Connect with us

Daerah

Kajari Luwu Timur Buka Ruang Dialog, Massa Aliansi MUAK Bahas Kasus Ambulans CSR dan Seragam Sekolah

Published

on

KITASULSEL–LUWUTIMUR — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Berthy Oktavianes, memilih membuka ruang dialog saat menerima aksi unjuk rasa Aliansi MUAK di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Senin (7/9/2026).

Aksi yang awalnya berlangsung di depan kantor kejaksaan itu tidak berlangsung lama. Setelah sekitar 15 menit menyampaikan orasi, massa justru diajak masuk ke ruang rapat untuk berdialog langsung dengan Kajari Luwu Timur bersama sejumlah kepala seksi di lingkungan Kejari Luwu Timur.

Pertemuan berlangsung sekitar 30 menit. Dalam dialog tersebut, massa menyampaikan sejumlah aspirasi, terutama mengenai perkembangan penanganan dugaan korupsi pengadaan ambulans melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Vale Indonesia serta persoalan program seragam sekolah.

Salah satu perwakilan Aliansi MUAK, Naba, menyoroti pentingnya keberadaan ambulans bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu yang membutuhkan akses terhadap pelayanan kesehatan.

“Ambulans sangat berarti bagi masyarakat kecil, namun kasusnya belum tersangka,” ujar Naba.

Ia juga mengapresiasi sikap Kajari Luwu Timur yang bersedia menerima massa dan mendengarkan langsung aspirasi yang disampaikan.

BACA JUGA  Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Sawah Besar, 12 Unit Damkar Dikerahkan

“Kami mengapresiasi sikap Pak Kajari yang bersedia menerima dan mendengarkan aspirasi kami,” katanya.

Kajari: Penetapan Tersangka Harus Berdasarkan Alat Bukti

Menanggapi tuntutan tersebut, Berthy menegaskan bahwa proses penyidikan harus berjalan berdasarkan hukum, fakta, dan alat bukti. Menurutnya, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dapat dilakukan hanya karena dugaan maupun opini yang berkembang di tengah masyarakat.

“Silakan kita berdialog, karena kami terbuka menerima aspirasi dan menjelaskan proses hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujar Berthy.

Ia menjelaskan, setiap penetapan tersangka harus didukung alat bukti yang memadai. Langkah tersebut diperlukan agar proses hukum berjalan secara objektif dan tidak dilakukan secara gegabah.

“Kami tidak bekerja berdasarkan asumsi atau opini publik, melainkan berdasarkan alat bukti yang sah dalam penyidikan,” tegasnya.

Berthy juga menekankan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan. Apabila dalam proses hukum terbukti terdapat kerugian negara, pemulihan kerugian tersebut juga menjadi bagian penting dalam penanganan perkara.

BACA JUGA  Pj Wali Kota Parepare Apresiasi Peringatan Maulid Nabi BKMT

“Kita bukan hanya memenjarakan orang, tetapi juga wajib mengembalikan kerugian negara jika kerugian tersebut memang terbukti,” jelasnya.

Penyidik Diminta Cermat

Berthy menambahkan, perkembangan mekanisme hukum acara pidana menuntut penyidik semakin cermat dalam menentukan setiap langkah hukum, termasuk sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Menurutnya, penetapan tersangka dapat diuji melalui mekanisme praperadilan. Karena itu, seluruh alat bukti harus dipastikan memenuhi persyaratan hukum.

“Kalau kami grasa-grusu menetapkan seseorang tanpa alat bukti kuat, ujungnya proses hukum bisa dipraperadilankan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa penyidik tidak dapat menjadikan asumsi yang berkembang di masyarakat sebagai dasar utama dalam proses penyidikan.

“Asumsi bisa berkembang di warung kopi atau di mana saja, tetapi penyidik hanya bekerja berdasarkan alat bukti,” ujarnya.

Tak Bisa Hanya Berdasarkan Jabatan

Dalam dialog tersebut, persoalan dugaan keterlibatan pihak tertentu yang pernah menduduki jabatan kepala daerah juga menjadi perhatian.

Berthy menegaskan bahwa proses hukum tidak dapat diarahkan kepada seseorang hanya karena yang bersangkutan pernah menduduki jabatan tertentu.

BACA JUGA  PBB-P2 Naik, Sekda Pinrang Pastikan Tidak Memberatkan Masyarakat

“Kalau hanya berdasarkan jabatan, semua pucuk pimpinan bisa ditarik, padahal proses hukum tidak bekerja seperti itu,” katanya.

Menurutnya, seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terdapat fakta dan alat bukti yang menunjukkan keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Kejari Luwu Timur, kata Berthy, tetap membuka ruang komunikasi dengan masyarakat dalam penanganan perkara. Namun, proses hukum tetap harus dijalankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip kehati-hatian.

Aksi Aliansi MUAK tersebut akhirnya berlangsung secara dialogis. Massa mendapatkan kesempatan menyampaikan tuntutan dan pertanyaan secara langsung, sementara pihak Kejari Luwu Timur memberikan penjelasan mengenai mekanisme serta prinsip yang digunakan dalam menangani perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

Kejari Luwu Timur memastikan proses penyidikan terhadap setiap perkara akan terus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh, tanpa mengesampingkan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui jalur komunikasi dan pengawasan publik.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending