Connect with us

Tipikor

KPK Periksa 7 Saksi Kasus Dugaan Pemerasan PMB Unsoed, Ada Wakil Rektor hingga Guru Besar

Published

on

KITASULSEL–PURWOKERTO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dijadwalkan berlangsung di Polresta Banyumas, Selasa (15/9/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, para saksi yang diperiksa berasal dari lingkungan internal Unsoed, mulai dari wakil rektor, guru besar, hingga dosen.

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto,” ujar Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (15/9).

Daftar 7 Saksi yang Diperiksa KPK

BACA JUGA  Kejagung Sita Aset Bos PT QSS Senilai Rp338 Miliar Terkait Kasus Korupsi Tambang Bauksit Kalbar

Tujuh saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan terdiri dari pejabat struktural dan tenaga pengajar Unsoed, yakni:

Prof. Dr. Ir. Noor Farid, M.Si., Wakil Rektor Bidang Akademik (Warek I).

Prof. Dr. Kuat Puji Prayitno, S.H., M.Hum., Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan (Warek II).

Prof. Dr. Sos. Waluyo Handoko, S.IP., M.Sc., Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas (Warek IV).

Mochamad Sugiyarto, Dosen Fakultas Peternakan.

Prof. Dr. Nana Sutikna, M.Hum., Guru Besar Ilmu Filsafat Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).

Weda Kupita, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Unsoed.

dr. Untung Gunarto, Dosen Fakultas Kedokteran Unsoed.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan KPK untuk mengusut dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unsoed.

BACA JUGA  KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Ada Dirjen hingga Bos Summarecon

Enam Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono yang disebut merupakan keponakan Akhmad Sodiq.

Keenamnya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait proses PMB jalur mandiri periode 2025-2026.

Dalam penyidikan, KPK menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan untuk mengatur proses penerimaan mahasiswa. Modus tersebut antara lain permintaan sejumlah uang kepada orang tua calon mahasiswa hingga dugaan pengaturan dan jual-beli kursi.

Dari sekitar 245 kuota mahasiswa jalur mandiri yang tersedia, sebanyak 73 kursi diduga telah disiapkan untuk dikomersialkan.

BACA JUGA  DPC Gerindra Banyumas Nonaktifkan Adhi Wiharto Terkait Kasus Dugaan Korupsi Unsoed

KPK Amankan Ratusan Juta Rupiah

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp665 juta.

Selain uang tunai, penyidik juga menemukan saldo rekening sekitar Rp99 juta, serta sejumlah dokumen dan percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan praktik penerimaan mahasiswa baru tersebut.

KPK masih terus mendalami aliran uang, mekanisme pengaturan kursi, serta pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.

Hingga pemeriksaan para saksi berlangsung, pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum memberikan keterangan terkait perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses PMB Unsoed tersebut.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending