Connect with us

Kriminal

Ini Aturan dan Dokumen Resmi yang Harus Ditunjukkan Debt Collector Saat Menagih atau Menarik Kendaraan

Published

on

KITASULSEL — MAKASSAR — Masyarakat yang didatangi debt collector atau penagih utang perlu memahami hak dan perlindungan hukumnya. Penagihan utang memang diperbolehkan, tetapi pelaksanaannya harus mengikuti aturan. Petugas tidak boleh mengancam, mengintimidasi, menggunakan kekerasan, atau mengambil kendaraan secara sewenang-wenang.

Nasabah tetap berkewajiban membayar cicilan sesuai perjanjian. Namun, kewajiban tersebut tidak menghilangkan hak nasabah untuk mendapatkan perlakuan yang sesuai hukum.

Berikut aturan dan langkah yang perlu diketahui masyarakat ketika menghadapi penagihan atau penarikan kendaraan.

1. Periksa identitas dan penugasan debt collector

Ketika didatangi petugas, masyarakat berhak meminta penjelasan dan memeriksa:

  • Kartu identitas petugas.
  • Surat tugas atau bukti penugasan dari perusahaan pembiayaan.
  • Nama perusahaan pembiayaan yang memberikan penugasan.
  • Identitas perusahaan jasa penagihan jika menggunakan pihak ketiga.

Berdasarkan Pasal 61 POJK Nomor 22 Tahun 2023, perusahaan pembiayaan yang bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan penagihan wajib memastikan pihak tersebut berbentuk badan hukum, memiliki izin dari instansi berwenang, dan mempunyai tenaga penagih yang bersertifikat di bidang penagihan.

Perusahaan pembiayaan juga wajib memiliki perjanjian tertulis dengan pihak ketiga dan tetap bertanggung jawab atas dampak kerja sama tersebut.

Masyarakat dapat menghubungi perusahaan pembiayaan untuk memastikan keaslian penugasan petugas.

2. Penagihan wajib disertai surat peringatan

Pasal 60 POJK Nomor 22 Tahun 2023 mengatur bahwa perusahaan pembiayaan wajib memberikan surat peringatan kepada konsumen yang melakukan wanprestasi sesuai jangka waktu dalam perjanjian.

Surat peringatan tersebut setidaknya memuat:

  • Tanggal jatuh tempo.
  • Jumlah hari keterlambatan.
  • Sisa pokok utang.
  • Bunga atau manfaat ekonomi pembiayaan yang terutang.
  • Denda dan/atau ganti rugi yang terutang.

Artinya, nasabah berhak mengetahui secara jelas jumlah kewajiban yang ditagihkan, bukan hanya menerima tuntutan pembayaran secara lisan.

BACA JUGA  Balap Liar hingga Geng Motor Resahkan Warga Makassar , Polisi Amankan 20 Motor knalpot brong dalam Patroli Malam

3. Penarikan kendaraan memiliki persyaratan hukum

Berdasarkan Pasal 64 POJK Nomor 22 Tahun 2023, pengambilalihan atau penarikan agunan wajib memenuhi ketentuan:

  • Konsumen terbukti melakukan wanprestasi atau cidera janji.
  • Konsumen telah diberikan surat peringatan.
  • Perusahaan pembiayaan memiliki sertifikat jaminan fidusia, hak tanggungan, atau hipotek sesuai jenis agunannya.

Penentuan wanprestasi harus melalui mekanisme yang dibenarkan, yaitu kesepakatan tertulis yang memuat pengakuan cidera janji dan penyerahan agunan secara sukarela, putusan pengadilan atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, atau mekanisme lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Jika kendaraan ditarik, perusahaan wajib membuat berita acara penarikan dan menjelaskan jumlah utang, denda, biaya penarikan, serta mekanisme penjualan agunan apabila kewajiban tidak diselesaikan.

4. Kendaraan tidak boleh ditarik dengan ancaman atau paksaan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa apabila tidak ada kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan kendaraan secara sukarela, pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia harus mengikuti mekanisme eksekusi putusan pengadilan.

Dengan demikian, debt collector tidak boleh memaksakan pengambilan kendaraan melalui ancaman, kekerasan, atau intimidasi.

Nasabah yang keberatan terhadap penarikan berhak menyampaikan keberatan dan meminta penyelesaian melalui prosedur hukum.

5. Ada batas waktu dan larangan dalam penagihan

Pasal 62 POJK Nomor 22 Tahun 2023 mewajibkan perusahaan pembiayaan memastikan penagihan dilakukan sesuai ketentuan.

Penagihan dilarang:

  • Menggunakan ancaman atau kekerasan.
  • Memberikan tekanan fisik maupun verbal.
  • Mempermalukan konsumen.
  • Menagih kepada pihak selain konsumen.
  • Dilakukan terus-menerus hingga mengganggu.

Penagihan pada prinsipnya hanya boleh dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen, Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional, pukul 08.00–20.00 waktu setempat.

BACA JUGA  Kasat Narkoba Polres Sidrap: BB 65 Gram Sabu Kita Amankan, Pelaku Inisial HN

Penagihan di luar tempat atau waktu tersebut hanya dapat dilakukan atas persetujuan atau perjanjian terlebih dahulu dengan konsumen.

Penjelasan Pasal 62 juga menyebut penagihan terus-menerus yang mengganggu sebagai penagihan lebih dari tiga kali dalam satu hari.

6. Apa yang harus dilakukan jika diancam atau diintimidasi?

Masyarakat tidak perlu melawan dengan kekerasan. Lakukan langkah berikut:

  • Utamakan keselamatan dan menjauh ke tempat aman jika situasi membahayakan.
  • Minta petugas menunjukkan identitas dan bukti penugasan.
  • Hubungi perusahaan pembiayaan untuk memastikan penugasan.
  • Jangan menandatangani dokumen yang belum dipahami atau diserahkan di bawah tekanan.
  • Dokumentasikan kejadian jika aman dilakukan.
  • Simpan foto, video, rekaman ancaman, pesan WhatsApp, serta identitas saksi.
  • Catat waktu, lokasi, dan kronologi kejadian.

Jika terjadi pemukulan, pengancaman, perusakan, atau dugaan pengambilan kendaraan secara melawan hukum, masyarakat dapat membuat laporan kepada kepolisian.

7. Saluran pengaduan resmi kepolisian di Sulawesi Selatan

Masyarakat dapat menggunakan saluran berikut:

A. Bantuan Polisi Polrestabes Makassar

WhatsApp: 0821-3366-9110

Nomor ini tercantum pada kanal resmi Polrestabes Makassar sebagai layanan Bantuan Polisi. Layanan ini khusus untuk wilayah pelayanan Polrestabes Makassar, bukan nomor WhatsApp seluruh Polda Sulawesi Selatan.

B. Call Center Polri 110

Nomor: 110

Dapat digunakan masyarakat di seluruh Indonesia, termasuk Sulawesi Selatan, untuk melaporkan keadaan darurat, ancaman, kekerasan, dan gangguan keamanan. Layanan ini gratis.

C. Dumas Polri

WhatsApp Hotline: 0878-8008-0001

Portal: https://dumaspresisi.polri.go.id/

Dumas merupakan kanal pengaduan masyarakat terhadap pelayanan atau dugaan penyimpangan di lingkungan Polri. Untuk melaporkan tindak pidana yang diduga dilakukan debt collector, masyarakat tetap dapat membuat laporan langsung ke kantor polisi.

BACA JUGA  Polrestabes Ungkap Jaringan Narkoba Internasional

D. Pengaduan Propam Polri

Jika terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri, masyarakat dapat menggunakan kanal pengaduan Yanduan Propam melalui https://yanduan.propam.polri.go.id/.

8. Pengaduan kepada OJK

Jika persoalan berkaitan dengan perusahaan pembiayaan atau lembaga jasa keuangan yang berada dalam pengawasan OJK, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui:

Sertakan identitas perusahaan, kronologi kejadian, dan bukti dugaan pelanggaran agar pengaduan dapat ditindaklanjuti.

9. Perusahaan pembiayaan tetap bertanggung jawab

Penggunaan jasa debt collector tidak menghapus tanggung jawab perusahaan pembiayaan atas proses penagihan.

Pasal 61 POJK Nomor 22 Tahun 2023 mewajibkan perusahaan pembiayaan bertanggung jawab atas dampak kerja sama dengan pihak ketiga. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif oleh OJK.

Masyarakat juga perlu mengetahui bahwa apabila kendaraan telah ditarik secara sah dan kemudian dijual, perusahaan wajib mengikuti mekanisme penjualan agunan. Jika terdapat kelebihan hasil penjualan setelah kewajiban diselesaikan, kelebihan tersebut wajib dikembalikan kepada konsumen sesuai ketentuan Pasal 65 dan Pasal 66 POJK Nomor 22 Tahun 2023.

Pahami hak dan kewajiban sebelum menghadapi debt collector

Kewajiban membayar utang tetap harus diselesaikan sesuai perjanjian. Namun, nasabah juga memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi dan perlindungan hukum.

Debt collector boleh melakukan penagihan berdasarkan penugasan yang sah, tetapi tidak berhak mengancam, mengintimidasi, menggunakan kekerasan, atau melakukan penarikan kendaraan di luar prosedur hukum.

Masyarakat tidak perlu takut meminta bukti, memeriksa dokumen, menyimpan bukti pelanggaran, dan melaporkan tindakan yang diduga melanggar hukum.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending