Connect with us

DPRD Kota Makassar

Komisi A DPRD Makassar Temukan Remaja 16 Tahun Bekerja sebagai LC di THM KIMA

Published

on

KITASULSEL–MAKASSAR – Komisi A DPRD Kota Makassar menemukan seorang remaja berusia 16 tahun bekerja sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC) di salah satu tempat hiburan malam (THM) di kawasan Kawasan Industri Makassar (KIMA).

Temuan tersebut terungkap setelah Komisi A melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam. Hasil pengawasan itu kemudian ditindaklanjuti melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait, Kamis (15/10/2026).

Dalam RDP tersebut, Pimpinan Rapat Komisi A DPRD Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy, memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

Selain adanya pekerja di bawah umur, pengawasan legislatif juga menemukan sejumlah THM yang masih beroperasi meskipun masa berlaku izin usahanya telah berakhir.

BACA JUGA  DPRD Makassar Sahkan APBD-P 2024 Senilai Rp5,29 Triliun

Untuk memastikan validitas umur dan identitas pekerja maupun pengunjung, Komisi A turut menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar. Pengecekan dilakukan dengan mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara langsung.

“Dari tindak lanjut hasil sidak hari Sabtu kemarin, kami mendapati ada beberapa tempat hiburan yang masa berlaku izinnya sudah berakhir,” ujar Rahmat di sela-sela RDP.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan, pengawasan terhadap THM tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan administrasi perizinan, tetapi juga menyangkut perlindungan anak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan data kependudukan, petugas menemukan adanya individu yang belum cukup umur, baik yang berstatus sebagai pekerja maupun pengunjung tempat hiburan malam.

BACA JUGA  Sekretariat DPRD Makassar Gelar Apel Pagi, Perkuat Disiplin dan Profesionalisme Pegawai

Salah satu temuan yang menjadi perhatian serius berada di kawasan KIMA. Di lokasi tersebut, seorang remaja berusia 16 tahun diketahui bekerja sebagai pemandu lagu dan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Lokasinya itu di KIMA, kemarin ada yang 16 tahun, terus belum memiliki KTP,” ungkap Rahmat.

Temuan tersebut menjadi perhatian Komisi A karena menyangkut dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan anak. DPRD pun meminta pemerintah kota tidak hanya memeriksa kelengkapan dokumen usaha, tetapi juga memastikan tidak ada praktik mempekerjakan anak di bawah umur di lingkungan tempat hiburan malam.

Sebagai tindak lanjut, Komisi A DPRD Makassar berencana menggelar rapat internal untuk merumuskan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Kota Makassar.

BACA JUGA  DPRD Makassar Desak Evaluasi Anggaran: Fokus ke Dampak, Bukan Sekadar Angka

Rekomendasi tersebut nantinya akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang ditemukan. Langkah penanganan yang diusulkan mulai dari pembinaan administratif hingga tindakan tegas berupa penyegelan tempat usaha.

“Kami akan rapat internal dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah kota, tentunya untuk dilakukan pembinaan. Bisa pembinaan secara administrasi ataupun penyegelan tempat,” jelas Rahmat.

Komisi A mendesak instansi teknis Pemkot Makassar segera menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut. Langkah konkret dinilai diperlukan untuk memastikan seluruh pengusaha tempat hiburan malam mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selain penertiban perizinan, perlindungan terhadap anak di bawah umur juga menjadi perhatian utama agar praktik mempekerjakan anak di lingkungan tempat hiburan malam dapat dihentikan.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending