Sulsel Keren
Viral Pernikahan Dini Dua Bocah di Takalar, KUA Sebut Tidak Tercatat Secara Resmi
Kitasulsel–TAKALAR – Pernikahan dua anak di bawah umur di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian publik setelah foto dan video prosesi pernikahan mereka viral di media sosial.
Pasangan tersebut diketahui masing-masing masih berusia 15 tahun dan 13 tahun. Pernikahan itu disebut berlangsung secara sederhana dan dihadiri oleh keluarga dekat.
Dalam foto dan video yang beredar, kedua anak tersebut tampak menjalani prosesi pernikahan tanpa mengenakan pakaian pengantin sebagaimana lazimnya dalam tradisi pernikahan adat Bugis-Makassar. Meski demikian, prosesi itu diduga turut disaksikan oleh kedua orang tua dan sejumlah kerabat.
Kantor Urusan Agama (KUA) Mangarabombang, Kabupaten Takalar, membenarkan adanya peristiwa tersebut setelah melakukan penelusuran terhadap informasi yang beredar.
“Kami menelusuri informasi tersebut, ternyata memang benar telah terjadi pernikahan dini,” kata Kepala KUA Mangarabombang, H. Ahmad Najamuddin, dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).
Ahmad Najamuddin menjelaskan, pernikahan itu berlangsung pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WITA. Lokasi akad berada di Dusun Bontobaru, Desa Cikoang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar.
“Akad nikah dilaksanakan di kediaman laki-laki,” ujarnya.
Berawal dari Silariang atau Angnyala
Berdasarkan informasi yang diperoleh KUA, kedua anak tersebut dinikahkan setelah sebelumnya meninggalkan rumah masing-masing untuk hidup bersama atau dikenal dalam masyarakat setempat sebagai kawin lari.
Dalam istilah Bugis, kawin lari dikenal dengan sebutan silariang, sedangkan dalam bahasa Makassar disebut angnyala.
“Pernikahan terjadi karena kedua belah pihak silariang atau angnyala,” kata Ahmad.
Setelah keduanya meninggalkan rumah, pihak keluarga kemudian sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Kedua anak itu akhirnya dinikahkan dalam sebuah prosesi sederhana yang hanya dihadiri keluarga dan kerabat dekat.
Namun, Ahmad menegaskan bahwa pernikahan tersebut tidak melibatkan maupun diketahui oleh pihak pemerintah setempat, termasuk KUA Mangarabombang.
Menurutnya, tidak ada proses pengajuan pernikahan maupun pencatatan nikah yang dilakukan melalui KUA sebagaimana prosedur yang berlaku.
“Pernikahan itu juga berlangsung tanpa sepengetahuan KUA Mangarabombang serta tidak melalui proses pengajuan dan pencatatan nikah sebagaimana ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.
Peristiwa ini pun menjadi sorotan masyarakat setelah dokumentasi prosesi pernikahan kedua anak tersebut tersebar luas di media sosial. Kasus tersebut kembali memunculkan perhatian terhadap persoalan perkawinan anak, perlindungan hak anak, serta pentingnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur dan ketentuan perkawinan yang berlaku di Indonesia.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
4 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login