Daerah
Sengketa Lahan Petani Laoli Kembali Mencuat, Pemkab Luwu Timur Didesak Hentikan Aktivitas di Objek Perkara
KITASULSEL–LUWUTIMUR — Sengketa lahan yang melibatkan Petani Laoli di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, kembali mencuat. Di tengah proses hukum yang masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, sejumlah petani mendatangi halaman Kantor Bupati Luwu Timur, Jumat (11/9/2026).
Kedatangan para petani yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar tersebut untuk menyampaikan desakan kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur agar menghentikan sementara seluruh aktivitas di atas lahan yang menjadi objek sengketa.
Para petani mempersoalkan aktivitas yang disebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) di lokasi yang status hukumnya masih diperiksa di PTUN Makassar.
Dalam video yang beredar melalui akun Facebook Petani Laoli Melawan, para petani menyampaikan keberatan terhadap aktivitas yang masih berlangsung di lokasi tersebut.
Mereka berpandangan bahwa tindakan di lapangan semestinya dihentikan sementara selama proses hukum masih berjalan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sengketa HPL Pemkab Luwu Timur
Kuasa hukum Petani Laoli menyebut perkara yang tengah diperiksa di PTUN Makassar berkaitan dengan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Menurut pihak petani, terdapat persoalan hukum yang mereka persoalkan terkait proses penerbitan sertifikat tersebut.
Atas dasar itu, Petani Laoli meminta pemerintah daerah tidak melakukan tindakan faktual yang berpotensi mengubah kondisi objek sengketa selama proses pemeriksaan perkara berlangsung.
Para petani kemudian menyampaikan surat desakan kepada Bupati Luwu Timur. Dalam surat tersebut, mereka meminta pemerintah mengedepankan proses hukum dan tidak menggunakan pendekatan kekuasaan dalam menyelesaikan persoalan lahan.
Delapan Desakan Petani Laoli
Dalam surat yang disampaikan kepada pemerintah daerah, Petani Laoli mencantumkan delapan poin desakan.
Pertama, menghentikan seluruh kegiatan pembukaan atau pembersihan lahan, penguasaan fisik, pemagaran, pembangunan maupun bentuk perubahan lainnya terhadap objek yang sedang disengketakan.
Kedua, pemerintah diminta tidak melakukan tindakan eksekutorial ataupun tindakan faktual yang berpotensi menghilangkan, mengurangi atau mengubah hak dan kepentingan Petani Laoli atas lahan tersebut.
Ketiga, mereka meminta tidak ada pengerahan maupun keterlibatan TNI, Polri, Satpol PP atau aparatur pemerintah dalam tindakan pengosongan ataupun penguasaan fisik atas lahan.
Keempat, pemerintah diminta memberikan jaminan agar tidak terjadi intimidasi, ancaman maupun kekerasan terhadap masyarakat yang berkaitan dengan persoalan lahan tersebut.
Kelima, seluruh pihak didesak menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung di PTUN Makassar dan menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap sebelum melakukan tindakan lebih lanjut terhadap objek sengketa.
Keenam, penyelesaian persoalan diminta tetap ditempuh melalui jalur hukum secara damai, transparan serta melalui dialog terbuka antarpihak.
Ketujuh, setiap tindakan pemerintah diminta didasarkan pada kepastian hukum, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, penghormatan terhadap hak asasi manusia serta prinsip kehati-hatian.
Kedelapan, pemerintah diminta menunjukkan penghormatan terhadap prinsip negara hukum dengan tidak mendahului proses pengadilan melalui tindakan faktual di lapangan.
Khawatir Kondisi Lahan Berubah Saat Perkara Berjalan
Bagi Petani Laoli, persoalan yang dipersoalkan bukan hanya aktivitas fisik di atas lahan. Mereka juga mengkhawatirkan adanya perubahan kondisi fisik maupun penguasaan terhadap objek sengketa sebelum proses peradilan selesai.
Menurut pihak petani, perubahan kondisi objek perkara selama persidangan berlangsung dapat menimbulkan persoalan tersendiri karena objek yang sedang diperiksa pengadilan berpotensi mengalami perubahan.
Karena itu, mereka meminta seluruh pihak menahan diri dan memberikan ruang kepada PTUN Makassar untuk memeriksa serta memutus perkara secara independen.
Dalam surat tersebut, Petani Laoli juga menyampaikan bahwa apabila aktivitas di atas objek sengketa tetap dilakukan sebelum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap, konsekuensi hukum maupun kerugian yang timbul akibat tindakan tersebut menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan atau memerintahkan tindakan tersebut.
Menunggu Proses Hukum
Desakan Petani Laoli menjadi perkembangan terbaru dalam rangkaian persoalan agraria yang sebelumnya telah melalui sejumlah tahapan penyelesaian, termasuk upaya melalui pemerintah daerah dan lembaga legislatif.
Kini, setelah sengketa masuk ke ranah PTUN Makassar, perhatian tertuju pada bagaimana seluruh pihak menyikapi aktivitas di lapangan selama proses peradilan berlangsung.
Bagi Petani Laoli, langkah yang mereka dorong adalah penghentian sementara aktivitas di objek sengketa dan memberikan kesempatan kepada proses hukum untuk berjalan hingga terdapat kepastian hukum.
Sementara itu, posisi dan tanggapan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur maupun PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) terkait desakan tersebut belum disampaikan dalam materi yang menjadi dasar pemberitaan ini.
Karena itu, seluruh klaim dan keberatan mengenai status serta penguasaan lahan tersebut masih merupakan bagian dari proses sengketa yang sedang diperiksa melalui jalur hukum.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
4 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
4 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login