Connect with us

Luwu Timur

Pemkab Luwu Timur Berikan Reward kepada 34 Wajib Pajak Berprestasi 2024, Dorong Kepatuhan dan Kesadaran Perpajakan

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan reward kepada 34 wajib pajak berprestasi tahun 2024, sebagai langkah mendorong kepatuhan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, didampingi Wakil Bupati Hj. Puspawati Husler dan unsur Forkopimda pada momentum perayaan HUT KORPRI ke-54 di Lapangan Pendidikan Malili, Senin (1/12/2025).

Dalam amanatnya, Bupati Irwan menegaskan bahwa penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap para pelaku usaha, perusahaan, dan individu yang telah berkontribusi nyata dalam menunjang penerimaan daerah.

“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh wajib pajak atas kontribusi nyata dalam mendorong kemajuan daerah,” ujar Irwan.

BACA JUGA  Bupati Irwan Sampaikan Pidatonya pada Rapat Paripurna DPRD Lutim

Ia berharap penghargaan ini menjadi pemicu bagi wajib pajak lainnya untuk semakin taat dan mendukung pembangunan daerah.

“Semoga penghargaan ini menjadi motivasi bagi wajib pajak untuk terus taat dan berpartisipasi aktif dalam membangun Luwu Timur Juara—Maju dan Sejahtera,” tambahnya.

Plt. Kepala Bapenda, Muhammad Yusri, juga menegaskan bahwa penghargaan diberikan untuk mendorong ketertiban administrasi dan ketepatan waktu pembayaran pajak.

“Hari ini kita memberikan apresiasi kepada mereka yang benar-benar memberikan kontribusi kepada daerah. Semoga ini menjadi informasi luas agar seluruh wajib pajak semakin taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” jelasnya.

Daftar 34 Wajib Pajak Berprestasi 2024

Berikut kategori dan penerima penghargaan:

1. Wajib Pajak Teladan

BACA JUGA  Momentum FSKN, Kedatuan Luwu dan Pemkab Lutim Sepakat Lestarikan Warisan Budaya

Hotel Mireya

Hotel Alexa

PT Vale Indonesia Tbk

Texture

2. Wajib Pajak Berkontribusi Besar Berdasarkan Objek Pajak

MBLB:

PT Vale Indonesia Tbk

PT Citra Lampia Mandiri

Catering:

PT Patra Supplies and Services

CV Rivano Arna Jaya

Hotel/Wisma/Penginapan:

Hotel Lusiana

Hotel Ilagaligo

Parkir:

PT Midi Utama Indonesia

Rumah Makan:

Texture

Nonano

Rumah Makan Mas Untung Malili

Air Tanah:

CV Restu

CV Hijrahku

Hiburan:

Waterpark Semoga Lestari

Permandian Alamiah

Reklame:

CV Takka Karya Abadi

PT Djarum

PPJ:

PT Vale Indonesia Tbk

PT PLN

BPHTB:

PPAT & Notaris Irmawati

Risjab Salim, S.H., M.Kn

3. Wajib Pajak Inovatif

Rumah Makan Teko

4. Wajib Pajak Zona Tertib Administrasi

BACA JUGA  Bupati Hadiri Syukuran dan Letakkan Batu Pertama Masjid Jabal Nur

Hotel Tonapa

5. Lunas Tepat Waktu (PBB-P2)

Lunas 10–35 Juta — Bantilang

Lunas 35–50 Juta — Magani

Lunas 50–65 Juta — Wawondula

Lunas 65–80 Juta — Mulyasri

Lunas 80–120 Juta — Mandiri

Lunas 120 Juta ke atas — Tampinna

6. Pengguna QRIS Terbanyak

OPD: RSUD I Lagaligo

Wajib Pajak: Notaris Irmawati

Penghargaan ini menjadi komitmen Pemkab Luwu Timur dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, serta memastikan bahwa penerimaan daerah dapat terus optimal untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Potongan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Ketua Koperasi KIM: Petani Jangan Dijadikan Korban

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR – Kebijakan kenaikan potongan Tandan Buah Segar (TBS) yang diterapkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Teguh Wira Pratama (TWP) menuai sorotan keras dari kalangan petani sawit. Potongan yang sebelumnya berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen kini disebut telah meningkat menjadi 4,5 persen, sehingga dinilai semakin membebani petani.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, secara tegas mengecam kebijakan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

Menurut Mudatsir, pemerintah pusat saat ini tengah mendorong perbaikan tata niaga dan peningkatan pendapatan petani melalui berbagai kebijakan strategis. Namun, di saat harga sawit mulai menunjukkan perbaikan, justru muncul kebijakan kenaikan potongan yang dinilai merugikan petani.

BACA JUGA  Bupati Hadiri Syukuran dan Letakkan Batu Pertama Masjid Jabal Nur

“Kami sangat menyayangkan keputusan PKS PT TWP yang menaikkan potongan TBS hingga 4,5 persen. Sampai hari ini, pihak pabrik tidak pernah menyampaikan secara terbuka dasar perhitungan maupun landasan kebijakan tersebut kepada petani maupun mitra koperasi,” tegas Mudatsir, Selasa (10/6/2026).

Ia menjelaskan, selama ini potongan TBS yang diberlakukan masih berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen. Namun, kenaikan menjadi 4,5 persen dianggap tidak wajar karena tidak disertai transparansi dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kenaikan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan petani. Jangan sampai muncul anggapan bahwa kebijakan ini hanya akal-akalan untuk mengurangi harga yang diterima petani. Sebab, ketika harga sawit mulai membaik, justru potongan dinaikkan tanpa penjelasan yang jelas,” ujarnya.

BACA JUGA  Batara Guru Run 2025 Meriahkan Pagi Luwu Timur, Ratusan Pelari Rayakan Sehat dan Harmoni Budaya

Sebagai organisasi yang bermitra langsung dengan petani sawit, Koperasi KIM menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut dan meminta agar setiap perubahan yang berdampak terhadap pendapatan petani dilakukan secara terbuka serta berdasarkan aturan yang jelas.

Mudatsir menilai kenaikan potongan sebesar 4,5 persen akan berdampak langsung terhadap berkurangnya pendapatan petani. Kondisi ini dinilai semakin memberatkan karena petani saat ini juga menghadapi tingginya biaya produksi, mulai dari harga pupuk, biaya perawatan kebun, hingga biaya operasional panen.

“Kebijakan ini sangat merugikan petani. Jika memang ada alasan teknis atau regulasi yang menjadi dasar kenaikan potongan, maka pihak pabrik wajib menyampaikan secara terbuka kepada publik. Transparansi adalah hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan di kalangan petani,” katanya.

BACA JUGA  Bupati Luwu Timur Tegaskan Kerja Nyata ASN Saat Pimpin Apel Pagi

Koperasi KIM juga mendesak manajemen PKS PT TWP untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, metode perhitungan, serta alasan kenaikan potongan TBS tersebut. Selain itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan petani.

“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar hak-hak petani tetap terlindungi. Jangan sampai petani menjadi pihak yang selalu menanggung beban dari setiap kebijakan yang tidak transparan,” tutup Mudatsir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKS PT Teguh Wira Pratama (TWP) belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kenaikan potongan TBS hingga 4,5 persen tersebut.

Continue Reading

Trending