Connect with us

Satrio Pamungkas Relawan Anies, Berbasis Di Palembang Makin Semangat Hadir Di Seluruh TPS Di Indonesia

Published

on

Kitasulsel, Palembang—Ketua Umum Konfederasi Nasional Relawan Anies (KoReAn), Muhammad Ramli Rahim melanjutkan koordinasinya di Palembang, kali ini bertemu dengan Dewan Pimpinan Pusat Satrio Pamungkas Relawan Anies.

Satrio Pamungkas Relawan Anies adalah satu dari 73 simpul relawan Anies yang berafiliasi dengan Konfederasi Nasional Relawan Anies. Satrio Pamungkas Relawan Anies berbasis di Palembang namun sudah memiliki perwakilan di banyak provinsi di Indonesia diantaranya Aceh, Cilegon, Tangsel, Bogor, Sukabumi, Kuningan, Bandung, Cicalengka, Cirebon, Semarang, Kudus, Nganjuk, Surabaya, Pontianak, Makasar, Luwu, Kendari, Merauke, Palopo, dan lainnya.

Puluhan pengurus pusat dipimpin oleh Ketua Umum Satrio Pamungkas Relawan Anies Ir. H. R Widodo Suarsono, SE bertemu MRR di Hotel Santika Premiere Palembang. Meski dilaksanakan di hotel tapi tetap dilaksanakan secara sederhana di teras resto Hote Santika Premiere Palembang.

“Kami ingin mendapatkan arahan dari ketua umum Konfederasi Nasional Relawan Anies agar bisa searah dan sejalan dengan simpul-simpul relawan lainnya, setelah kepastian tiga parpol kami makin semangat” kata Widodo Suarsono membuka pembicaraan.

Muhammad Ramli Rahim sebagai ketua Umum KoReAn menyampaikan bahwa Konfederasi Nasional Relawan Anies memiliki dua strategi besar.

“KoReAn itu memiliki 2 strategi besar, kita buka dua strategi ini agar semua relawan bisa bekerja maksimal, pertama strategi lapis bawang dan yang kedua strategi jaring laba-laba” kata MRR

“KoReAn dan kawan-kawan di daerah harus mendorong semakin banyak simpul relawan sebagai bagian dari strategi lapis bawang dan terus membangun dan memperlebar jaringan 3-3-3-3 sebagai perwujudan strategi jaring laba-laba” lanjut MRR yang dalam dunia relawan sukses membangun eksistensi Ikatan Guru Indonesia meskipun hanya lima tahun menjadi Ketua Umum Pimpinan Pusat.

Kurnia Ningsih, Sekjen Satrio Pamungkas Relawan Anies mewakili pengurus pusat menyatakan kesediaannya membangun jaring laba-laba hingga ke TPS

“Meskipun kami berbasis dan berpusat di Palembang, kami insya Allah akan berupaya maksimal menghadirkan jaring laba-laba di seluruh wilayah Indonesia” tutup Kurnia Ningsih bersemangat.(My)

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending