Connect with us

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, 24 Peserta Siap Ikuti Tahap Wawancara

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar memastikan proses seleksi Direksi PDAM segera memasuki tahapan lanjutan setelah Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan audiensi bersama jajaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Wali Kota yang akrab disapa Appi itu menegaskan komitmennya dalam memperkuat reformasi tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya sektor pelayanan air minum agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam pertemuan bersama Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, yang berlangsung di Kantor Kemendagri, Jakarta.

“Hari ini, kami bertemu dengan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Bapak Agus Fatoni. Berdiskusi mendengarkan arahan soal lanjutan seleksi PDAM,” ujar Munafri.

Pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk memastikan keberlanjutan proses seleksi dan percepatan lelang PDAM Makassar agar berjalan sesuai regulasi sekaligus mampu menjawab kebutuhan peningkatan kualitas layanan publik.

BACA JUGA  Wali Kota Makassar Tinjau Stabilitas Harga Pangan di Pasar Tradisional dan Ritel Modern Jelang Idulfitri

Dalam audiensi itu, pemerintah pusat melalui Dirjen Keuda menegaskan bahwa tahapan seleksi yang telah berjalan sebelumnya tidak perlu diulang, melainkan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Makassar, Muhammad Amri, menjelaskan arahan tersebut menjadi dasar percepatan tahapan seleksi direksi PDAM.

“Jadi sesuai arahan Pak Dirjen, tahapan yang sudah berjalan itu akan kita lanjutkan kembali dalam waktu dekat,” ujar Amri.

Ia menambahkan, saat ini Pemkot Makassar fokus menyiapkan kelengkapan administrasi serta pembentukan tim seleksi sebelum memasuki tahapan berikutnya.

Sebanyak 24 peserta yang sebelumnya telah lolos tahapan administrasi dipastikan langsung melanjutkan ke tahap Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) melalui sesi wawancara.

Tahapan tersebut difokuskan untuk menentukan posisi strategis di tubuh PDAM, guna menghadirkan jajaran direksi yang profesional, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan pelayanan air bersih di Kota Makassar.

BACA JUGA  PJ Sekda Makassar Hadiri Puncak HUT LAN ke 67, Harap Ciptakan ASN yang Lebih Bigger, Smarter dan Better

Amri menjelaskan, proses seleksi kali ini disebut sebagai kelanjutan karena hanya diikuti peserta yang sebelumnya telah memenuhi ambang batas nilai UKK.

“Ada 24 peserta yang ikut, mereka hanyalah calon direksi PDAM yang nilai UKK-nya sudah memenuhi syarat. Kita akan lakukan pesuratan ulang untuk mengundang mereka mengikuti tahapan lanjutan,” jelasnya.

Dalam skema terbaru, setiap peserta nantinya diwajibkan memilih secara spesifik posisi jabatan yang dilamar, seperti Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur Umum, atau Direktur Teknik.

“Nanti mereka harus memilih satu posisi jabatan. Jadi saat UKK wawancara, penilaiannya akan spesifik berdasarkan jabatan yang dipilih,” tambah Amri.

Selain itu, hasil koordinasi dengan Kemendagri juga menyepakati adanya penguatan komposisi tim seleksi dengan penambahan satu perwakilan dari Kemendagri.

Tahapan UKK yang akan digelar pada Mei 2026 hanya difokuskan pada sesi wawancara, mengingat nilai kompetensi peserta telah diperoleh pada proses sebelumnya.

BACA JUGA  Danny Pomanto Berkhidmat pada Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Panaikang

“Seleksi bulan Mei ini, UKK-nya nanti hanya wawancara. Karena nilai kompetensi sudah ada, jadi wawancara ini untuk menguji kesesuaian dengan jabatan yang dipilih,” katanya.

Amri menegaskan percepatan seleksi menjadi penting mengingat PDAM Makassar saat ini belum memiliki pimpinan definitif.

“Kita ingin proses ini lebih cepat, karena jangan terlalu lama PDAM dalam kondisi tanpa pimpinan definitif,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan struktur PDAM saat ini masih diisi oleh dewan pengawas yang merangkap tugas, sehingga tidak akan ikut dalam proses seleksi direksi dan hanya berperan memfasilitasi jalannya seleksi.

Adapun masa jabatan direksi yang terpilih nantinya maksimal lima tahun sejak pelantikan, namun tetap dapat dievaluasi sewaktu-waktu oleh Wali Kota sesuai kebutuhan organisasi dan penilaian kinerja.

“Secara aturan maksimal lima tahun, tapi bisa dievaluasi kapan saja. Jadi sifatnya kondisional, tergantung kinerja dan kebutuhan organisasi,” tutup Amri.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar dan Pengadilan Agama Siapkan Penetapan Perwalian Anak Panti Asuhan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama Pengadilan Agama Kelas IA Makassar akan melaksanakan program penetapan perwalian bagi anak-anak yang berada di panti asuhan sebagai upaya memberikan perlindungan hukum serta menjamin hak-hak keperdataan mereka.

Rencana tersebut mengemuka dalam audiensi antara Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, Ibrahim Ahmad Harun, dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis (25/6/2026).

Ibrahim Ahmad Harun menjelaskan, program tersebut merupakan bentuk sinergi antara lembaga yudikatif dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak yang telah kehilangan orang tua atau tidak memiliki wali yang sah secara hukum.

“Kami memiliki tugas-tugas yang beririsan dengan pemerintah kota, termasuk mengenai perwalian anak yang ada di panti asuhan. Ini tadi kami bahas bersama Pak Wali Kota,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas pelaksanaan sidang terpadu penetapan perwalian anak yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026 mendatang dengan melibatkan Dinas Sosial Kota Makassar.

Menurut Ibrahim, Pengadilan Agama memiliki kewenangan menetapkan perwalian bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan panti asuhan melalui mekanisme permohonan hukum. Penetapan tersebut nantinya memberikan legitimasi kepada pihak yang ditunjuk sebagai wali sehingga dapat mewakili anak dalam berbagai urusan hukum maupun administrasi.

BACA JUGA  Munafri Tekankan Toleransi dan Harmoni di Festival Jappa Jokka Cap Go Meh 2026

“Insya Allah pada bulan Agustus mendatang akan dilaksanakan sidang terpadu untuk menetapkan perwalian anak-anak yang berada di panti asuhan di Kota Makassar,” jelasnya.

Jamin Hak-Hak Keperdataan Anak

Ibrahim menegaskan, program ini bertujuan memastikan setiap anak yang telah kehilangan orang tua tetap mendapatkan perlindungan negara, khususnya terkait hak-hak keperdataan mereka.

“Bagaimanapun juga, itu sudah menjadi tugas negara. Kami sebagai lembaga yudikatif memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak anak yang memang sudah tidak memiliki orang tua,” katanya.

Ia menjelaskan, proses pendataan calon penerima penetapan perwalian akan dilakukan melalui Dinas Sosial Kota Makassar. Seluruh panti asuhan yang berada di wilayah Kota Makassar berada dalam pembinaan instansi tersebut sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara terintegrasi.

Nantinya, Dinas Sosial akan mendata dan memverifikasi anak-anak yang membutuhkan penetapan wali sebelum diajukan ke Pengadilan Agama untuk disidangkan melalui sidang terpadu.

“Prosesnya akan melalui Dinas Sosial karena panti asuhan berada di bawah binaan Dinas Sosial. Nanti Dinas Sosial yang akan mendata anak-anak mana saja yang memerlukan penetapan wali. Setelah itu barulah disidangkan melalui sidang terpadu,” tuturnya.

BACA JUGA  Danny Pomanto Berkhidmat pada Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Panaikang

Penting untuk Urusan Administrasi dan Hukum

Lebih lanjut, Ibrahim menjelaskan bahwa keberadaan wali yang ditetapkan oleh pengadilan sangat penting karena secara hukum anak di bawah umur belum dapat melakukan tindakan hukum secara mandiri.

Apabila orang tua masih hidup, maka secara otomatis orang tua bertindak sebagai wali. Namun bagi anak yang telah kehilangan orang tua, diperlukan penetapan pengadilan untuk menentukan pihak yang sah menjadi wali mereka.

“Wali yang ditetapkan inilah yang nantinya bertindak atas nama anak-anak tersebut dalam berbagai tindakan hukum, misalnya mengurus administrasi kependudukan, dokumen penting, pendidikan,” ungkap Ibrahim.

“Hingga kepentingan hukum lainnya. Anak di bawah umur tentu tidak bisa mengurus hal-hal tersebut sendiri sehingga harus ada wali yang mewakili,” lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa program serupa sebelumnya telah berhasil dilaksanakan saat dirinya bertugas di Kota Malang, Jawa Timur.

“Kalau di Malang, kami sudah dua kali melaksanakan sidang terpadu penetapan perwalian anak. Program ini terbukti membantu memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan lembaga sosial,” ujarnya.

BACA JUGA  Danny Pomanto Resmikan GPDI Bathesda Makassar Ingatkan Jagai Anakta Lewat Pengenalan Iman

Wali Kota Dukung Penguatan Perlindungan Anak

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut baik rencana pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara Pengadilan Agama Kelas IA Makassar dan Pemerintah Kota Makassar merupakan langkah konkret dalam memperkuat perlindungan terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan panti asuhan.

Program ini diharapkan dapat memastikan seluruh anak yang berada di panti asuhan memiliki kepastian hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab mewakili mereka dalam berbagai urusan keperdataan.

“Melalui program ini, negara hadir memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi anak-anak rentan sekaligus menjamin hak-hak mereka tetap terpenuhi hingga dewasa,” ujar Munafri.

Melalui sinergi tersebut, Pemerintah Kota Makassar dan Pengadilan Agama Kelas IA Makassar berharap seluruh anak yang berada di panti asuhan memperoleh perlindungan hukum yang memadai, sekaligus memiliki kepastian status perwalian sebagai dasar pemenuhan hak-hak sipil dan keperdataan mereka di masa depan.

Continue Reading

Trending