Connect with us

Kabupaten Sidrap

Pastikan Pelayanan dan Kinerja Optimal,Bupati dan Wakil Bupati Sidrap”Sidak”Sejumlah Ruangan di Kantor Sekretariat Daerah

Published

on

Kitasulsel—Sidrap—Pasca pimpin  apel Akbar bersama jajaran pemerintah kabupaten sidrap,Bupati dan wakil Bupati sidrap langsung bergerak memonitoring sejumlah ruangan di kantor sekretariat daerah,Senin 03/03/2025.

Inspeksi mendadak oleh Bupati dan Wakil Bupati guna memastikan segala bentuk aktivitas berjalan dengan baik.

Bupati dan Wakil Bupati mengamati kehadiran dan aktivitas pegawai, fasilitas kerja, kondisi ruangan, hingga kebersihan lingkungan kantor. Tak lupa duet pemimpin baru Sidrap ini menyapa dan menyalami pegawai, menanyakan pekerjaan mereka, serta memberikan motivasi.

Inspeksi mendadak (sidak) ini dilakukan Syaharuddin Alrif dan Nurkanaah di hari pertama mereka berkantor sejak dilantik, 20 Februari 2025 lalu.

“Kita ingin memastikan lingkungan kerja tetap tertib, bersih, dan mendukung kinerja optimal pegawai,” ujarnya.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap–Unpad–Kementerian Transmigrasi Paparkan Hasil Ekspedisi Patriot di Kawasan Transmigrasi Pitu Riase

Ia berharap, sidak ini dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kedisiplinan ASN dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Bupati dan Wabup Sidrap didampingi Penjabat (Pj.) Sekda Andi Rahmat Saleh, serta sejumlah pejabat lainnya.

 

Continue Reading
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Syaharuddin Alrif Hadiri KPD Pramuka Sulsel, Dorong Pembinaan Karakter Generasi Muda

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Tinjau Desa Belawae, Tegaskan Pemerataan Pembangunan dan Alokasi Rp10 Miliar untuk Infrastruktur 2026

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Langkah Nyata Bupati Sidrap: Tanam Padi Bersama Petani di Kanyuara
Continue Reading

Trending