Connect with us

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Sekda Luwu Timur Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Perumdam Waemami, Tekankan Pelayanan Air Berkelanjutan

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR – Sekretaris Daerah Luwu Timur selaku Dewan Pengawas Perumdam Waemami, Dr. Ramadhan Pirade, membuka Sosialisasi Penyesuaian Tarif Perumdam Waemami Kabupaten Luwu Timur yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Luwu Timur, Jumat (8/5/2026).

Penyesuaian tarif yang akan diterapkan Perumdam Waemami mengacu pada ketentuan pemerintah melalui Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 sebagai dasar menjaga keseimbangan antara kualitas pelayanan dan keberlangsungan pengelolaan air di daerah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Muhammad Said, Inspektur Dohri As’ari, Kapolsek Malili, Direktur Perumdam Waemami beserta jajaran, para camat, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan tamu undangan lainnya.

Sementara itu, narasumber sosialisasi berasal dari Tim Teknis Perumdam Waemami Luwu Timur, yakni Afrianto, Muhammad Ayub, dan Najamuddin.

BACA JUGA  Bupati Irwan Inspeksi Pasar Tradisional Malili, Soroti Drainase dan Pipa PDAM

Dalam arahannya, Dr. Ramadhan Pirade menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya air sebagai kebutuhan dasar sekaligus menjaga pelayanan publik tetap sehat, adil, dan berkelanjutan.

“Kita hadir dalam rangka sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi kepada kita bahwa begitu pentingnya air, dan bagaimana pelayanan publik dapat tetap berjalan secara sehat, adil dan tentunya berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa air merupakan kebutuhan paling mendasar masyarakat dan termasuk dalam Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang wajib dipenuhi pemerintah daerah.

“Air, infrastruktur, kesehatan, pendidikan, semuanya sama nilainya bahwa itu adalah kebutuhan dasar yang tidak boleh tidak dilayani kepada masyarakat,” tambahnya.

BACA JUGA  Dinas Parmudora Luwu Timur Tetap Gelar “Jumat Bersih Juara” Meski Hari Libur Nasional

Sekda Luwu Timur berharap masyarakat dapat memahami dan menerima penyesuaian tarif tersebut sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan Perumdam Waemami kepada pelanggan.

Sementara itu, Direktur Perumdam Waemami, Andi Maryam M. N. Palullu, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif merupakan tindak lanjut dari ketentuan perundang-undangan, termasuk penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan.

Menurutnya, tarif kebutuhan pokok air minum harus tetap terjangkau dan tidak boleh melampaui 4 persen dari pendapatan masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.

“Untuk masyarakat yang paling miskin, tagihan air tidak boleh melebihi 4 persen dari UMK,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyesuaian tarif dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan infrastruktur, memperluas cakupan distribusi air, menutupi biaya operasional dan produksi, serta mengimbangi inflasi dan kebutuhan mendesak lainnya, termasuk pemindahan jaringan pipa akibat pelebaran jalan.

BACA JUGA  Sekda Luwu Timur Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30, Tekankan Sinergi dan Pelayanan Publik

Selain itu, hasil audit kinerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga merekomendasikan penerapan tarif baru agar perusahaan dapat menuju kondisi full cost recovery (FCR).

“Dengan adanya hasil audit BPKP tersebut, maka secara hukum manajemen wajib mematuhi. Jika tidak ditindaklanjuti dan perusahaan tidak mampu membiayai operasionalnya, maka dianggap terjadi pembiaran yang mengakibatkan kerugian negara,” tegasnya.

Direktur Perumdam Waemami juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan air dengan menghemat pemakaian, mengoptimalkan penggunaan sesuai kebutuhan, memasang tandon atau penampungan air, serta bersama-sama menjaga keberlanjutan sumber daya air di Kabupaten Luwu Timur.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending