Connect with us

POLITIK

DPR Belum Buka Draf RUU Perampasan Aset ke Publik, Cucun: Masih Tahap Perapian

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan alasan DPR belum membuka draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kepada publik.

Menurut Cucun, draf RUU tersebut masih dalam proses perapian dan belum memasuki pembahasan oleh tim perumus (timus) serta tim sinkronisasi (timsin). DPR menilai publikasi draf sebelum seluruh tahapan tersebut selesai dapat menimbulkan salah tafsir di tengah masyarakat.

“Ya nanti kan proses tahapan perapihan belum timus-timsin. Justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya,” kata Cucun usai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Cucun saat merespons dorongan agar DPR segera mempublikasikan draf RUU Perampasan Aset. Desakan keterbukaan muncul di tengah beredarnya sejumlah versi draf RUU tersebut di media sosial.

BACA JUGA  Pakta Pertahanan Makkah Dinilai Jadi Sinyal Baru Keamanan Timur Tengah

Masih Susun DIM dan Naskah Akademik

Cucun mengatakan, DPR masih harus menyelesaikan sejumlah tahapan penting sebelum draf final dapat dibuka kepada masyarakat.

Salah satunya adalah penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan naskah akademik. Ia menekankan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan rancangan undang-undang baru sehingga proses penyusunannya membutuhkan tahapan yang lebih komprehensif.

“Iya kan DIM-nya jadi, naskah akademiknya kan ini undang-undang baru ya,” ujarnya.

Ia menegaskan DPR tidak ingin mempublikasikan dokumen yang masih dalam tahap pembahasan dan perapian. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah masyarakat mendapatkan informasi dari draf yang belum final.

Terlebih, sejumlah dokumen dengan isi berbeda telah beredar di ruang publik. Kondisi itu dinilai berpotensi membuat masyarakat kesulitan membedakan antara draf resmi DPR dengan dokumen yang belum melalui proses pembahasan secara lengkap.

BACA JUGA  PAN Belum Tentukan Sikap soal PPHN, Tunggu Kajian Badan Pengkajian MPR

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember

Di sisi lain, DPR telah menetapkan target agar RUU Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengatakan target tersebut telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR. Pimpinan DPR juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses pembahasan RUU tersebut hingga tahap pengesahan.

DPR menyatakan tetap membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Masyarakat dapat menyampaikan masukan terhadap substansi rancangan aturan tersebut melalui mekanisme rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Komitmen mengenai target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026 tersebut sebelumnya disampaikan pimpinan DPR pada Kamis (27/8/2026).

BACA JUGA  Anggota DPD RI Arya Widakarna Serahkan Tongkat Ganesha Bali kepada Jokowi, Disebut Simbol Estafet Kepemimpinan

Dengan target tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset diperkirakan akan menjadi salah satu agenda legislasi yang mendapat perhatian publik dalam beberapa bulan ke depan.

DPR kini masih harus menyelesaikan berbagai tahapan pembahasan sebelum menghasilkan draf yang telah dirapikan dan siap menjadi bahan pembahasan lebih lanjut.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending