/4/2026) pukul 07.00 Wita.

Untuk tahap berikutnya, sebanyak 364 JCH Sidrap yang tergabung dalam Kloter 40 dijadwalkan berangkat pada 19 Mei 2026. Selain itu, terdapat pula 105 jemaah haji khusus asal Sidrap yang akan diberangkatkan pada 17 Mei 2026.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Pemkab Sidrap Sosialisasikan Tata Kelola Bantuan Keuangan Partai Politik 2026, Dorong LPJ Lebih Akuntabel

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar Sosialisasi Penyusunan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Pimpinan Lantai III Kantor Bupati Sidrap, Senin (20/7/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan akuntabilitas, transparansi, serta kualitas penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) bantuan keuangan partai politik. Sosialisasi diikuti pengurus delapan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Sidrap, yakni Partai NasDem, Gerindra, PKS, Golkar, Demokrat, PPP, PAN, dan Perindo.

Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Andi Rahmat Saleh, didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sidrap, Muhammad Arsul. Hadir sebagai narasumber Pemeriksa Ahli Madya BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Rini Rahmani, secara langsung, serta Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rio Perdana, yang mengikuti kegiatan secara daring.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Sambut Jemaah Haji di Tangga Pesawat, Suasana Haru Warnai Kepulangan Kloter 2

Dalam sambutannya, Andi Rahmat Saleh mengapresiasi Kesbangpol Sidrap atas penyelenggaraan sosialisasi yang dinilai penting untuk memperkuat pemahaman pengurus partai politik mengenai regulasi penggunaan bantuan keuangan serta tata cara penyusunan LPJ sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan, dana bantuan keuangan partai politik merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

“Dana bantuan keuangan, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, pembukuannya harus sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan agar dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Andi Rahmat.

Menurutnya, kualitas laporan pertanggungjawaban partai politik turut memengaruhi kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sidrap.

“Jika LPJ partai politik disusun secara akuntabel, hal itu turut mendukung keberhasilan laporan keuangan daerah secara keseluruhan,” tambahnya.

BACA JUGA  Wakil Bupati Sidrap Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Nasional Bersama Mendagri

Sekda juga menekankan bahwa pengelolaan bantuan keuangan partai politik yang tertib administrasi menjadi salah satu faktor penting dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih Pemerintah Kabupaten Sidrap selama 10 tahun berturut-turut, sejak 2016 hingga 2025.

“Mempertahankan prestasi jauh lebih sulit daripada meraihnya. Karena itu diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh partai politik untuk menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Sidrap, Muhammad Arsul, menjelaskan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 mengenai tata cara penghitungan, penganggaran, penyaluran, dan pelaporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik.

BACA JUGA  Safari Ramadhan di Amparita, Toleransi dan Kebersamaan Terjalin Erat

Menurutnya, sosialisasi bertujuan menyamakan persepsi seluruh pengurus partai politik agar mampu menyusun laporan pertanggungjawaban yang akuntabel, transparan, tertib administrasi, dan tepat waktu.

“Sosialisasi ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh partai politik dalam mengelola bantuan keuangan negara secara bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidrap juga menyerahkan secara simbolis bantuan keuangan partai politik Tahun Anggaran 2026 kepada perwakilan partai politik penerima bantuan sebagai bentuk komitmen mendukung pendidikan politik dan penguatan kelembagaan partai di daerah.

Continue Reading

Trending