Connect with us

DPRD Kota Makassar

Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Cabut Izin Operasional RSIA Paramount Buntut Kematian Bayi

Published

on

KITASULSEL–MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar merekomendasikan pencabutan izin operasional Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount menyusul kasus meninggalnya bayi Al Fared Zareen Putra Ilhamsyah pada 13 Agustus 2026.

Rekomendasi tersebut telah diteruskan secara resmi kepada Pemerintah Kota Makassar untuk ditindaklanjuti melalui Dinas Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekretaris Komisi D DPRD Kota Makassar, Fahrizal Arrahman Husain, mengatakan rekomendasi itu merupakan hasil rapat internal komisi setelah mencermati fakta serta melakukan pendalaman terhadap dugaan kelalaian dalam penanganan pasien.

“Kami memberikan rekomendasi agar pihak Dinas Kesehatan bersama Pemerintah Kota Makassar menjalankan aturan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026, utamanya Pasal 80,” kata Fahrizal, Jumat (9/10/2026).

BACA JUGA  DPRD Makassar dan Pemkot Sepakati Ranperda APBD 2023 dan RPJPD 2025-2045

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang dirujuk, sanksi berat berupa pencabutan izin operasional dapat dijatuhkan tanpa harus melalui tahapan sanksi administratif secara berjenjang, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3, apabila terbukti terjadi kelalaian yang mengakibatkan fatalitas pada pasien.

Menurutnya, rekomendasi tersebut merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap kualitas pelayanan fasilitas kesehatan di Kota Makassar.

Selain itu, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi D juga menemukan adanya indikasi pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP), khususnya dalam mekanisme penyampaian keluhan pasien.

Keluhan yang disampaikan keluarga pasien diduga tidak diteruskan oleh perawat kepada Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP). Kondisi tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan keterlambatan penanganan medis.

BACA JUGA  DPRD Makassar Ultimatum Disdik Terkait Pembayaran Sertifikasi Guru

Fahrizal menegaskan, setiap keluhan pasien harus segera disampaikan kepada dokter penanggung jawab agar dapat memperoleh perhatian dan penanganan medis sesuai kondisi yang dialami pasien.

“Semua keluhan dari pasien seharusnya dilaporkan ke dokter penanggung jawab, meskipun dokternya saat itu sedang tidak standby,” tegasnya.

Ia menilai mekanisme komunikasi antara tenaga kesehatan dan dokter penanggung jawab merupakan bagian penting dalam menjamin keselamatan pasien. Karena itu, setiap fasilitas kesehatan harus memastikan seluruh prosedur pelayanan dijalankan secara profesional.

Rekomendasi Komisi D DPRD Kota Makassar tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi Pemerintah Kota Makassar, khususnya Dinas Kesehatan, untuk melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA  DPRD Makassar Dorong Kesadaran Warga Kelola Sampah dari Rumah

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya evaluasi sistem pelayanan kesehatan, kepatuhan terhadap SOP, serta tanggung jawab fasilitas kesehatan dalam memberikan perlindungan dan keselamatan bagi setiap pasien.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending