Kriminal
Polri Tetapkan 72 Tersangka Kasus Karhutla di Kalimantan dan Sumatera
Kitasulsel–JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia terus memperketat penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan. Hingga saat ini, Polri telah menetapkan sebanyak 72 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penanganan kasus karhutla tersebar di sembilan kepolisian daerah dengan total sekitar 89 laporan polisi yang sedang diproses melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, para tersangka yang telah ditetapkan sejauh ini merupakan tersangka perorangan yang diduga terlibat dalam terjadinya kebakaran di sejumlah lokasi.
“Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni dalam keterangannya di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (23/8).
Sembilan Polda yang menangani perkara tersebut meliputi Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Menurut Irhamni, penanganan perkara berawal dari pemantauan titik panas atau hotspot. Petugas kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan adanya kebakaran.
Apabila ditemukan lahan terbakar, tim gabungan terlebih dahulu melakukan upaya pemadaman dan pendinginan. Setelah kondisi memungkinkan, petugas melanjutkan dengan olah tempat kejadian perkara guna mencari dugaan unsur pidana.
Kasus kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila penyidik menemukan bukti adanya tindak pidana. Proses tersebut mencakup pemeriksaan saksi, pengumpulan serta penyitaan barang bukti hingga penetapan tersangka.
Diduga untuk Pembukaan Lahan Perkebunan
Dari hasil penyidikan sementara, sebagian besar tersangka diduga membakar lahan sebagai cara untuk membuka area baru. Metode pembakaran diduga dipilih karena dianggap lebih murah dibandingkan menggunakan alat berat atau metode pembukaan lahan lainnya.
Polisi menemukan indikasi bahwa sejumlah lahan telah ditebang beberapa bulan sebelum pembakaran terjadi. Pola tersebut ditemukan di beberapa daerah, termasuk Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Setelah pepohonan dan vegetasi ditebang, sisa kayu serta tanaman diduga dikeringkan sebelum akhirnya dibakar untuk membersihkan area.
“Yang paling mudah adalah dibakar. Selain itu, pascapembakaran itu tanahnya menjadi lebih subur, karena hasil pembakaran abu dan sebagainya itu bisa menjadi pupuk,” ujar Irhamni.
Penyidik menduga pembukaan lahan tersebut berkaitan dengan aktivitas perkebunan, termasuk untuk penanaman kelapa sawit. Meski demikian, polisi masih mendalami lebih jauh tujuan serta pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas tersebut.
Puluhan Korek Api dan Jeriken BBM Diamankan
Dalam pengungkapan kasus karhutla, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran dan pembukaan lahan.
Barang bukti yang disita antara lain 35 korek api, botol bekas oli, botol berisi bahan bakar solar, jeriken berisi solar, Pertalite, minyak tanah, parang, kapak, cangkul, kayu bekas terbakar hingga sampel tanah.
Selain itu, penyidik juga mengamankan dua unit gergaji mesin, bekas polybag, bibit sawit, serta sepasang sepatu boot.
Irhamni mengatakan, temuan barang bukti tersebut menjadi salah satu petunjuk kuat bagi penyidik dalam mendalami motif pembakaran.
“Dari barang bukti-barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyelidik dan penyidik ini sangat jelas tentunya motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan,” katanya.
Mayoritas Tersangka Disebut Petani dan Pekerja Serabutan
Polri menyebut sebagian besar tersangka yang telah diamankan merupakan individu dengan latar belakang pekerjaan sebagai petani ladang dan pekerja serabutan.
Mereka diduga melakukan pembukaan lahan untuk kegiatan pertanian maupun perkebunan. Namun, kepolisian belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat atau memiliki peran dalam pembiayaan aktivitas tersebut.
Penyidik akan menelusuri transaksi keuangan para tersangka untuk mengetahui apakah biaya pembukaan lahan berasal dari dana pribadi atau terdapat aliran dana dari pihak tertentu, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi.
Untuk kepentingan tersebut, Polri juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pendalaman masih dilakukan sehingga kepolisian belum menyampaikan nilai transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Rincian Perkara di Sembilan Polda
Berikut data penanganan perkara karhutla di sembilan wilayah kepolisian:
Polda Riau: 32 laporan polisi dan 35 tersangka.
Polda Kalimantan Barat: 18 laporan polisi.
Polda Sumatera Selatan: 15 laporan polisi dan 15 tersangka.
Polda Jambi: 7 laporan polisi dan 8 tersangka.
Polda Kalimantan Tengah: 8 laporan polisi, 11 tersangka, serta satu perkara dihentikan melalui SP3.
Polda Kalimantan Selatan: 3 laporan polisi dan 2 tersangka.
Polda Kalimantan Timur: 2 laporan polisi dan 1 tersangka.
Polda Aceh: 2 laporan polisi.
Polda Kalimantan Utara: 2 laporan polisi.
Polri memastikan proses hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan akan terus berjalan. Selain menindak pelaku di lapangan, penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan perintah maupun pendanaan terhadap aktivitas pembakaran tersebut.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
4 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login