Connect with us

DPRD Kota Makassar

Ranperda Pengelolaan Parkir Makassar Disepakati Masuk Pansus, Basdir Soroti Kebocoran hingga Jukir Nakal

Published

on

KITASULSEL–MAKASSAR – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Komisi B DPRD Kota Makassar tentang Pengelolaan Parkir mulai memasuki tahapan pembahasan lanjutan. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Makassar menyepakati usulan tersebut untuk diteruskan ke pembahasan tingkat panitia khusus (Pansus).

Kesepakatan itu dicapai dalam rapat lanjutan pembahasan surat masuk Komisi B terkait usulan Ranperda inisiatif Pengelolaan Parkir yang berlangsung di ruang Badan Anggaran DPRD Kota Makassar, Jumat (23/10/2026).

Persetujuan tersebut menjadi langkah awal untuk menghadirkan regulasi yang diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan perparkiran di Kota Makassar yang selama ini kerap menuai keluhan masyarakat.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Makassar, Basdir, mengatakan pembentukan regulasi khusus pengelolaan parkir merupakan kebutuhan mendesak. Pasalnya, persoalan perparkiran berulang kali menjadi perhatian publik dan memunculkan polemik di tengah masyarakat.

Mulai dari ketidaktertiban juru parkir (jukir), keluhan pengguna kendaraan, hingga dugaan kebocoran pendapatan dalam pengelolaan parkir menjadi sejumlah persoalan yang dinilai membutuhkan pengaturan secara menyeluruh.

“Jadi ini kan Raperda pengelolaan parkir ini sebenarnya urgen sekali karena berkali-kali persoalan parkir itu viral di Kota Makassar,” kata Basdir.

Menurutnya, berbagai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui penertiban sesaat. Dibutuhkan landasan hukum yang lebih komprehensif agar pemerintah memiliki pedoman yang jelas dalam mengatur sistem perparkiran, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaannya.

Basdir menjelaskan, dorongan untuk membentuk Ranperda Pengelolaan Parkir sebenarnya telah dilakukan sejak tahun sebelumnya. Namun, proses penyusunannya sempat mengalami penyesuaian setelah tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM menghasilkan sejumlah catatan yang harus ditindaklanjuti Pemerintah Kota Makassar.

BACA JUGA  Hj Umiyati Apresiasi Inovasi Barrier Gate di Pantai Losari, Dorong Parkir Makassar Lebih Transparan

Catatan hasil harmonisasi tersebut berkaitan dengan kebutuhan koordinasi dan penyelarasan antara sejumlah perangkat daerah serta badan usaha yang memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan perparkiran.

Beberapa pihak yang terlibat di antaranya Dinas Perhubungan Kota Makassar, bagian hukum pemerintah daerah, serta PD Parkir.

Koordinasi tersebut diperlukan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman mengenai kewenangan, mekanisme pengelolaan, maupun arah kebijakan yang nantinya dituangkan dalam regulasi.

Setelah melalui pembahasan dan koordinasi internal, pihak-pihak terkait disebut telah mencapai kesepahaman mengenai substansi dan tujuan pembentukan Ranperda tersebut.

Kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan Bapemperda untuk menyetujui agar usulan regulasi tersebut ditingkatkan ke tahap pembahasan Pansus.

“Nah, alhamdulillah mereka sudah sinkron, sudah satu bahasa, satu visi, dan satu tujuan sehingga tadi ini kita sudah sepakat di Bapemperda untuk ditingkatkan di pembahasan lebih lanjut di tingkat Pansus,” ujarnya.

Basdir berharap, proses pembahasan berikutnya dapat berjalan lebih lancar, termasuk ketika kembali memasuki tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Ia berharap berbagai catatan yang sebelumnya muncul dapat diselesaikan sehingga tidak lagi menjadi hambatan dalam proses pembentukan peraturan daerah tersebut.

Menurutnya, kebutuhan terhadap regulasi pengelolaan parkir semakin mendesak karena persoalan di lapangan masih cukup beragam.

BACA JUGA  Andi Suharmika Gelar Pengawasan Pemda Bersama PD Pasar Makassar Raya, Soroti Tata Kelola Ekonomi

Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan kebocoran pendapatan dari sektor parkir. Persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius agar pengelolaan potensi pendapatan daerah dapat berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Selain itu, keberadaan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir juga perlu mendapatkan pengaturan yang jelas. Mekanisme kerja sama, tanggung jawab pengelola, hingga kewajiban masing-masing pihak perlu dibahas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Pengaturan terhadap juru parkir juga menjadi salah satu poin penting yang diharapkan masuk dalam pembahasan Ranperda tersebut.

Penataan jukir diperlukan untuk memastikan aktivitas parkir berlangsung tertib, tidak mengganggu arus lalu lintas, serta memberikan kepastian kepada masyarakat sebagai pengguna layanan.

“Banyak kasus viral, belum lagi tingkat kebocoran di pengelolaan parkir, belum lagi mengatur bagaimana pihak ketiga parkir dan lain sebagainya. Mengatur jukir-jukir yang tidak tertib,” tuturnya.

Basdir menambahkan, persoalan perparkiran selama ini kerap menimbulkan komplain dari masyarakat dan menjadi sorotan terhadap kinerja Pemerintah Kota Makassar.

Keluhan pengguna kendaraan, praktik parkir yang tidak tertib, hingga persoalan pengelolaan di lapangan menunjukkan perlunya sistem pengawasan dan regulasi yang lebih kuat.

Karena itu, melalui Ranperda inisiatif Komisi B tersebut, DPRD berharap berbagai persoalan yang selama ini berulang dapat diantisipasi melalui aturan yang lebih jelas dan terukur.

BACA JUGA  Sekretariat DPRD Makassar Perkuat Profesionalisme PPPK Paruh Waktu melalui Rapat Koordinasi

“Nah, di situ semua akan kita bahas karena selama ini coba kita lihat bulan-bulanan pemerintah kota gara-gara persoalan parkir, ribut, banyak komplain dari pengguna kendaraan, ini yang semua perlu diantisipasi,” katanya.

Meski Bapemperda telah menyepakati kelanjutan usulan tersebut, Basdir menegaskan bahwa pembahasan mengenai substansi dan ketentuan teknis Ranperda belum dilakukan secara terperinci.

Tahapan selanjutnya akan menjadi ruang bagi Pansus untuk mengkaji berbagai materi muatan yang akan dimasukkan dalam regulasi tersebut.

Pembahasan nantinya mencakup berbagai aspek penting, mulai dari sistem pengelolaan parkir, pengawasan terhadap pengelola, penataan juru parkir, keterlibatan pihak ketiga, hingga upaya meminimalkan potensi kebocoran pendapatan daerah.

Pansus juga diharapkan dapat mempertimbangkan kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan, sehingga regulasi yang dihasilkan tidak hanya berorientasi pada tata kelola dan pendapatan daerah, tetapi juga memberikan kepastian, kenyamanan, serta perlindungan bagi masyarakat.

“Saya kira akan banyak hal baru. Cuma secara teknis ini kan belum masuk ke pembahasan, nanti di Pansus yang akan membahas,” tutupnya.

Dengan disepakatinya Ranperda Pengelolaan Parkir untuk dilanjutkan ke tingkat Pansus, DPRD Kota Makassar berharap pembentukan regulasi tersebut dapat menjadi langkah untuk membenahi tata kelola perparkiran secara menyeluruh.

Regulasi ini diharapkan mampu menghadirkan sistem perparkiran yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus mengurangi keluhan masyarakat serta mengoptimalkan pengelolaan potensi pendapatan daerah dari sektor parkir.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending