Connect with us

Kriminal

Bareskrim Bongkar Jaringan Judol Ujangbet, 9 Tersangka Ditangkap dan Rp10 Miliar Disita

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA — Bareskrim Polri membongkar jaringan perjudian online yang mengoperasikan situs Ujangbet. Pengungkapan kasus yang berlangsung di sejumlah wilayah ini berujung pada penangkapan sembilan tersangka dan penyitaan uang tunai sekitar Rp10 miliar.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan pengungkapan jaringan tersebut dilakukan secara serentak di Jakarta, Tangerang, Pekanbaru, Medan, dan Batam.

Operasi penindakan dilakukan dalam rentang April 2025 hingga 2026. Polisi kemudian mengamankan sembilan orang yang diduga memiliki peran dalam menjalankan aktivitas perjudian online tersebut.

“Dari serangkaian tindakan yang dilakukan, penyidik berhasil mengamankan para pelaku sebanyak sembilan orang,” kata Wira dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (14/8/2026).

Selain menangkap tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 28 telepon seluler, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM atau kartu debit, mata uang asing, enam barang berupa perhiasan emas dan perak, serta uang tunai sekitar Rp10 miliar.

BACA JUGA  Resmob Polda Sulsel Amankan Wanita Diduga Curi Ponsel di Ujung Tanah Makassar

Gunakan Modus Deposit Pulsa

Wira mengungkap jaringan tersebut memiliki modus operandi yang berbeda dari pola transaksi judi online pada umumnya. Situs Ujangbet menggunakan server yang berada di Kamboja dan menyediakan sejumlah nomor telepon seluler yang digunakan pemain untuk melakukan deposit menggunakan pulsa.

Pulsa yang terkumpul kemudian dikelola oleh admin di Kamboja. Selanjutnya, pulsa tersebut dikonversi menjadi uang melalui jaringan agen maupun distributor pulsa yang berada di Indonesia.

“Pulsa yang sudah dikumpulkan di admin di Kamboja tersebut akan menghubungi perantara yang ada di Indonesia, yang memiliki kaitan atau memiliki teman-teman ataupun rekanan yang merupakan agen ataupun distributor pulsa yang ada di Indonesia,” jelas Wira.

Jaringan tersebut kemudian membeli pulsa dengan harga di bawah harga yang ditetapkan provider. Pulsa itu selanjutnya dijual kembali kepada pengecer atau toko pulsa.

BACA JUGA  Polda Bongkar Penyalahgunaan Sabu di Kosan Makassar, Libatkan Oknum Wartawan

Skema tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan aliran dana yang berasal dari aktivitas perjudian online melalui transaksi bisnis pulsa.

Transaksi Capai Rp890 Miliar

Berdasarkan hasil koordinasi penyidik dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi pembelian pulsa yang dilakukan jaringan tersebut selama periode April 2025 hingga April 2026 mencapai lebih dari Rp890 miliar.

Wira menegaskan nilai tersebut merupakan hasil transaksi dari aktivitas penjualan pulsa yang sebelumnya dikumpulkan dari para pemain judi online.

“Kurang lebih rentang waktu selama satu tahun, terhadap para pelaku ini telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp890 miliar lebih,” ujarnya.

Para tersangka disebut mempunyai tugas yang berbeda-beda dalam jaringan tersebut. Ada yang berperan menyediakan rekening, mengendalikan rekening penampung, mengelola transfer pulsa, mengendalikan admin pulsa, menyediakan nomor telepon, hingga menampung dan menjual kembali pulsa.

BACA JUGA  Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif, 140 Korban Rugi hingga Transaksi Rp71 Miliar

Penyidik menjerat para tersangka dengan ketentuan pidana terkait perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bareskrim juga masih melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga diperoleh dari aktivitas ilegal tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mengungkap lebih jauh aliran dana sekaligus mengidentifikasi aset yang berkaitan dengan jaringan judi online.

“Terhadap para pelaku dijerat dengan undang-undang terkait masalah perjudian maupun tindak pidana pencucian uang, yang nantinya kami akan melakukan tracing secara mendalam untuk mengungkap ataupun menelusuri aset yang telah mereka dapatkan,” kata Wira.

Polri turut mengingatkan masyarakat agar mewaspadai dampak perjudian online. Wira secara khusus meminta orang tua meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan telepon seluler dan perangkat digital anak agar tidak terpapar aktivitas judi online.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending