Connect with us

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Wakil Bupati Sidrap Buka Turnamen Bulu Tangkis Adinda Cup I 2026

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP — Wakil Bupati Nurkanaah secara resmi membuka Turnamen Bulu Tangkis Adinda Cup I 2026 di GOR Risma Lanrang, Kecamatan Panca Rijang, Jumat (15/5/2026).

Pembukaan turnamen ditandai dengan servis pertama oleh Wakil Bupati Sidrap yang kemudian dilanjutkan dengan pertandingan eksibisi bersama para undangan yang hadir.

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut, Camat Panca Rijang Faradilla Bakri, Direktur Rumah Sakit Adinda drg. Widya, Direktur RS Nene Mallomo, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Nurkanaah menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya turnamen tersebut. Menurutnya, kegiatan olahraga seperti ini menjadi momentum penting untuk mempererat silaturahmi sekaligus meningkatkan semangat olahraga di tengah masyarakat maupun instansi pemerintah.

“Kami, Pemerintah Kabupaten Sidrap, selalu mendukung setiap kegiatan yang bersifat positif, apalagi kegiatan olahraga seperti ini. Selain menjaga kesehatan dan kebugaran, kegiatan ini juga menjadi wadah mempererat kebersamaan dan kekompakan antarinstansi,” ujarnya.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Gencarkan Upaya Penurunan Stunting, Salurkan Vitamin dan Makanan Tambahan

Ia berharap seluruh peserta dapat bertanding dengan penuh semangat dan tetap menjunjung tinggi sportivitas selama turnamen berlangsung.

“Kami berharap seluruh peserta dapat bertanding dengan penuh semangat dan tetap menjunjung tinggi sportivitas. Semoga kegiatan seperti ini terus berlanjut dan semakin mempererat hubungan silaturahmi antarinstansi di Kabupaten Sidrap,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur RS Adinda, drg. Widya, melaporkan bahwa Turnamen Bulu Tangkis Adinda Cup I 2026 diikuti oleh 48 pasangan ganda putra dan putri dari berbagai instansi pemerintah di Kabupaten Sidrap.

Menurutnya, ajang tersebut tidak hanya menjadi sarana olahraga, tetapi juga bentuk kolaborasi nyata antara Pemerintah Kabupaten Sidrap dan RS Adinda.

“Ajang ini selain untuk mempererat silaturahmi juga menjadi bentuk kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Sidrap dengan Rumah Sakit Adinda, sekaligus mengisi waktu liburan dengan kegiatan yang positif,” ungkap Widya.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Resmikan Pasar Swadaya Lawawoi di Momen Buka Puasa Bersama

Turnamen Bulu Tangkis Adinda Cup I 2026 dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 15 hingga 17 Mei 2026 di GOR Risma Lanrang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

BACA JUGA  Target 1 Juta Ton Gabah, IP 300 di Sidrap Jadi Proyek Ekonomi Strategis

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Gencarkan Upaya Penurunan Stunting, Salurkan Vitamin dan Makanan Tambahan

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

BACA JUGA  DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending