Nasional
Bahlil Tegaskan Ekspor SDA Tak Lagi Lewat Negara Perantara, Arahan Presiden Prabowo Mulai Dipertegas
KITASULSEL — MAKASSAR — Pemerintah mulai memperketat tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) Indonesia. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, menegaskan komoditas strategis Indonesia harus dikirim langsung ke negara tujuan, bukan melalui negara ketiga yang hanya menjadi perantara perdagangan.
Penegasan itu disampaikan Bahlil dalam pembukaan Mineral and Coal Convention and Exhibition (Minerba Convex) 2026 di Jakarta, Senin, 2 November 2026. Ia meminta jajaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menghentikan praktik pengiriman sumber daya alam melalui negara transit tertentu.
Bahlil mencontohkan, apabila Indonesia mengekspor komoditas ke China, pengiriman harus dilakukan langsung dari Indonesia menuju negara pembeli. Begitu pula pengiriman gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) ke Jepang dan Korea Selatan yang diminta tidak lagi melewati negara perantara.
Menurut Bahlil, praktik tersebut berpotensi membuat negara transit memperoleh keuntungan dari komoditas yang berasal dari Indonesia. Selain mendapatkan manfaat ekonomi melalui aktivitas perdagangan dan pajak, negara perantara juga berpotensi mencatat komoditas tersebut seolah-olah berasal dari negaranya.
Karena itu, pemerintah ingin memastikan asal-usul komoditas, jalur perdagangan, serta nilai transaksi ekspor tercatat secara lebih transparan. Langkah tersebut juga berkaitan dengan upaya menjaga kedaulatan sumber daya alam dan memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan internasional.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penguatan pengawasan ekspor komoditas strategis. Salah satu instrumennya adalah penataan ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dengan mekanisme satu pintu.
Bahlil menyampaikan koordinasi dengan DSI telah berjalan dan pemerintah menargetkan mekanisme ekspor terintegrasi diterapkan secara penuh paling lambat 1 Januari 2027. Pada tahap awal, kebijakan tersebut mencakup sejumlah komoditas strategis, termasuk batu bara, minyak kelapa sawit mentah atau CPO, serta paduan besi.
Meski demikian, penerapan pengiriman langsung tetap membutuhkan kesiapan infrastruktur pelabuhan, jaringan kapal, dan kontrak perdagangan internasional. Pengamat industri pertambangan mengingatkan bahwa perubahan jalur pengiriman harus memperhitungkan biaya logistik dan kebutuhan operasional agar tidak membebani eksportir.
Dengan penataan tersebut, pemerintah berharap keuntungan perdagangan sumber daya alam Indonesia dapat tercatat lebih utuh di dalam negeri. Tantangannya adalah memastikan kebijakan ini tidak hanya memperkuat pengawasan, tetapi juga menjaga kelancaran dan daya saing ekspor nasional.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
4 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
4 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login