Connect with us

Profesi Disc Jockey(DJ) Makin Menjanjikan,Beatdecenk DJ School Buka Peluang Bagi Kaula Muda Pinrang

Published

on

Kitasulsel—Pinrang—Profesi disc jockey atau DJ sepertinya makin menjanjikan bagi insan seni penikmat dunia malam,hoby yang bisa jadi prosesi ini semakin banyak di gandrungi oleh muda mudi khususnya di kabupaten pinrang Sulawesi selatan.

Menyikapi hal tersebut bimbingan pembelajaran untuk mahir menjadi profesional dj marak hadir di kota kota besar di Sulawesi selatan,salah satunya adalah Beatdecenk DJ School,sekolah dj yang di mentori oleh alumni dj School Jakarta dan Bandung ini hadir di kabupaten pinrang Sulawesi selatan.

Mentor Beatdecenk Dj School Daengrie Beatdecenk mengatakan bahwa kehadiran sekolah DJ miliknya di kota pinrang di harapkan mampu menjadi wadah bagi muda mudi pinrang yang ingin menjadi profesional dj.

“Kami hadir di pinrang untuk memfasilitasi minat muda mudi pinrang yang ingin mengenal dunia seni olah ketangkasan beat musik ini secara profesional,Kami akan memberikan modul pembelajaran dari hal yang paling dasar hingga bisa menjadi profesional dj yang siap performance,jelas Daengrie

Lebih lanjut pria kelahiran sidrap yang wara wiri di diskotik dan Cafe di Sulsel ini mengatakan bahwa kehadirannya di pinrang juga untuk merubah stigma negatif dj di pemikiran masyarakat luas.

“Menjadi Dj bagi sebagian orang mungkin sesuatu yang negatif,tapi jika di kerjakan dengan profesional maka profesi ini bisa menjadi peluang lapangan kerja bagi banyak orang terkhusus yang suka dengan dunia malam,tutupnya.

Untuk edukasi dan informasi terkait sekolah dj miliknya,Beatdecenk DJ School membuka hot line bagi yang ingin bertanya lebih lanjut di nomor tlp/ wa 081342222883(Daengrie)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Terapkan WFA Bagi Pegawai, Tanggal 1–4 September

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Kota Makassar memberlakukan kebijakan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN lingkup Pemkot Makassar.

Kebijakan ini berlaku selama sepekan, mulai tanggal 1 hingga 4 September 2025, sesuai Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 272 Tahun 2025 tertanggal 31 Agustus 2025.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, membenarkan penerbitan surat edaran tersebut.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah antisipasi kejadian yang mungkin timbul akibat situasi terkini di Kota Makassar.

“Surat Edaran Pak Wali Kota Makassar terkait WFA berlaku sepekan, tepatnya tanggal 1–4 September 2025. Hal ini juga sejalan dengan instruksi pusat,” ujarnya, Minggu (31/8/2025).

Dalam penjelasan Pemkot, Work From Anywhere (WFA) memberikan fleksibilitas kepada pegawai untuk melaksanakan tugas dari lokasi mana pun, baik kantor, rumah, maupun tempat lain yang mendukung produktivitas.

Hal ini berbeda dengan Work From Home (WFH) yang membatasi pegawai untuk bekerja dari rumah saja.

“Baik WFA maupun WFH tetap mewajibkan pegawai menjalankan tugas sesuai jam kerja dan tanggung jawab masing-masing. Koordinasi antarpegawai juga dapat dilakukan secara daring,” jelasnya.

Meski diberlakukan WFA, Pemkot menegaskan bahwa pelayanan publik tidak akan terganggu. Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bertugas di kantor.

“Hal ini untuk menjamin kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi secara normal,” katanya.

Adapun beberapa poin penting dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar tentang pelaksanaan WFA, antara lain.

Pertama, ASN Makassar tetap melaksanakan tugas kedinasan dari kantor, rumah, atau lokasi lain (Work From Anywhere) pada 1–4 September 2025.

Kedua, Pegawai wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas dan tanggung jawab, dengan koordinasi daring jika diperlukan.

“Ketiga, Teknis pengaturan internal diserahkan kepada masing-masing Kepala Perangkat Daerah,” isi surat edsran tersebut.

Untuk poin keempat, atasan langsung wajib melakukan monitoring, dan jika ada pekerjaan mendesak yang harus dilakukan di kantor, harus ada komunikasi dengan atasan.

Kelima, Unit pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, kecamatan, kelurahan, dan layanan sejenis tetap bekerja dari kantor sesuai ketentuan hari dan jam kerja.

Keenam, Sistem WFA akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. Serta ketujuh, Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan edaran ini.

Tak hanya bagi pegawai, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar menginstruksikan seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, untuk melaksanakan pembelajaran secara daring pada 1–4 September 2025.

Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah antisipasi terhadap potensi dampak aksi demonstrasi di wilayah Makassar.

Dalam surat edaran bernomor 400.3.5/8/S.Edar/Disdik/VIII/2025 yang ditandatangani Kepala Disdik Makassar, Achi Soleman, tertanggal 31 Agustus 2025.

“Seluruh guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas pembelajaran secara optimal dengan memanfaatkan berbagai platform daring seperti WhatsApp, Google Classroom, Zoom, atau platform lainnya,” demikian keterangan resmi dalam edaran tersebut. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel