Connect with us

DPRD Kota Makassar

Hadiri Pengawasan APBD Sulsel 2026 di Karuwisi, Supratman Dorong Akses Layanan Sosial Lebih Merata

Published

on

KITASULSEL–MAKASSAR – Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, menghadiri kegiatan Pengawasan APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Kelurahan Karuwisi, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Jumat (16/10/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi. Agenda ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah sekaligus memastikan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam memperoleh akses pelayanan sosial, mendapat perhatian.

Pelaksanaan kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Gerakan Nasional Peduli Tetangga, sebuah program yang diluncurkan Menteri Sosial Republik Indonesia untuk membangun kepedulian dan memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat.

Gerakan ini menitikberatkan pada keterlibatan masyarakat dalam membantu warga di lingkungan sekitar yang menghadapi berbagai hambatan ketika mengakses layanan sosial dan bantuan pemerintah.

Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, menegaskan bahwa keberadaan program tersebut perlu didukung melalui kolaborasi seluruh unsur masyarakat dan pemerintah. Menurutnya, pelayanan sosial harus dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali, termasuk warga yang memiliki keterbatasan dalam menggunakan teknologi digital.

BACA JUGA  Anggota Komisi III DPR: Hakim PN Andoolo Layak Terapkan Restorative Justice untuk Guru Honorer Supriyani

Ia menilai, perkembangan sistem pelayanan pemerintahan yang semakin berbasis digital memang memberikan kemudahan dalam proses administrasi. Namun, pada saat yang sama, masih terdapat masyarakat yang membutuhkan pendampingan agar tidak mengalami kesulitan dalam mengakses hak-hak pelayanan sosial.

Karena itu, keterlibatan perangkat kewilayahan seperti RT dan RW, pendamping sosial, serta Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) menjadi penting dalam menjembatani kebutuhan masyarakat dengan layanan pemerintah.

Dalam pelaksanaannya, Agen Perlindungan Sosial berperan sebagai penghubung antara warga dan penyelenggara layanan sosial. Mereka diharapkan mampu membantu masyarakat memahami prosedur pelayanan, memperoleh informasi mengenai program bantuan, hingga mendapatkan pendampingan ketika menghadapi kendala administrasi.

Peran RT dan RW juga dinilai strategis karena perangkat kewilayahan tersebut memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat. Melalui koordinasi di tingkat lingkungan, warga yang membutuhkan perhatian dapat lebih mudah diidentifikasi dan diarahkan untuk memperoleh layanan sesuai ketentuan.

Perhatian khusus diberikan kepada masyarakat yang belum terbiasa menggunakan perangkat digital atau mengalami kesulitan dalam mengakses sistem pelayanan secara daring.

Pendampingan secara langsung diharapkan dapat membantu mengurangi hambatan administratif, sehingga masyarakat tidak kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pelayanan hanya karena keterbatasan pengetahuan atau kemampuan menggunakan teknologi.

BACA JUGA  Krisis Air Bersih di Makassar Disorot DPRD, Andi Tenri Uji Desak PDAM Bergerak Cepat

Selain menyasar warga yang mengalami kendala digital, Gerakan Nasional Peduli Tetangga juga memberikan perhatian kepada masyarakat yang belum terdaftar dalam layanan sosial.

Melalui proses pendataan dan pendampingan, warga diharapkan memperoleh informasi mengenai mekanisme pendaftaran, persyaratan administrasi, serta tahapan yang harus dilalui untuk mengakses program bantuan sosial pemerintah.

Supratman menilai, upaya memperluas akses pelayanan sosial membutuhkan kepedulian bersama. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat dan perangkat yang bersentuhan langsung dengan kehidupan warga sehari-hari.

Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, pendamping sosial, RT/RW, dan masyarakat perlu terus diperkuat agar berbagai program sosial dapat menjangkau kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Di sisi lain, kegiatan Pengawasan APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2026 juga menjadi momentum untuk memastikan pelaksanaan program pemerintah tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat.

Pengawasan anggaran tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan administrasi dan penggunaan anggaran, tetapi juga penting untuk melihat sejauh mana program pemerintah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

BACA JUGA  Imam Musakkar: Warga Harus Berpartisipasi Menjaga Kebersihan Kawasan Perumahan

Melalui kegiatan di Kelurahan Karuwisi tersebut, pengawasan APBD dan penguatan kepedulian sosial diharapkan dapat berjalan beriringan. Program-program pemerintah perlu terus diarahkan agar pelaksanaannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta ketentuan yang berlaku.

Gerakan Nasional Peduli Tetangga juga diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, melainkan berkembang menjadi gerakan sosial yang tumbuh di lingkungan masyarakat.

Dengan keterlibatan aktif seluruh elemen, persoalan warga yang mengalami kesulitan mengakses pelayanan sosial diharapkan dapat lebih cepat diketahui dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tersedia.

Pada akhirnya, kolaborasi pemerintah dan masyarakat menjadi salah satu kunci untuk memperluas jangkauan pelayanan sosial, meningkatkan ketepatan sasaran bantuan, serta memastikan warga yang benar-benar membutuhkan mendapatkan perhatian.

Kegiatan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kepedulian terhadap tetangga dan lingkungan sekitar merupakan bagian penting dalam membangun kehidupan sosial yang lebih inklusif, terutama bagi masyarakat yang masih menghadapi keterbatasan dalam memperoleh akses pelayanan pemerintah.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending