Kriminal
Teman Suami Diduga Lecehkan Perawat di Makassar, Pelaku Ditangkap Polisi
KITASULSEL–MAKASSAR — Seorang perawat perempuan berinisial N (26) diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan seorang pria berinisial AF (26) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ironisnya, AF diketahui merupakan teman dari suami korban. Pelaku bahkan sempat diperbolehkan tinggal di rumah korban setelah mendapat izin dari suami N, RZ.
Kasus tersebut kini ditangani aparat Polrestabes Makassar. Polisi telah menangkap AF setelah melakukan penyelidikan atas laporan korban.
Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Jafar Achmad membenarkan adanya kasus tersebut.
“Perawat (korban pelecehan seksual),” kata Jafar kepada wartawan, Sabtu (3/10/2026).
AF ditangkap polisi di wilayah Makassar pada Jumat (2/10/2026). Setelah diamankan, pelaku langsung menjalani proses hukum dan kini ditahan di Polrestabes Makassar.
Pelaku Tinggal di Rumah Korban
Jafar menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika RZ, suami korban, mengizinkan AF untuk tinggal di rumah mereka.
AF diketahui bekerja sebagai editor video dan merupakan teman dari RZ.
“RZ yang merupakan suami dari korban N memiliki teman yang bernama AF. Kemudian saksi RZ mengizinkan AF untuk tinggal di rumahnya,” ujar Jafar.
Kesempatan tinggal di rumah tersebut diduga kemudian dimanfaatkan AF untuk melakukan tindakan pelecehan terhadap korban.
Peristiwa itu terjadi pada Desember 2025 di rumah korban yang berada di Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Saat itu, AF meminta bantuan korban untuk mengganti karet behel giginya. Namun, korban meminta pelaku menunggu lantaran masih ada pegawai yang sedang bekerja.
Setelah para pegawai korban selesai bekerja dan meninggalkan lokasi, AF kemudian masuk untuk mengganti karet behel.
“Setelah pegawai korban selesai bekerja dan pulang, tersangka kemudian masuk untuk mengganti karet behel. Korban lalu membantu mengganti karet behel tersangka,” jelas Jafar.
Pelecehan Terjadi Saat Korban Membersihkan Ruangan
Menurut polisi, tindakan pelecehan diduga terjadi setelah karet behel pelaku selesai diganti.
Korban kemudian melanjutkan aktivitasnya membersihkan tempat kerja. Saat itulah AF diduga melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap korban dari arah belakang.
“Korban membersihkan tempat kerjanya. Kemudian dari arah belakang tersangka melakukan tindakan pelecehan seksual kepada korban secara fisik,” ungkap Jafar.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AF di Makassar pada Jumat (2/10/2026).
Pelaku Ditahan dan Dijerat UU TPKS
Setelah ditangkap, AF kini ditahan di Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Jafar menyebut tindakan tersebut diduga dilakukan karena pelaku memiliki ketertarikan seksual terhadap korban.
“Motif tersangka bernafsu ke korban,” kata Jafar.
Kasus ini masih dalam penanganan penyidik Polrestabes Makassar. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban pidana AF atas dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan korban.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
4 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
4 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login