Connect with us

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Pemkab Luwu Timur Siapkan Hunian Sementara dan Bantuan Logistik bagi Warga Terdampak Penertiban Lahan Laoli

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur menyiapkan hunian sementara beserta bantuan kebutuhan pokok bagi warga yang terdampak penertiban lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi selama masa transisi.

Sebanyak sepuluh rumah warga dibongkar dalam proses penertiban lahan yang dimulai sejak Kamis (30/7/2026). Kawasan Dusun Laoli merupakan bagian dari rencana pembangunan kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

Sebagai bentuk penanganan pascapenertiban, Pemkab Luwu Timur telah menyiapkan tempat tinggal sementara bagi warga terdampak. Selain itu, pemerintah juga menyalurkan berbagai kebutuhan pokok, seperti beras, minyak goreng, ikan kaleng, kopi, susu, teh, gula, serta peralatan dapur untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

BACA JUGA  Sekda Luwu Timur Buka TC Kafilah MTQ, Matangkan Persiapan Menuju MTQ Sulsel 2026

Barang-barang milik warga yang terdampak juga dipindahkan dan diamankan di Balai Desa Harapan. Penempatan tersebut dilakukan agar aset warga tetap terjaga sekaligus memudahkan mereka mengambil atau mengakses barang-barang miliknya sewaktu-waktu.

Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Luwu Timur, Muhammad Reza, mengatakan langkah yang diambil pemerintah daerah merupakan tindak lanjut atas rekomendasi terbaru dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Dalam surat rekomendasi tertanggal 30 Juli 2026, Komnas HAM menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria di Dusun Laoli tidak semata-mata diukur dari besaran santunan yang diterima masyarakat. Pemerintah juga diminta memastikan adanya pemulihan penghidupan (livelihood recovery) bagi warga yang kehilangan akses terhadap lahan yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian mereka.

BACA JUGA  Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam Lepas Jenazah Tokoh Masyarakat di Wotu

“Penyelesaian konflik tidak hanya berbicara mengenai besaran santunan, tetapi juga bagaimana penghidupan masyarakat dapat dipulihkan setelah tidak lagi mengusahakan lahan tersebut,” ujar Muhammad Reza.

Menurutnya, penyediaan hunian sementara, bantuan bahan makanan, hingga perlengkapan rumah tangga merupakan bagian dari upaya pemerintah memenuhi kebutuhan dasar masyarakat selama proses penyelesaian berlangsung.

Selain itu, Komnas HAM juga meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memastikan seluruh kebijakan penanganan masyarakat terdampak dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Hal tersebut mencakup jaminan pemulihan penghidupan masyarakat serta perlindungan prosedural dalam setiap tahapan penanganan.

Sementara itu, pemerintah menjelaskan bahwa lahan di Dusun Laoli merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang memiliki Sertipikat Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 dengan luas sekitar 394,5 hektare.

BACA JUGA  Pembagian Perlengkapan Sekolah Pemda Luwu Timur Trending di Sosmed, Warganet: “Kerja Nyata IBAS”

Lahan tersebut merupakan kompensasi pengganti kawasan hutan yang digunakan PT Inco Tbk (kini PT Vale Indonesia) untuk pembangunan PLTA Karebbe. Penyerahan aset tersebut ditandai melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang saat itu dipimpin Bupati Andi Hatta Marakarma dengan PT Inco pada tahun 2006.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyatakan akan terus mengedepankan pendekatan yang humanis dalam penanganan warga terdampak, sekaligus memastikan proses pembangunan kawasan industri strategis tetap berjalan dengan memperhatikan hak-hak masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending