Connect with us

Sulsel Keren

Viral Pernikahan Dini Dua Bocah di Takalar, KUA Sebut Tidak Tercatat Secara Resmi

Published

on

Kitasulsel–TAKALAR – Pernikahan dua anak di bawah umur di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian publik setelah foto dan video prosesi pernikahan mereka viral di media sosial.

Pasangan tersebut diketahui masing-masing masih berusia 15 tahun dan 13 tahun. Pernikahan itu disebut berlangsung secara sederhana dan dihadiri oleh keluarga dekat.

Dalam foto dan video yang beredar, kedua anak tersebut tampak menjalani prosesi pernikahan tanpa mengenakan pakaian pengantin sebagaimana lazimnya dalam tradisi pernikahan adat Bugis-Makassar. Meski demikian, prosesi itu diduga turut disaksikan oleh kedua orang tua dan sejumlah kerabat.

Kantor Urusan Agama (KUA) Mangarabombang, Kabupaten Takalar, membenarkan adanya peristiwa tersebut setelah melakukan penelusuran terhadap informasi yang beredar.

BACA JUGA  Konro, Kuliner Legendaris Makassar yang Menembus Zaman, Ini Sejarah dan Resepnya

“Kami menelusuri informasi tersebut, ternyata memang benar telah terjadi pernikahan dini,” kata Kepala KUA Mangarabombang, H. Ahmad Najamuddin, dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).

Ahmad Najamuddin menjelaskan, pernikahan itu berlangsung pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WITA. Lokasi akad berada di Dusun Bontobaru, Desa Cikoang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar.

“Akad nikah dilaksanakan di kediaman laki-laki,” ujarnya.

Berawal dari Silariang atau Angnyala

Berdasarkan informasi yang diperoleh KUA, kedua anak tersebut dinikahkan setelah sebelumnya meninggalkan rumah masing-masing untuk hidup bersama atau dikenal dalam masyarakat setempat sebagai kawin lari.

Dalam istilah Bugis, kawin lari dikenal dengan sebutan silariang, sedangkan dalam bahasa Makassar disebut angnyala.

BACA JUGA  Gambaran Sejarah Pejuang dari Sulawesi Selatan Menyusuri Tanah Jawa: Jejak Heroik dari Jakarta hingga Situbondo Mempertahankan Republik

“Pernikahan terjadi karena kedua belah pihak silariang atau angnyala,” kata Ahmad.

Setelah keduanya meninggalkan rumah, pihak keluarga kemudian sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Kedua anak itu akhirnya dinikahkan dalam sebuah prosesi sederhana yang hanya dihadiri keluarga dan kerabat dekat.

Namun, Ahmad menegaskan bahwa pernikahan tersebut tidak melibatkan maupun diketahui oleh pihak pemerintah setempat, termasuk KUA Mangarabombang.

Menurutnya, tidak ada proses pengajuan pernikahan maupun pencatatan nikah yang dilakukan melalui KUA sebagaimana prosedur yang berlaku.

“Pernikahan itu juga berlangsung tanpa sepengetahuan KUA Mangarabombang serta tidak melalui proses pengajuan dan pencatatan nikah sebagaimana ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

Peristiwa ini pun menjadi sorotan masyarakat setelah dokumentasi prosesi pernikahan kedua anak tersebut tersebar luas di media sosial. Kasus tersebut kembali memunculkan perhatian terhadap persoalan perkawinan anak, perlindungan hak anak, serta pentingnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur dan ketentuan perkawinan yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA  Resep Original Coto Makassar Berdasarkan Arsip Budaya, Diwariskan Turun-Temurun
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending