Connect with us

Kriminal

Baru Sebulan Bebas, Pria di Makassar Kembali Ditangkap Terkait Curanmor 8 Motor

Published

on

KITASULSEL — MAKASSAR — Baru sekitar sebulan menghirup udara bebas, Muhammad Fajrin (25), kembali berurusan dengan polisi. Pria di Makassar itu ditangkap karena diduga kembali terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Fajrin diamankan bersama pria berinisial YU (31) oleh Tim URC Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Polsek Tamalate pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Kasus ini menjadi perhatian karena Fajrin disebut sebelumnya juga pernah terlibat perkara pencurian sepeda motor. Polisi menyebut, sebelum kembali ditangkap, Fajrin baru sekitar satu bulan menyelesaikan perkara tersebut.

Dalam kasus sebelumnya, Fajrin disebut terlibat pencurian hingga 86 unit sepeda motor di wilayah Kecamatan Tamalate.

Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata mengatakan, Fajrin kembali diduga melakukan aksi serupa setelah tidak lama menyelesaikan perkara sebelumnya.

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Uang Palsu Senilai Rp36 Miliar, Empat Tersangka Ditangkap

Diduga Curi Motor di 8 Lokasi

Dalam penyelidikan terbaru, polisi menyebut Fajrin diduga terlibat pencurian sepeda motor di sedikitnya delapan lokasi.

Lokasi tersebut berada di wilayah hukum Polsek Tamalate, masing-masing di Jalan Bontoduri, Jalan Alauddin, Jalan Manunggal, Jalan Daeng Muda, Jalan Tanggul Patompo, Jalan Traktor, Jalan Nuri, serta kawasan Pabentengang di Jalan Alauddin.

Motor yang menjadi sasaran disebut berada di kawasan kos-kosan maupun lokasi parkir. Kendaraan yang tidak dikunci stang diduga menjadi salah satu sasaran pelaku.

Polisi masih mendalami rangkaian aksi tersebut untuk memastikan peran masing-masing orang yang terlibat.

Motor Diduga Dijual Lewat Facebook

Dari hasil penyelidikan, kendaraan yang diduga dicuri kemudian dipasarkan melalui media sosial Facebook.

BACA JUGA  Polisi Dalami Jejak Digital Saepul, Tersangka Mutilasi di Depok Ternyata Aktif di Lima Grup

Harga motor disebut ditawarkan sekitar Rp2 juta per unit.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan Fajrin dan YU. Sementara seorang pria berinisial FD masih dalam pengejaran.

Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya kendaraan lain yang telah dijual serta pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan motor hasil curian tersebut.

Sempat Berusaha Kabur

Pengungkapan kasus tersebut juga diwarnai aksi kejar-kejaran saat polisi melakukan pengembangan.

Fajrin disebut berusaha melarikan diri ketika dibawa petugas untuk mencari barang bukti. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dengan menembak bagian kakinya.

Setelah dilumpuhkan, Fajrin dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua unit sepeda motor, yakni Yamaha NMax warna hijau tosca dan Yamaha Mio M3 warna merah hitam. Polisi juga menyita dua unit telepon seluler.

BACA JUGA  Penganiayaan di Makassar: Pelaku Diamankan Polisi

Fajrin dan YU kini masih menjalani pemeriksaan. Sementara FD masih diburu polisi.

Kasus tersebut menjadi peringatan bagi warga Makassar untuk meningkatkan keamanan kendaraan, khususnya di kawasan kos-kosan dan permukiman.

Polisi mengimbau pemilik motor tidak hanya mengandalkan kunci kontak, tetapi juga menggunakan pengaman tambahan dan memastikan kendaraan terkunci saat ditinggalkan.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending