Connect with us

NEWS

Korlantas Polri Terapkan Face Recognition pada ETLE, Pelanggar Berpelat Palsu Kini Lebih Mudah Teridentifikasi

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan teknologi pengenalan wajah (face recognition) pada sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mengidentifikasi pelanggar lalu lintas yang menggunakan pelat nomor palsu, menutupi pelat kendaraan, maupun tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya, mengatakan penerapan teknologi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum berbasis teknologi.

Berdasarkan data Korlantas Polri selama semester pertama 2026, kamera ETLE mencatat 16.812 pelanggaran yang berkaitan dengan penggunaan pelat nomor kendaraan. Pelanggaran tersebut meliputi kendaraan tanpa TNKB maupun penggunaan pelat nomor palsu.

BACA JUGA  Menunda 5 Tahun Demi Keyakinan, La Beddu Akhirnya Berangkat Haji Bersama Annur dan Sang Anak

“Dari total pelanggaran tersebut, sekitar 77,24 persen dilakukan oleh pengendara sepeda motor,” ujar Agus di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Ia menjelaskan, teknologi face recognition memungkinkan kamera ETLE mengenali wajah pengendara dan mencocokkannya dengan data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Dengan sistem tersebut, identitas pelanggar tetap dapat diketahui meskipun kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, pelat ditutup, atau bahkan tidak memasang nomor kendaraan sama sekali.

Menurut Agus, penerapan teknologi ini tidak hanya meningkatkan akurasi penegakan hukum lalu lintas, tetapi juga berpotensi membantu aparat dalam mengungkap tindak kriminal yang terjadi di jalan raya. Selain itu, surat konfirmasi pelanggaran dapat dikirim kepada pihak yang benar sehingga proses penindakan menjadi lebih tepat sasaran.

BACA JUGA  Kemenag Gelar Lomba Hias Tumpeng Sambut HUT RI ke-80

Meski mengoptimalkan pemanfaatan teknologi, Korlantas Polri tetap mengerahkan personel Patroli Jalan Raya (PJR) dan Subdirektorat Penegakan Hukum di berbagai titik rawan pelanggaran.

Namun demikian, penegakan hukum tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dengan memanfaatkan sistem ETLE sebagai instrumen utama untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.

“Kami tidak bangga melakukan penindakan. Penegakan hukum adalah alternatif terakhir. Yang kami kedepankan adalah kepatuhan masyarakat melalui sistem ETLE dan pemanfaatan teknologi agar keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum di jalan dapat terwujud,” tegas Agus.

Penerapan teknologi pengenalan wajah ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mendukung modernisasi sistem penegakan hukum lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di seluruh Indonesia.

BACA JUGA  Visitasi Tim Kesehatan Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Diapresiasi Jamaah
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending