Connect with us

Kabupaten Sidrap

SPPG Macorawalie Resmi Beroperasi, Sidrap Perkuat Pelayanan Gizi Masyarakat

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupati Sidenreng Rappang, H. Syaharuddin Alrif, secara resmi meluncurkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Macorawalie di Kecamatan Pancarijang, Senin (3/11/2025).

Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyerahkan bantuan pangan bergizi kepada penerima manfaat.

Turut hadir Ketua DPRD Sidrap, H. Takyuddin Masse, unsur forkopimda, Asisten Pemerintahan dan Kesra Muhammad Iqbal, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Ishak Kenre, Plt. Camat Pancarijang, H. Syamsuddin serta para undangan.

Bupati Syaharuddin menyampaikan, kehadiran SPPG Macorawalie merupakan bagian penting dari upaya pemerintah daerah mendukung program nasional percepatan perbaikan gizi masyarakat yang digagas Badan Gizi Nasional Republik Indonesia.

“Olehnya itu, semua MBG di Kabupaten Sidrap tahun ini pembentukannya harus segera kita tuntaskan. Ini demi memperkuat pelayanan gizi agar anak-anak dan masyarakat kita memperoleh akses pangan yang sehat,” ujarnya.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Hadiri Paripurna Penetapan Ranperda APBD 2026, Pendapatan Daerah Ditarget Rp1,099 Triliun

Ia menambahkan, program MBG tidak hanya berfokus pada pemenuhan gizi, tetapi juga memberi dampak ekonomi bagi masyarakat.

“Selain pemenuhan gizi, program MBG juga punya multiplier effect ekonomi yang besar karena mampu menyerap tenaga kerja di sekitar,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua SPPG Macorawalie menjelaskan, pada peluncuran perdana pihaknya menyalurkan sebanyak 999 MBG untuk peserta didik tingkat TK hingga SD.

“Menunya terdiri dari nasi putih, ayam saus mentega, tempe goreng, tumis wortel dan jagung, serta buah lengkeng,” ungkapnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Guru Harus Bergerak, Bupati Sidrap Tekankan Pendidikan Berkarakter

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Tinjau Desa Belawae, Tegaskan Pemerataan Pembangunan dan Alokasi Rp10 Miliar untuk Infrastruktur 2026

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif Tegur Honorer Tinggalkan Barisan Saat Apel
Continue Reading

Trending