Connect with us

Politics

Ikrar Para Punggawa di Kampanye Terakhir Sar-Kanaah:”Bismillah Wattang Pulu Siap Menang Banyak”

Published

on

Kitasulsel—Sidrap—Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Sar-Kanaah Mengakhiri masa kampanye dialogisnya di kelurahan uluale Kecamatan wattang pulu Jumat malam 22/11/2024.

Kampanye dialogis paslon yang identik dengan program BPJS Gratis ini padat dihadiri oleh ratusan warga dari berbagai kelompok komunitas hingga masyarakat umum.

Manariknya dalam kampanye dialogis ini sejumlah tokoh masyarakat yang identik dengan para punggawa pemenangan mengikrarkan dukungan dan kesungguhan untuk memenangkan paslon nomor urut 2 baik pemilihan bupati maupun Gubernur.

Salah satu tokoh yang menyampaikan testimoni adalah Founder CV Armin yakni H Ariyanto Wajeng atau akrab disapa H.Anto.

“Kami ini adalah para tokoh yang Pilkada yang lalu ada di barisan bupati pemenang,perjuangan dan dedikasi kami tidak perlu dipertanyakan,dan Pilkada tahun ini kami juga bersepakat untuk beralih gerbong ke gerbong pemenangan Sar -Kanaah,tidak perlu kami jelaskan kenapa kami beralih Kerna pasti masyarakat secara keseluruhan juga merasakan apa yang kami rasakan,jelasnya.

BACA JUGA  Indira Yusuf Ismail Disambut Meriah di Lorong Santaria: Sorakan ‘iNiMi Walikota ta’ Menggema

H.Anto menambahkan bahwa untuk Pilkada sidrap tahun ini kita tidak hanya ingin menang,tetapi kami semua di Kecamatan wattang pulu ini mau menang banyak.

“Kalau menang bersama itu sudah merupakan suatu hal yang pasti, tapi kami di Kecamatan wattang pulu sudah berikrar untuk menang banyak,”Masiri ka ko de na menang banyak Sar-Kanaah di wattang pulu”pungkasnya.

Selain H Anto(CV Armin),sejumlah tokoh juga hadir mendampingi paslon Sar-Kanaah di uluale H. Sibe (CV Irwan), H. Batto, H. Sultan, H. Huzain, Bos Dalle, Suritman (UD.Putra Sidenreng) Hamzah, Rahman Lado, Landafi, Wa Odding, H. Lalle, Andi Tuttu, dan H. Samad.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Fraksi Gerindra Dukung RUU Perampasan Aset, Minta Perlindungan Hak Masyarakat Diperkuat

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Fraksi Partai Gerindra di Komisi III DPR RI menyatakan mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai upaya memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana. Namun, Gerindra mengingatkan agar regulasi tersebut tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia dan tidak merugikan masyarakat yang tidak terbukti bersalah.

Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Menurut Bimantoro, Fraksi Gerindra mendukung penguatan instrumen hukum melalui RUU Perampasan Aset. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengedepankan keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

BACA JUGA  Deng Ical Ditunjuk Sebagai Korwil Zona Sulawesi LKN DPP PKB

“Kami dari Fraksi Gerindra sangat mendukung bagaimana penegakan hukum harus bisa dimaksimalkan. Dan juga kami pun ingin mengawal serta memastikan bahwa di saat jalannya penegakan hukum ini, hak asasi manusia itu tetap bisa, harus bisa berimbang, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Bimantoro.

Ia menyoroti praktik penyitaan aset yang dilakukan sejak tahap awal proses hukum. Menurutnya, terdapat sejumlah kasus di mana aset telah disita karena diduga berkaitan dengan tindak pidana, namun setelah melalui proses persidangan justru dinyatakan tidak memiliki hubungan dengan perkara tersebut.

Bimantoro menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi pemilik aset maupun pihak lain yang bergantung pada aktivitas usaha tersebut.

“Terkadang ada beberapa kasus juga yang kita lihat bahwa setelah disita, ternyata aset ini tidak berkaitan. Berapa banyak kerugian ekonomi yang dihasilkan oleh penyitaan tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA  Soal Survei, Jubir DiA: Tak Masuk Akal Danny – Azhar di Bawah 35%

Sebagai contoh, ia menyebut sebuah usaha seperti stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang disita karena diduga terkait tindak pidana. Jika proses hukum berlangsung hingga dua atau tiga tahun dan aset tersebut akhirnya dinyatakan tidak terkait perkara, maka usaha tersebut telah terhenti dan berdampak pada pekerja yang kehilangan mata pencaharian.

“Berarti pom bensin itu sudah harus ditutupkan, tidak bisa berjalan. Ada karyawan-karyawan yang harus dirumahkan di sana. Nah, tindakan ekonomi ini yang menurut saya bisa merugikan pihak-pihak yang memang pada akhirnya tidak terbukti,” jelasnya.

Karena itu, Bimantoro meminta agar RUU Perampasan Aset memuat mekanisme mitigasi risiko untuk melindungi masyarakat yang tidak terbukti melakukan tindak pidana, sehingga tidak mengalami kerugian akibat proses penyitaan.

BACA JUGA  Netralitas ASN Masih Jadi Ancaman, Bawaslu Sulsel Rilis 13 Daerah Rawan di Pilkada 2024

Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip proporsionalitas dan due process of law dalam setiap tahapan penegakan hukum. Menurutnya, kewenangan aparat penegak hukum harus diatur secara jelas dan ketat agar tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

“Kami minta masukannya bagaimana memitigasi risikonya agar APH tidak bisa abuse of power di pasal ini,” tegas Bimantoro.

Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memperkuat pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset negara, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang beritikad baik.

Continue Reading

Trending