Tipikor
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Ada Dirjen hingga Bos Summarecon
KITASULSEL–JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Para tersangka terdiri dari pejabat BPN, pihak swasta, hingga Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan kecukupan alat bukti, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan (8) orang sebagai tersangka,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Ada Dirjen hingga Bos Summarecon
Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.
Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Seluruh tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Berawal dari Pengurusan HGB Summarecon
Achmad Taufik menjelaskan, konstruksi perkara bermula dari dugaan pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) maupun pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Dalam proses tersebut, pihak swasta yang menjadi perantara Summarecon disebut melakukan komunikasi dengan Erwin yang diduga merupakan orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN.
“YA dan Sdr. LEV selaku pihak swasta/perantara pihak Summarecon, mendekati ERW yang merupakan orang kepercayaan atau representasi dari Menteri ATR/BPN,” kata Taufik.
Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin disebut meminta fee dengan kode “dua” sebesar Rp2 miliar untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah milik Summarecon.
Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi pemberian sebesar Rp1,5 miliar karena diduga masih terdapat pihak lain yang akan menerima fee.
Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin.
Uang tersebut kemudian disebut diserahkan sebagian oleh Erwin kepada Sontang sebesar Rp200 juta di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Uang itu diduga berkaitan dengan pembukaan blokir dan pemecahan HGB pihak Summarecon.
KPK Temukan Dugaan Gratifikasi hingga Rp10 Miliar
Selain perkara pengurusan HGB Summarecon, KPK juga menemukan dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan mutasi, promosi jabatan, serta pelayanan pertanahan.
Dalam pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan, misalnya, KPK menduga terdapat pemberian uang pengurusan sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1,8 miliar diduga disetorkan kepada Arif Sugiyanto.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan sebesar Rp8 miliar yang dilakukan Lampri bersama Arif. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang bertuliskan nama Lampri.
Selain itu, terdapat setoran tunai sebesar Rp10 miliar pada 7 September 2026 yang tercatat dalam mutasi rekening Arif.
KPK menyatakan masih mendalami sejumlah penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.
Barang Bukti Rp106,3 Miliar Diamankan
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti elektronik serta uang tunai dengan total nilai sekitar Rp106,3 miliar.
Uang tersebut antara lain terdiri dari Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981 yang ditemukan di rumah Arif dalam beberapa koper berwarna merah.
Selain itu, penyidik menemukan Rp896 juta di rumah Rizal, Rp8 juta di rumah Zimamun Ni’am Aulawi, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang.
“Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti Barang Bukti Elektronik (BBE) hingga uang tunai senilai kurang lebih total Rp106,3 miliar,” ujar Taufik.
Dijerat Pasal Suap dan Gratifikasi
Untuk pihak pemberi, Adrianto bersama Rizal disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait pemberian suap sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, atau ketentuan lain yang tercantum dalam konstruksi sangkaan KPK.
Sementara Sontang bersama Erwin, serta Lampri bersama Arif, Fahd, dan Muhammad Fakhry, disangkakan melanggar ketentuan terkait penerimaan suap dan gratifikasi, termasuk Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana disampaikan KPK.
KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami rangkaian transaksi, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta aliran uang dalam perkara tersebut.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
4 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
4 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login