Connect with us

Politics

Viral di Medsos Dituding Biang Kekalahan Sehati, Mario David Laporkan Akun Medsos di Polrestabes Makassar

Published

on

Kitasulsel—MAKASSAR – Mario David Ketua Harian Sehati di Pilwali Makassar, Tak terima dituding sebagai biang kekalahan Pasangan nomor urut 2, Andi Seto Gadhista Asapa dan Rezki Mulfiati Lutfi (SEHATI) yang disebarkan di media sosial tiktok melalui akun @militansehati, telah melapor di Polrestabes Makassar.

“Adanya kejadian Viral tersebut di media sosial saya merasa keberatan, pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter. Saya melaporkan ke polrestabes Makassar,” kata Mario David Jumat Malam (29/11/2024)

Mario mengatakan dalam laporannya juga telah menyerahkan berkas berkas pembuktian percakapan di beberapa group medsos.

“Saya juga serahkan seluruhnya proses pembuktian kepada pihak Aparat kepolisian,” tambah Mario

Dalam postingan diakun tiktok @militansehati telah menuding Mario lah yang harus bertanggungjawab kekalahan pasangan sehati di Pilwali Makassar.

BACA JUGA  Debat Publik ke 2 Pilkada Sidrap,SAR-Kanaah”Man of the Match”

“Inimi yang bertanggungjawab atas kekalahan sehati Mario David,” tulis dalam Akun Tiktok @militansehati.

Mario mengajak, semua pihak tidak serta merta langsung menuduh tanpa dasar yang kuat. “Bijaklah kita semua dalam bermedsos,” tambah Mario.

Dalam pemilihan yang belangsung pada tanggal 27 November,
Pilwalkot Makassar 2024 pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) unggul atas rivalnya. Berdasarkan hasil quick count dari berbagai lembaga survei, pasangan Mulia berhasil memimpin dengan perolehan suara di atas 55%.

Sementara itu, paslon lainnya seperti Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (SEHATI), Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi (INIMI), dan Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando (AMAN)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Fraksi Gerindra Dukung RUU Perampasan Aset, Minta Perlindungan Hak Masyarakat Diperkuat

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Fraksi Partai Gerindra di Komisi III DPR RI menyatakan mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai upaya memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana. Namun, Gerindra mengingatkan agar regulasi tersebut tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia dan tidak merugikan masyarakat yang tidak terbukti bersalah.

Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Menurut Bimantoro, Fraksi Gerindra mendukung penguatan instrumen hukum melalui RUU Perampasan Aset. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengedepankan keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

BACA JUGA  Program Nyaman Pendidikan Paripurna Seto-Rezki Disambut Antusias Warga di Dua Kelurahan di Makassar

“Kami dari Fraksi Gerindra sangat mendukung bagaimana penegakan hukum harus bisa dimaksimalkan. Dan juga kami pun ingin mengawal serta memastikan bahwa di saat jalannya penegakan hukum ini, hak asasi manusia itu tetap bisa, harus bisa berimbang, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Bimantoro.

Ia menyoroti praktik penyitaan aset yang dilakukan sejak tahap awal proses hukum. Menurutnya, terdapat sejumlah kasus di mana aset telah disita karena diduga berkaitan dengan tindak pidana, namun setelah melalui proses persidangan justru dinyatakan tidak memiliki hubungan dengan perkara tersebut.

Bimantoro menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi pemilik aset maupun pihak lain yang bergantung pada aktivitas usaha tersebut.

“Terkadang ada beberapa kasus juga yang kita lihat bahwa setelah disita, ternyata aset ini tidak berkaitan. Berapa banyak kerugian ekonomi yang dihasilkan oleh penyitaan tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA  Indira Yusuf Ismail Terima Dukungan Puluhan Relawan Komunitas Kongkow untuk Pilwalkot Makassar 2024

Sebagai contoh, ia menyebut sebuah usaha seperti stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang disita karena diduga terkait tindak pidana. Jika proses hukum berlangsung hingga dua atau tiga tahun dan aset tersebut akhirnya dinyatakan tidak terkait perkara, maka usaha tersebut telah terhenti dan berdampak pada pekerja yang kehilangan mata pencaharian.

“Berarti pom bensin itu sudah harus ditutupkan, tidak bisa berjalan. Ada karyawan-karyawan yang harus dirumahkan di sana. Nah, tindakan ekonomi ini yang menurut saya bisa merugikan pihak-pihak yang memang pada akhirnya tidak terbukti,” jelasnya.

Karena itu, Bimantoro meminta agar RUU Perampasan Aset memuat mekanisme mitigasi risiko untuk melindungi masyarakat yang tidak terbukti melakukan tindak pidana, sehingga tidak mengalami kerugian akibat proses penyitaan.

BACA JUGA  Pasangan Seto-Rezki Resmi Mengumumkan Struktur Tim Pemenangan Pilwalkot Makassar

Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip proporsionalitas dan due process of law dalam setiap tahapan penegakan hukum. Menurutnya, kewenangan aparat penegak hukum harus diatur secara jelas dan ketat agar tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

“Kami minta masukannya bagaimana memitigasi risikonya agar APH tidak bisa abuse of power di pasal ini,” tegas Bimantoro.

Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memperkuat pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset negara, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang beritikad baik.

Continue Reading

Trending