Connect with us

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Sidrap Catat LP2B Tertinggi di Sulsel, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Lahan Pertanian

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan lahan pertanian sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan nasional. Komitmen tersebut dibuktikan melalui capaian proporsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang mencapai 96,3 persen, tertinggi di Provinsi Sulawesi Selatan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sidrap, Andi Rahmat Saleh, saat mengikuti Rapat Koordinasi Tim Pelaksana Sosialisasi Penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 12 provinsi yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara daring, Rabu (29/7/2026).

Rakor diikuti dari Ruang Kerja Sekda di lantai III Kantor Bupati Sidrap. Turut mendampingi Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Pertanahan, dan Perumahan Rakyat Muhammad Rasyid, Kepala Bagian Hukum Ronni Setiawan, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan (TPHPKP) Anju Saleh, serta sejumlah pejabat terkait.

BACA JUGA  Empat Pelajar Sidrap Dilepas Ikuti Seleksi Paskibraka Provinsi dan Nasional

Di lokasi yang sama hadir pula Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sidrap, Amir, bersama jajarannya.

Dalam kesempatan tersebut, Andi Rahmat Saleh menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidrap terus berupaya mempertahankan lahan pertanian produktif melalui kebijakan yang berbasis data dan kondisi riil di lapangan.

“Hal itu tercermin dari capaian proporsi LP2B yang mencapai 96,3 persen, tertinggi di Sulawesi Selatan, setelah melalui proses verifikasi berbasis data Lahan Baku Sawah dan CPCL Kementerian Pertanian,” ujar Andi Rahmat.

Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam mendukung ketahanan pangan nasional sekaligus menjaga keberlanjutan lahan pertanian produktif sebagai aset strategis daerah.

Pada forum tersebut, Andi Rahmat juga mengapresiasi langkah pemerintah pusat dalam memperkuat ketahanan pangan melalui penetapan Lahan Sawah Dilindungi. Namun demikian, ia menyampaikan sejumlah masukan berdasarkan hasil identifikasi di lapangan, terutama terkait perlunya penyelarasan antara data penetapan LSD dengan data LP2B yang telah disusun dan diverifikasi bersama instansi terkait.

BACA JUGA  Pangdam Apresiasi Program IP300 Gagasan Bupati Sidrap

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil verifikasi, masih terdapat sejumlah lokasi yang memerlukan penyesuaian dalam proses deliniasi lahan. Karena itu, pemerintah daerah berharap pemutakhiran data Lahan Sawah Dilindungi dapat dilakukan secara berkala agar tetap sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

“Kami berharap penetapan Lahan Sawah Dilindungi dapat semakin memperkuat data LP2B yang telah disusun. Dengan demikian, perlindungan lahan pangan dan pembangunan, termasuk perumahan, dapat berjalan beriringan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa pemerintah telah menyediakan mekanisme resmi untuk mengeluarkan lahan yang tidak sesuai dari peta Lahan Sawah Dilindungi.

BACA JUGA  Pemkab Tetapkan Rekayasa Lalu Lintas, Sejumlah Ruas di Sekitar Masjid Agung Sidrap Ditutup Sementara

Pihak kementerian menerangkan, penetapan LSD mengacu pada data Lahan Baku Sawah Tahun 2024 yang dianalisis menggunakan sejumlah faktor pengurang, di antaranya status Hak Guna Bangunan (HGB), perizinan aktif, serta keberadaan bangunan yang telah berdiri.

Meski demikian, pemerintah pusat mengakui masih dimungkinkan adanya residu data dalam proses analisis tersebut. Oleh karena itu, pemutakhiran data Lahan Sawah Dilindungi akan terus dilakukan secara berkala, paling cepat setiap enam bulan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Di akhir rapat, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang komunikasi dan forum diskusi bersama pemerintah daerah guna menyinkronkan data tata ruang pusat dan daerah. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan lahan pertanian sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Sidrap.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending