Connect with us

Luwu Timur

Wabup Puspawati Buka Diklat BOSP 2025 untuk Kepala Sekolah SD

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati membuka kegiatan Diklat Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2025, yang diselenggarakan di Balai Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI Gowa, Senin (26/05/2025).

Kegiatan ini terselenggara berkat kerjasama dengan Badan Pendidikan Dan Pelatihan (Diklat) Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) BPK RI dan Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lutim.

Adapun peserta Diklat ialah para Kepala Sekolah Dasar Negeri se-Kabupaten Luwu Timur berjumlah 46 orang yang terbagi dalam dua kelas yaitu kelas A dan B dibimbing langsung oleh Fasilitator dari Badan Pendidikan dan Pelatihan RI, Subekti dan Iwan Novarian.

Mengawali sambutannya, Hj. Puspawati mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerjasama Balai Diklat PKN Gowa dan fasilitator dalam pelaksanaan kegiatan ini.

BACA JUGA  Bupati Lutim Tinjau Pasar Tomoni, Pastikan Progres Renovasi Capai 85 Persen

“Semoga kerjasama ini terus berlanjut sehingga meningkatkan kapasitas dan kompetensi ASN di Lutim,” ujarnya.

Menurutnya, Diklat BOSP bagi kelapa sekolah ini menjadi sangat relevan dan penting, sehingga dapat meningkatkan pemahaman secara komprehensif mengenai kebijakan dan pengelolaan dana BOSP yang transaparan, akuntabel, efektif dan efisien, sehingga terhinda dari pelanggaran dan sanksi administrasi maupun hukum.

“Saya berharap hasil dari diklat ini dapat diimplementasikan secara optimal di sekolah masing-masing, agar dana BOSP benar-benar memberikan dampak positif bagi peningkatan mutu pendidikan untuk Luwu Timur maju dan sejahtera,” pungkas Hj. Puspawati.

Sementara Kepala Balai Diklat PKN Gowa, Surya Kusuma Wardani berharap, nantinya peserta mampu melakukan pemetaan resiko serta mengembangkan strategi guna meningkatkan kualitas dalam pengelolaan dana BOSP sesuai dengan peraturan atau kebijakan yang berlaku.

BACA JUGA  Daya Tarik Sabtu Sehat Berlari, Bupati Irwan: Wadah Sehatkan Warga & Majukan UMKM

“Selama 3 hari kedepan, peserta akan diberikan materi pemahaman gambaran umum serta mekanisme kegunaan dari dana BOSP, dengan materi yang substansi agar para peserta memiliki pondasi yang kuat dalam memahami pengelolaan dana bosp pada saat dipraktekkan,” tuturnya.

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan kegiatan ini, para peserta akan diajarkan kembali penggunaan aplikasi RKAS (Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah), dengan menghadirkan para fasilitator yang dulunya mantan pemeriksa keuangan, sehingga peserta diharapkan dapat mengetahui apa saja hal yang akan diperiksa pada saat audit keuangan.

“Merupakan kesempatan yang langka bagi peserta mengikuti kegiatan ini, kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi tingginya kepada Pemkab Lutim sudah mempercayakan Balai Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI Gowa melaksanakan pengembangan kompetensi khususnya terkait dengan pengolaan dana BOSP di Lutim,” tegas Surya Kusuma Wardani. (*)

BACA JUGA  Bupati Irwan Launching Program Pandu Juara, Tekankan Kemandirian Desa
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Potongan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Ketua Koperasi KIM: Petani Jangan Dijadikan Korban

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR – Kebijakan kenaikan potongan Tandan Buah Segar (TBS) yang diterapkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Teguh Wira Pratama (TWP) menuai sorotan keras dari kalangan petani sawit. Potongan yang sebelumnya berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen kini disebut telah meningkat menjadi 4,5 persen, sehingga dinilai semakin membebani petani.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, secara tegas mengecam kebijakan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

Menurut Mudatsir, pemerintah pusat saat ini tengah mendorong perbaikan tata niaga dan peningkatan pendapatan petani melalui berbagai kebijakan strategis. Namun, di saat harga sawit mulai menunjukkan perbaikan, justru muncul kebijakan kenaikan potongan yang dinilai merugikan petani.

BACA JUGA  Wabup Luwu Timur Hadiri Kelas Healing “Jiwa yang Lelah”, Ajak Ibu-Ibu Pulihkan Diri Lewat Pendekatan Spiritual

“Kami sangat menyayangkan keputusan PKS PT TWP yang menaikkan potongan TBS hingga 4,5 persen. Sampai hari ini, pihak pabrik tidak pernah menyampaikan secara terbuka dasar perhitungan maupun landasan kebijakan tersebut kepada petani maupun mitra koperasi,” tegas Mudatsir, Selasa (10/6/2026).

Ia menjelaskan, selama ini potongan TBS yang diberlakukan masih berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen. Namun, kenaikan menjadi 4,5 persen dianggap tidak wajar karena tidak disertai transparansi dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kenaikan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan petani. Jangan sampai muncul anggapan bahwa kebijakan ini hanya akal-akalan untuk mengurangi harga yang diterima petani. Sebab, ketika harga sawit mulai membaik, justru potongan dinaikkan tanpa penjelasan yang jelas,” ujarnya.

BACA JUGA  Bupati Irwan Sambut Baik Rencana Festival Seni Budaya Padoe di Wasuponda

Sebagai organisasi yang bermitra langsung dengan petani sawit, Koperasi KIM menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut dan meminta agar setiap perubahan yang berdampak terhadap pendapatan petani dilakukan secara terbuka serta berdasarkan aturan yang jelas.

Mudatsir menilai kenaikan potongan sebesar 4,5 persen akan berdampak langsung terhadap berkurangnya pendapatan petani. Kondisi ini dinilai semakin memberatkan karena petani saat ini juga menghadapi tingginya biaya produksi, mulai dari harga pupuk, biaya perawatan kebun, hingga biaya operasional panen.

“Kebijakan ini sangat merugikan petani. Jika memang ada alasan teknis atau regulasi yang menjadi dasar kenaikan potongan, maka pihak pabrik wajib menyampaikan secara terbuka kepada publik. Transparansi adalah hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan di kalangan petani,” katanya.

BACA JUGA  Bupati Lutim Tinjau Pasar Tomoni, Pastikan Progres Renovasi Capai 85 Persen

Koperasi KIM juga mendesak manajemen PKS PT TWP untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, metode perhitungan, serta alasan kenaikan potongan TBS tersebut. Selain itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan petani.

“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar hak-hak petani tetap terlindungi. Jangan sampai petani menjadi pihak yang selalu menanggung beban dari setiap kebijakan yang tidak transparan,” tutup Mudatsir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKS PT Teguh Wira Pratama (TWP) belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kenaikan potongan TBS hingga 4,5 persen tersebut.

Continue Reading

Trending