Connect with us

NEWS

Mulai 17 Agustus, Balik Nama Tanah Ditargetkan Rampung Maksimal 10 Hari

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA — Pemerintah mulai mempercepat layanan pertanahan dengan menetapkan batas waktu penyelesaian proses peralihan hak atau balik nama tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan layanan tersebut selesai paling lama 10 hari.

Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 17 Agustus 2026 dan tahap awal menyasar 17 kabupaten/kota.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, selama ini masyarakat belum memperoleh kepastian mengenai berapa lama proses balik nama tanah dapat diselesaikan. Karena itu, pemerintah menetapkan standar waktu yang lebih jelas.

“Mulai 17 Agustus untuk tahap pertama di 17 kabupaten/kota tahap pertama. Kemudian seminggu kemudian, tanggal 24 Agustus, kemudian akan nambah 24 kabupaten/kota, sehingga di bulan ini ada 41 kabupaten/kota,” ujar Nusron di Jakarta, Senin (10/8/2026).

BACA JUGA  M Iqbal Djalil Terpilih Jadi Plt Ketua KONI Makassar

41 Daerah Jadi Sasaran pada Agustus

Perluasan layanan akan dilakukan pada 24 Agustus 2026 dengan menambahkan 24 kabupaten/kota. Dengan demikian, total terdapat 41 kabupaten/kota yang ditargetkan menerapkan standar penyelesaian balik nama maksimal 10 hari selama Agustus.

Menurut Nusron, daerah tersebut diprioritaskan berdasarkan tingginya volume layanan pertanahan.

Pemerintah menggunakan pendekatan Pareto dalam menentukan wilayah sasaran. Dari pemetaan yang dilakukan, sekitar 70 persen layanan pertanahan terkonsentrasi di 76 kabupaten/kota.

“Jadi kalau saya hitung secara pareto, 70 persen itu hanya numpuk di 76 kabupaten/kota. Nanti akan kami selesaikan dalam waktu 3 bulan ini yang 76 kabupaten/kota,” jelasnya.

Verifikasi BPHTB Jadi Salah Satu Titik Percepatan

BACA JUGA  Program Makan Bergizi Gratis Perkuat SDM Menuju Indonesia Emas 2045!

Nusron menjelaskan, percepatan proses balik nama dilakukan dengan memangkas sejumlah tahapan yang selama ini dinilai menjadi sumber keterlambatan.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah proses verifikasi atau validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah.

Menurut perhitungan pemerintah, proses tersebut secara nasional masih membutuhkan waktu rata-rata 22 hingga 26 hari. Di sejumlah wilayah, waktu penyelesaiannya bahkan dapat mendekati 40 hari.

“Kalau dihitung rata-rata itu antara 22 hari sampai 26 hari,” kata Nusron.

Untuk mengejar target penyelesaian maksimal 10 hari, pemerintah akan menetapkan batas waktu verifikasi BPHTB paling lama tiga hari.

Mekanisme yang digunakan adalah pendekatan fiktif positif, yakni apabila dalam waktu tiga hari tidak ada proses verifikasi dari pemerintah daerah, permohonan dianggap telah disetujui.

BACA JUGA  Puluhan Pimpinan Media Tergabung di SMSI Sulsel Gelar Musprov 22 Februari di Makassar

Akta Jual Beli Maksimal 2 Hari

Setelah proses BPHTB selesai, pemerintah juga menetapkan target waktu untuk tahapan berikutnya.

Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) ditargetkan dapat diselesaikan paling lama dua hari. Selanjutnya, proses administrasi di lingkungan ATR/BPN diberikan waktu maksimal lima hari.

Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses peralihan hak atas tanah ditargetkan dapat rampung dalam maksimal 10 hari.

Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat sekaligus mendorong transformasi pelayanan pertanahan agar lebih cepat, efisien, dan terukur.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending