DPRD Kota Makassar
Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Cabut Izin Operasional RSIA Paramount Buntut Kematian Bayi
KITASULSEL–MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar merekomendasikan pencabutan izin operasional Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount menyusul kasus meninggalnya bayi Al Fared Zareen Putra Ilhamsyah pada 13 Agustus 2026.
Rekomendasi tersebut telah diteruskan secara resmi kepada Pemerintah Kota Makassar untuk ditindaklanjuti melalui Dinas Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Makassar, Fahrizal Arrahman Husain, mengatakan rekomendasi itu merupakan hasil rapat internal komisi setelah mencermati fakta serta melakukan pendalaman terhadap dugaan kelalaian dalam penanganan pasien.
“Kami memberikan rekomendasi agar pihak Dinas Kesehatan bersama Pemerintah Kota Makassar menjalankan aturan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026, utamanya Pasal 80,” kata Fahrizal, Jumat (9/10/2026).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang dirujuk, sanksi berat berupa pencabutan izin operasional dapat dijatuhkan tanpa harus melalui tahapan sanksi administratif secara berjenjang, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3, apabila terbukti terjadi kelalaian yang mengakibatkan fatalitas pada pasien.
Menurutnya, rekomendasi tersebut merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap kualitas pelayanan fasilitas kesehatan di Kota Makassar.
Selain itu, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi D juga menemukan adanya indikasi pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP), khususnya dalam mekanisme penyampaian keluhan pasien.
Keluhan yang disampaikan keluarga pasien diduga tidak diteruskan oleh perawat kepada Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP). Kondisi tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan keterlambatan penanganan medis.
Fahrizal menegaskan, setiap keluhan pasien harus segera disampaikan kepada dokter penanggung jawab agar dapat memperoleh perhatian dan penanganan medis sesuai kondisi yang dialami pasien.
“Semua keluhan dari pasien seharusnya dilaporkan ke dokter penanggung jawab, meskipun dokternya saat itu sedang tidak standby,” tegasnya.
Ia menilai mekanisme komunikasi antara tenaga kesehatan dan dokter penanggung jawab merupakan bagian penting dalam menjamin keselamatan pasien. Karena itu, setiap fasilitas kesehatan harus memastikan seluruh prosedur pelayanan dijalankan secara profesional.
Rekomendasi Komisi D DPRD Kota Makassar tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi Pemerintah Kota Makassar, khususnya Dinas Kesehatan, untuk melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya evaluasi sistem pelayanan kesehatan, kepatuhan terhadap SOP, serta tanggung jawab fasilitas kesehatan dalam memberikan perlindungan dan keselamatan bagi setiap pasien.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
4 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
4 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login