Connect with us

NEWS

PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN, Status Tersangka Lodewyk Pusung Tetap Sah

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Abdul Affandi dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

“Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon,” ujar Abdul Affandi saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan relatif untuk memeriksa permohonan tersebut karena seluruh tindakan upaya paksa yang dipersoalkan pemohon tidak dilakukan di wilayah hukum PN Jakarta Selatan.

BACA JUGA  Pemerintah Berencana Bangun Hunian Apartemen Kategori Rumah Subsidi

Hakim menjelaskan bahwa tindakan seperti penangkapan, penyitaan, dan penggeledahan yang menjadi objek permohonan praperadilan berlangsung di luar yurisdiksi PN Jakarta Selatan.

“Seluruh tindakan upaya paksa yang menjadi objek permohonan praperadilan, termasuk penangkapan, penyitaan, dan penggeledahan, tidak dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar hakim.

Atas dasar itu, majelis tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan maupun dalil-dalil keberatan yang diajukan pemohon mengenai penetapan status tersangkanya.

Dengan putusan tersebut, status tersangka Lodewyk Pusung dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tetap berlaku.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menduga Lodewyk menyalahgunakan kewenangannya dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), termasuk memaksakan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan yang dinilai tidak sesuai kebutuhan di lapangan sehingga diduga membuka peluang terjadinya mark-up anggaran.

BACA JUGA  Idris Manggabarani Sampaikan Pesan Prabowo ke Sudirman-Fatma: Kerja untuk Rakyat!

Ia juga diduga terlibat dalam praktik jual beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari pelaksanaan program MBG.

Selain Lodewyk, penyidik juga telah menetapkan sejumlah tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.

Kelima tersangka diduga terlibat dalam berbagai penyimpangan pengadaan barang dan jasa untuk Program Makan Bergizi Gratis. Penyidik mengungkap dugaan penyimpangan antara lain pada pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan sekitar 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan dan berindikasi mengalami mark-up.

BACA JUGA  Fraksi Gerindra Dukung RUU Perampasan Aset, Minta Perlindungan Hak Masyarakat Diperkuat

Kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain serta menghitung secara menyeluruh potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek pengadaan dalam Program Makan Bergizi Gratis.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending